BACA JUGA : Hindari Macet! Simak Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas TAJEMTRA 2022
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Wahyu Satrio mengatakan, dana sekitar Rp 300 juta itu merupakan hasil skenario antara terdakwa Amir dengan pendamping sosial Kube yang juga sebagai terdakwa, Wasir. Menurutnya, harga kambing yang dibelinya di-mark up dari harga yang sebenarnya. "Ada aliran dana masuk sekitar Rp 300 juta lebih kepada kepala dinas," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin (14/12).
Menurut Wahyu, sesuai hasil keterangan saksi pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin, 12 Desember tersebut, terdeteksi terdakwa Amir memerankan permainan skenarionya bersama terdakwa Wasir. Belum diketahui pasti apakah terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam mark up harga kambing tersebut. "Sejauh ini, yang mengatur skenario itu mantan kepala Dinsos (Amir Hidayat, Red) dan terdakwa Wasir," tuturnya.
Sementara itu, penjual kambing yang andil pada bantuan Kube itu belum ditemukan adanya tindak pidana korupsi. "Pedagang kambing juga andil. Tapi, saya belum melihat adanya tipikor," urainya.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Amir Hidayat, Abdul Khalik, membantah dakwaan yang diberikan JPU atas dugaan aliran dana sekitar Rp 300 juta kepada terdakwa Amir. Sebab, menurutnya, terdakwa tidak memiliki peran yang bersentuhan secara langsung dengan kasus bantuan Kube itu. "Tidak benar itu. Sesuai hasil persidangan, yang me-mark up harga kambing adalah kabid (kabid di Dinas Sosial pada waktu itu, Red)," akunya.
Bahkan hasil keterangan saksi, lanjutnya, pedagang kambing tidak kenal dengan terdakwa Amir. Menurutnya, pedagang kambing hanya kenal dan berinteraksi secara langsung dengan Kabid Dinsos Bondowoso. "Penjual kambing tidak pernah berkomunikasi langsung dengan kepala dinas (Amir Hidayat, Red). Justru kenalnya dan interaksinya dengan kabid," sebutnya.
Dia menambahkan, penyusun skenario mark up harga kambing itu tidak dilakukan oleh terdakwa Amir, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kadinsos Bondowoso. Melainkan dilakukan kabid secara langsung. Hal itu sesuai dengan fakta keterangan saksi yang ada pada persidangan. Menurutnya, yang menjadi grand design dari skenario tersebut adalah kabid. "Jaksa menyatakan bahwa grand design-nya adalah kabid," pungkasnya.
Dalam korupsi Kube tersebut terdapat tiga terdakwa. Di antaranya mantan kasi kesejahteraan Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Imron Rusli. Selain itu, mantan kepala Dinsos Bondowoso, Amir Hidayat, dan mantan pendamping sosial Kube, Wasir. Sidang selanjutnya, Senin, 19 Desember, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri