BACA JUGA : Pemetaan Jarak Aman Sungai dengan Permukiman Warga Belum Dilakukan
Diketahui bersama, upah merupakan salah satu unsur esensial dalam hubungan kerja. Mengingat keberadaan upah selalu dikaitkan dengan sumber penghasilan bagi pekerja atau buruh. Tentu untuk mencapai derajat penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
Melihat hal tersebut, Dewan Pengupahan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) sudah melakukan langkah pertama, yakni rapat koordinasi, Rabu (18/11). Rakor itu untuk melakukan pembahasan dan penetapan UMK Bondowoso 2023 mendatang.
Kabid Ketenagakerjaan DPMPTSP Naker Bondowoso Jamila Fitriyastuti menerangkan, untuk menentukan besaran UMK 2023, pihaknya melibatkan Dewan Pengupahan, Diskoperindag, serta unsur pekerja dan pengusaha yang ada.
Kenaikan UMK, lanjut Jamila, harus melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah pembahasan. Setelah itu, kemudian akan dilanjutkan ke penetapan di tingkat kabupaten. Tujuannya untuk meminta rekomendasi bupati, sebelum dikirim ke provinsi untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. "Itu sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan" jelasnya.
Adapun penetapan UMK juga mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan daya beli masyarakat. Namun begitu, Jamila belum bisa memastikan berapa kenaikan UMK 2023 mendatang. "Kalau tahun 2022 ini Bondowoso Rp 1.958.640,12," imbuhnya.
Meski demikian, diperkirakan akan terjadi kenaikan UMK 2023 yang menyentuh angka Rp 2 juta. Namun, saat ini Jamila belum berani menyebutkan angka pastinya. Mengingat baru saja dilakukan pembahasan awal. "Kalau berkaitan dengan angka pastinya berapa, mungkin nanti setelah ada SK gubernur saja," pungkasnya singkat. (ham/c2/bud) Editor : Safitri