RADAR JEMBER - Kasus korupsi Dana PEN yang menjerat mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi ternyata belum juga selesai.
Kasus tersebut kini terus dikembangkan KPK dan kembali menahan tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, KPK resmi menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Hari ini (kemarin) Selasa, 4 November, KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
Kelima tersangka adalah Direktur CV Ronggo Roespandi dan Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy Hidayat (Jhi Rendy).
Lalu pemilik sekaligus pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari periode 2021–2022 Muhammad Amran Said Ali, serta wiraswasta yang juga Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.57 WIB, kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Baca Juga: Eks Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Dijerat Dengan Pasal Ini, Terancam Pidana Sampai 20 Tahun?
Sebagai informasi dari kelima tersangka baru itu, salah satunya merupakan kontraktor yang berasal dari Bondowoso. Yakni Tjahjono Gunawan.
Sebelumnya Tjahjono Gunawan juga pernah pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus OTT KPK yang menjerat eks Kajari dan Kasipidsus Kejari Bondowoso 2023 silam.
Editor : M. Ainul Budi