RADAR JEMBER – Kejaksaan Negeri Bondowoso menilai percepatan proses lelang proyek pemerintah menjadi faktor penting untuk memastikan serapan anggaran berjalan optimal sekaligus menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.
Lelang yang terlambat tidak hanya berisiko menggugurkan pelaksanaan proyek, tetapi juga berdampak langsung pada melambatnya perputaran ekonomi lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa lelang seharusnya segera dilakukan begitu anggaran tersedia.
“Kalau anggaran sudah ada, kenapa harus menunda? Lakukan segera,” ujarnya, seraya mengingatkan bahwa waktu merupakan faktor krusial dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Fikri, proses lelang memiliki banyak tahapan teknis yang rawan mengalami hambatan.
Tidak jarang lelang harus dibatalkan karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran atau karena peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Kondisi tersebut membuat proses harus diulang, sementara waktu pelaksanaan proyek terus berjalan.
Ia menjelaskan, pengulangan lelang yang berlarut-larut dapat berujung pada kegagalan realisasi proyek.
Ketika batas waktu pelaksanaan terlampaui, anggaran yang telah dialokasikan tidak dapat digunakan.
“Kalau waktunya habis, anggarannya tidak terpakai. Itu percuma dan merugikan,” tegasnya.
Selain persoalan teknis, dinamika keberatan dari peserta yang kalah lelang juga kerap memperpanjang proses.
Fikri menilai keberatan merupakan hal wajar dalam mekanisme pengadaan, namun jika tidak dikelola secara profesional dan tepat waktu, hal tersebut dapat menghambat dimulainya pekerjaan di lapangan.
Lebih jauh, Fikri mengaitkan percepatan lelang dengan kesehatan ekonomi daerah.
Menurutnya, pencairan anggaran di awal hingga pertengahan tahun jauh lebih ideal karena mendorong perputaran uang lebih cepat.
Aktivitas pembangunan yang berjalan lebih awal akan memberi efek berganda, terutama bagi pelaku UMKM dan tenaga kerja lokal.
Ia menekankan bahwa percepatan lelang bukan berarti membuka ruang intervensi atau mengabaikan aturan.
Proses pengadaan harus tetap objektif, transparan, dan akuntabel.
Namun, jika pelaku usaha lokal memenuhi ketentuan dan memiliki kapasitas, keberadaan mereka justru akan memperkuat dampak pembangunan karena tenaga kerja, peralatan, dan belanja proyek berputar di daerah sendiri. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis