23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Bingung Menjelaskan Literasi Sejarahnya

Pegiat Kesenian Berharap Banyak pada Pemkab

Mobile_AP_Rectangle 1

ARJASA, Radar Jember – Walaupun kesenian can-macanan kadduk sudah ada sejak lama, namun hingga saat ini Pemkab Jember belum mendaftarkan seni tersebut menjadi hak kekayaan intelektual (HKI). Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga can-macanan kadduk belum menjadi hak warisan budaya tak benda khas Jember.

BACA JUGA : Suka Duka Penanganan Pandemi COVID-19, Dirangkum dalam Buku Sampai Pagi

Sugianto, Ketua Pokdarwis dan pembina ta-butaan serta can-macanan kadduk asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, turut buka suara. Menurutnya, hingga kini kajian maupun analisis sejarah tentang can-macanan kadduk juga belum jelas.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Pihak akademisi kesulitan menemukan bukti-bukti sejarahnya. Kapan ada pertama kalinya, dan siapa yang menginisiasi can-macanan kadduk belum diketahui. Berbeda dengan ta-butaan, karena saksi-saksi sejarahnya ada,” ujarnya.

Di Desa Arjasa ada enam sanggar yang sering menampilkan ta-butaan dan can-macanan kadduk. Di wilayah desa tersebut masyarakatnya memang sangat kental akan sejarah megalitikum dan seni budaya, macam ta-butaan maupun can-macanan kadduk.

- Advertisement -

ARJASA, Radar Jember – Walaupun kesenian can-macanan kadduk sudah ada sejak lama, namun hingga saat ini Pemkab Jember belum mendaftarkan seni tersebut menjadi hak kekayaan intelektual (HKI). Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga can-macanan kadduk belum menjadi hak warisan budaya tak benda khas Jember.

BACA JUGA : Suka Duka Penanganan Pandemi COVID-19, Dirangkum dalam Buku Sampai Pagi

Sugianto, Ketua Pokdarwis dan pembina ta-butaan serta can-macanan kadduk asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, turut buka suara. Menurutnya, hingga kini kajian maupun analisis sejarah tentang can-macanan kadduk juga belum jelas.

“Pihak akademisi kesulitan menemukan bukti-bukti sejarahnya. Kapan ada pertama kalinya, dan siapa yang menginisiasi can-macanan kadduk belum diketahui. Berbeda dengan ta-butaan, karena saksi-saksi sejarahnya ada,” ujarnya.

Di Desa Arjasa ada enam sanggar yang sering menampilkan ta-butaan dan can-macanan kadduk. Di wilayah desa tersebut masyarakatnya memang sangat kental akan sejarah megalitikum dan seni budaya, macam ta-butaan maupun can-macanan kadduk.

ARJASA, Radar Jember – Walaupun kesenian can-macanan kadduk sudah ada sejak lama, namun hingga saat ini Pemkab Jember belum mendaftarkan seni tersebut menjadi hak kekayaan intelektual (HKI). Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sehingga can-macanan kadduk belum menjadi hak warisan budaya tak benda khas Jember.

BACA JUGA : Suka Duka Penanganan Pandemi COVID-19, Dirangkum dalam Buku Sampai Pagi

Sugianto, Ketua Pokdarwis dan pembina ta-butaan serta can-macanan kadduk asal Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, turut buka suara. Menurutnya, hingga kini kajian maupun analisis sejarah tentang can-macanan kadduk juga belum jelas.

“Pihak akademisi kesulitan menemukan bukti-bukti sejarahnya. Kapan ada pertama kalinya, dan siapa yang menginisiasi can-macanan kadduk belum diketahui. Berbeda dengan ta-butaan, karena saksi-saksi sejarahnya ada,” ujarnya.

Di Desa Arjasa ada enam sanggar yang sering menampilkan ta-butaan dan can-macanan kadduk. Di wilayah desa tersebut masyarakatnya memang sangat kental akan sejarah megalitikum dan seni budaya, macam ta-butaan maupun can-macanan kadduk.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca