TAMANSARI, Radar Ijen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat tersangka dari pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan pihak rekanan pembangunan proyek di Bondowoso. Kemarin, (20/11) KPK mulai menggeledah beberapa kediaman tersangka OTT di Perumahan Taman Sari Indah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso.
Pantauan Jawa Pos Radar Ijen, KPK mendatangi rumah kediaman Yosi Setiawan dan Andhika Imam Wiajaya, selaku pengendali CV Wijaya Gemilang. Yaitu perusahaan yang menangani proyek pembangunan dan terlibat suap. Terdapat dua mobil Hiace warna putih dan dikawal mobil polisi yang terparkir di depan rumah tersebut.
Diketahui, KPK mendatangi dua rumah tersangka kasus suap itu sekitar pukul 10.00. Di lokasi tersebut terlihat beberapa orang yang diduga tim KPK keluar masuk rumah tersangka. Suasana di lokasi saat itu cukup sepi. Jarang sekali ada warga yang melintasi kediaman tersangka.
Salah seorang security yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dua mobil Hiace putih itu datang sekitar pukul 10.00. Selain itu, juga terdapat beberapa mobil patwal milik Polres Bondowoso. "Pagi sekitar pukul 10.00," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, security tersebut membenarkan bahwa tim KPK mendatangi kediaman Yosi Setiawan dan Andhika Imam Wiajaya. Usai menggeledah rumah milik Yosi dan Andhika, tim KPK mulai meninggalkan rumah sekitar pukul 13.00. "Tadi (kemarin, Red) siang baru keluar, dua mobil mengarah ke tujuan yang berbeda. Satu ke arah selatan, dan satu lagi ke arah utara,” terangnya.
Sehari sebelumnya, Minggu (19/11), mobil Hiace putih yang dikawal mobil Polres Bondowoso juga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Sekitar pukul 16.30, mobil tersebut keluar. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Syamsu Yoni Suprapto membenarkan bahwa tim KPK berada di kantornya untuk mengambil beberapa berkas perkara yang diduga kuat dijadikan barang bukti. "Iya betul, tim KPK lagi mengambil dokumen yang terkait OTT beberapa hari yang lalu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap yang dilakukan oleh pihak pengelola proyek kepada Kejari Bondowoso. Keempat tersangka itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan kedua pengelola CV Wijaya Gemilang, Yosi Setiawan dan Andhika Imam Wiajaya. Keempat tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan sampai berkas dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. (faq/c2/dwi)
Editor : Radar Digital