Pansus DPRD Bondowoso Gercep! 30 Ribu Hektare Sawah Resmi Dikunci Lewat Raperda LP2B


Radar Ijen – Perlindungan lahan pertanian pangan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Bondowoso.
Dari total lahan baku sawah yang ada, sebanyak 30.461 hektare atau sekitar 87,10 persen telah ditetapkan sebagai LP2B.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda LP2B DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, mengatakan pembahasan regulasi tersebut kini memasuki tahap finalisasi.
Baca Juga: Satu Aplikasi Bisa Jelajahi Bondowoso, Promosi UMKM, Seni Budaya, hingga Sektor Pariwisata Tersaji
Sejumlah poin telah disepakati bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan akan dituangkan dalam berita acara sebelum memasuki tahapan fasilitasi. “Kita sudah mencapai kesepakatan dan ini akan ditandatangani berita acara,” ujarnya, kemarin (27/10).
Menurut Kukuh, keberadaan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Bondowoso.
Melalui regulasi tersebut, lahan yang telah ditetapkan diharapkan tetap terjaga sehingga petani memiliki kepastian dalam menjalankan usaha pertanian. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap ketahanan pangan.
Dalam proses pembahasan, pansus juga memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Hal itu mencakup pengembangan fasilitas yang telah beroperasi maupun kebutuhan ruang untuk aktivitas ekonomi.
Karena itu, penyusunan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan lahan pertanian dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kukuh menjelaskan, Bondowoso juga memiliki lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 14.179 hektare.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Polres Bondowoso Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah
Keberadaan lahan cadangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk mengakomodasi kebutuhan penggunaan lahan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.



