Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kelanjutan Oknum Kades di Bondowoso yang Tersandung Soal Kasus Pidana, Tetap Jabat Kades Selama Belum Ada Vonis

Radar Digital • Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:40 WIB

 

DITAHAN: Petugas Polres Jember ketika memasukan salah satu kades yang terjerat persoalan hukum ke dalam sel yang sudah disiapkan.
DITAHAN: Petugas Polres Jember ketika memasukan salah satu kades yang terjerat persoalan hukum ke dalam sel yang sudah disiapkan.

KADEMANGAN, Radar Ijen - Dua kepala desa (Kades) di Bondowoso ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, atas perkara tindak pidana umum (Pidum). Meski demikian, keduanya masih dapat menjabat sebagai Kades aktif selama belum ada vonis dari pengadilan negeri (PN) setempat.

Dua kades tersebut adalah Muhammad Rudi Hartono, Kades Pekalangan, Kecamatan Tenggarang. Dia terjerat kasus dugaan penipuan.

Serta Hosman, Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel. Dia diguna melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama rekannya. Saat ini, keduanya tengah ditahan di Polres Bondowoso. 

Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Lukman Ari Zafata, menjelaskan dua kades yang diamankan oleh polisi, statusnya masih sebagai kades aktif.

Karena keduanya tidak diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), serta tak berkaitan dengan makar atau korupsi. 

Meski demikian, keduanya dapat diberhentikan sementara, apabila statusnya naik sebagai terdakwa, serta mendapat vonis dari PN lebih dari lima tahun.

Sebelum hal tersebut, mereka masih diberikan kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan.

"Kalau vonisnya lebih dari 5 tahun maka diberhentikan sementara," imbuhnya. 

Roda pemerintahan di desa masih menjadi kewenangan dua kades yang dimaksud. Meski keduanya sedang menjalani proses hukum. Bahkan, jika terdapat berkas yang membutuhkan tanda tangan dua tersangka, serta tak dapat diwakilkan.

Perangkat desa dalat menemui kades yang bersangkutan saat jam besuk.

“Jika ada layanan publik di desa yang memerlukan tanda tangan (bisa diwakilkan, red), maka dapat menggunakan atas nama Kades oleh Sekdes,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Bondowoso Ahmad menjelaskan, akan membahas sanksi yang akan diberikan kepada dua kades yang terjerat persoalan hukum itu.

Hal itu akan dibahas bersama antara DPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum.

Meski demikian, sanksi hanya dapat diberikan apabila terdapat putusan dari majelis hakim.

"Intinya kalau penjatuhan sanksinya masih menunggu putusan dari pengadilan nanti," ujarnya. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#polres #kepala desa #Bondowoso