Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pansus DPRD Bondowoso Gercep! 30 Ribu Hektare Sawah Resmi Dikunci Lewat Raperda LP2B

Faqih Humaini
Penulis: Faqih Humaini❯
BEKERJA: Sejumlah buruh tani saat membuat saluran irigasi di area persawahan. (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
BEKERJA: Sejumlah buruh tani saat membuat saluran irigasi di area persawahan. (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

Advertisement

Radar Ijen – Perlindungan lahan pertanian pangan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Bondowoso.

Dari total lahan baku sawah yang ada, sebanyak 30.461 hektare atau sekitar 87,10 persen telah ditetapkan sebagai LP2B.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda LP2B DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, mengatakan pembahasan regulasi tersebut kini memasuki tahap finalisasi.

Sejumlah poin telah disepakati bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan akan dituangkan dalam berita acara sebelum memasuki tahapan fasilitasi. “Kita sudah mencapai kesepakatan dan ini akan ditandatangani berita acara,” ujarnya, kemarin (27/10).

Menurut Kukuh, keberadaan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Bondowoso.

Advertisement

Melalui regulasi tersebut, lahan yang telah ditetapkan diharapkan tetap terjaga sehingga petani memiliki kepastian dalam menjalankan usaha pertanian. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap ketahanan pangan.

Dalam proses pembahasan, pansus juga memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Hal itu mencakup pengembangan fasilitas yang telah beroperasi maupun kebutuhan ruang untuk aktivitas ekonomi.

Karena itu, penyusunan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan lahan pertanian dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kukuh menjelaskan, Bondowoso juga memiliki lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) seluas 14.179 hektare.

Keberadaan lahan cadangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk mengakomodasi kebutuhan penggunaan lahan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Advertisement
Editor : Imron Hidayatullahh

Artikel Terkait

Satu Aplikasi Bisa Jelajahi Bondowoso, Promosi UMKM, Seni Budaya, hingga Sektor Pariwisata Tersaji

Satu Aplikasi Bisa Jelajahi Bondowoso, Promosi UMKM, Seni Budaya, hingga Sektor Pariwisata Tersaji

Menurut Dwi, fasilitas tersebut menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan promosi produk lokal melalui pemanfaatan teknologi digital.

Dekopinda Bondowoso Petakan Potensi Koperasi dan Genjot Kinerja KDKMP Di Tiap Desa

Dekopinda Bondowoso Petakan Potensi Koperasi dan Genjot Kinerja KDKMP Di Tiap Desa

Dekopinda Bondowoso menginventarisasi kondisi gerakan koperasi dan mendorong pengurus KDKMP yang telah dilatih agar segera menggerakkan potensi usaha desa

Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Polres Bondowoso Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah

Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying, Polres Bondowoso Luncurkan Program Polisi Jogo Sekolah

Polres Bondowoso membentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah guna mengantisipasi ancaman perundungan, judi online, narkoba, serta berbagai kenakalan remaja di lingkungan pendidikan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer