DABASAH, Radar Ijen - Peran seorang saksi parpol sejatinya untuk turut serta mengawasi proses pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) agar berjalan secara jujur dan adil (jurdil).
Namun, rupanya tak jarang juga seorang saksi merangkap sebagai tim kampanye yang tugasnya juga mengoordinasi suara. Tugasnya pun semakin berat.
Pengamat politik dari Bondowoso yang juga akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr Syaeful Bahar, menjelaskan, setiap parpol memiliki hak prerogatif untuk memberikan tugas kepada saksi.
"Kalau saksinya dari kader partai, ya, dibolehkan. Semisal kampanye datang ke setiap rumah, saya kira tidak masalah," ungkap pria asal Bondowoso itu.
Menurutnya, tugas seorang kader memang untuk mengampanyekan partainya agar mendapatkan suara saat pesta demokrasi berlangsung.
"Kalau aturannya saya tidak tahu. Namun, yang pasti tidak masalah. Asal model kampanye dilakukan dengan benar tanpa menggunakan cara yang tidak baik," katanya.
Menariknya, salah satu partai di Bondowoso menerapkan aturan kepada saksi untuk bisa mengoordinasi minimal lima suara untuk memilih partai yang diikutinya.
Namun, kenyataannya saksi dari parpol itu justru bukan kader partai, melainkan warga biasa.
Oleh karena itu, saksi bukan kader partai tapi juga ditugaskan mengoordinasi suara partai, juga berat tugasnya.
Secara umum, kata dia, saksi harus mengawal pelaksanaan pemilu. Mulai dari tingkat TPS hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Tugas tersebut cukup berat, karena harus fokus mengikuti setiap penjumlahan suara.
Tak hanya itu, peran saksi juga untuk menyampaikan ke partai politik bila terdapat dugaan kecurangan agar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu dengan membawa dokumen atau alat bukti lainnya. (faq/c2/dwi)
Editor : Radar Digital