Mobile_AP_Rectangle 1
ARJASA, Radar Jember – Walaupun kesenian can-macanan kadduk sudah ada sejak lama, namun hingga saat ini Pemkab Jember belum mendaftarkan seni tersebut menjadi hak kekayaan intelektual (HKI). Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga can-macanan kadduk belum menjadi hak warisan budaya tak benda khas Jember.
BACA JUGA : Suka Duka Penanganan Pandemi COVID-19, Dirangkum dalam Buku Sampai Pagi
Sugianto, Ketua Pokdarwis dan pembina ta-butaan serta can-macanan kadduk asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, turut buka suara. Menurutnya, hingga kini kajian maupun analisis sejarah tentang can-macanan kadduk juga belum jelas.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Pihak akademisi kesulitan menemukan bukti-bukti sejarahnya. Kapan ada pertama kalinya, dan siapa yang menginisiasi can-macanan kadduk belum diketahui. Berbeda dengan ta-butaan, karena saksi-saksi sejarahnya ada,” ujarnya.
Di Desa Arjasa ada enam sanggar yang sering menampilkan ta-butaan dan can-macanan kadduk. Di wilayah desa tersebut masyarakatnya memang sangat kental akan sejarah megalitikum dan seni budaya, macam ta-butaan maupun can-macanan kadduk.
- Advertisement -
ARJASA, Radar Jember – Walaupun kesenian can-macanan kadduk sudah ada sejak lama, namun hingga saat ini Pemkab Jember belum mendaftarkan seni tersebut menjadi hak kekayaan intelektual (HKI). Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga can-macanan kadduk belum menjadi hak warisan budaya tak benda khas Jember.
BACA JUGA : Suka Duka Penanganan Pandemi COVID-19, Dirangkum dalam Buku Sampai Pagi
Sugianto, Ketua Pokdarwis dan pembina ta-butaan serta can-macanan kadduk asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, turut buka suara. Menurutnya, hingga kini kajian maupun analisis sejarah tentang can-macanan kadduk juga belum jelas.
“Pihak akademisi kesulitan menemukan bukti-bukti sejarahnya. Kapan ada pertama kalinya, dan siapa yang menginisiasi can-macanan kadduk belum diketahui. Berbeda dengan ta-butaan, karena saksi-saksi sejarahnya ada,” ujarnya.
Di Desa Arjasa ada enam sanggar yang sering menampilkan ta-butaan dan can-macanan kadduk. Di wilayah desa tersebut masyarakatnya memang sangat kental akan sejarah megalitikum dan seni budaya, macam ta-butaan maupun can-macanan kadduk.
ARJASA, Radar Jember – Walaupun kesenian can-macanan kadduk sudah ada sejak lama, namun hingga saat ini Pemkab Jember belum mendaftarkan seni tersebut menjadi hak kekayaan intelektual (HKI). Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga can-macanan kadduk belum menjadi hak warisan budaya tak benda khas Jember.
BACA JUGA : Suka Duka Penanganan Pandemi COVID-19, Dirangkum dalam Buku Sampai Pagi
Sugianto, Ketua Pokdarwis dan pembina ta-butaan serta can-macanan kadduk asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, turut buka suara. Menurutnya, hingga kini kajian maupun analisis sejarah tentang can-macanan kadduk juga belum jelas.
“Pihak akademisi kesulitan menemukan bukti-bukti sejarahnya. Kapan ada pertama kalinya, dan siapa yang menginisiasi can-macanan kadduk belum diketahui. Berbeda dengan ta-butaan, karena saksi-saksi sejarahnya ada,” ujarnya.
Di Desa Arjasa ada enam sanggar yang sering menampilkan ta-butaan dan can-macanan kadduk. Di wilayah desa tersebut masyarakatnya memang sangat kental akan sejarah megalitikum dan seni budaya, macam ta-butaan maupun can-macanan kadduk.