Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso Sugiono Eksantoso menerangkan, dalam satu kelas maksimal diisi oleh 32 rombongan belajar atau siswa. Hal itu menurutnya terpantau langsung melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Tidak boleh lebih dari itu. Karena akan tertolak dengan sendirinya oleh sistem," katanya.
Pembatasan maksimal jumlah siswa itu diharapkan dapat meratakan jumlah siswa di sekolah, baik negeri maupun swasta. Oleh sebab itu, dia juga berharap kepada sekolah negeri untuk tidak menambah kelas lagi. "Bagi kami anak jangan sampai putus sekolah. Di mana pun itu sama, kurikulumnya sama, terus yang mengajar juga sama-sama sarjana," tegasnya.
Syarat lainnya untuk dapat mengikuti PPDB adalah tidak melebihi batas usia yang ditentukan. Yakni maksimal berusia 21 tahun saat mendaftar. Jika tidak, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal. "Harus dikejar paket itu," tegasnya.
Sementara untuk swasta, lanjut Sugiono, PPDB ditentukan oleh yayasan. Oleh sebab itu, Dispendik memberikan keleluasaan kepada yayasan untuk melakukan PPDB seperti apa, online, offline, atau memakai keduanya.
Sementara itu, untuk kurikulum yang akan digunakan nantinya tetap sama dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah negeri. Yakni mengikuti kurikulum yang ditentukan oleh Dispendik.
Begitu juga dengan jumlah siswa yang dapat diterima di sekolah swasta milik yayasan ataupun sekolah di bawah naungan pondok pesantren. “Mereka (sekolah swasta, Red) dapat menerima murid sebanyak mungkin. Meskipun data yang masuk dalam Dapodik tetap 32 orang dalam satu kelas. Misalnya satu kelas diisi 50, tapi nanti by system-nya tetap 32 per rombelnya," pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri