22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Petugas Membongkar Papan Reklame Jatim Park dan Banner Puan Maharani

Mobile_AP_Rectangle 1

CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Reklame Jatim Park Malang di pertigaan Pos KTL II Citrodiwangsan, Lumajang, akhirnya diturunkan. Tidak hanya diturunkan, rangka reklame yang terbuat dari besi tersebut terpaksa dipotong, kemarin malam. Pasalnya, papan reklame itu tidak berizin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, papan tersebut mangkrak selama setahun lebih. Padahal, Pemkab Lumajang melalui satuan polisi pamong praja (satpol PP) sudah memperingatkan penurunan reklame berkali-kali. Namun, hal itu tidak digubris. Alhasil, reklame dengan diameter tiang 30 sentimeter tersebut terpaksa dipotong.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengungkapkan bahwa reklame itu tidak terbukti memiliki izin pasang. Artinya, reklame itu melanggar sejumlah Peraturan Daerah Lumajang. Lebih lanjut, penempatan reklame itu juga bisa membahayakan pengendara yang melintas.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Jadi, kami potong reklame dekat Jembatan Geladak Abang dengan panjang dan lebar sekitar 2×3 meter. Pemotongan dilakukan pukul 9 malam hingga pukul 3 dini hari untuk mengantisipasi agar reklame tidak menimpa kendaraan yang melintas. Dan kami mendatangkan tukang las untuk memotongnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pemasangan reklame di titik tersebut memang dilarang. Sedikitnya ada tiga alasan. Pertama, lokasi tersebut mengganggu rambu lalu lintas. Khususnya traffic light yang tidak terlihat jelas. Kedua, sesuai kajian estetika, penempatan itu mengurangi keindahan kota. Terakhir, reklame itu bisa membahayakan pengendara yang melintas di pertigaan tersebut.

Selanjutnya, rangka reklame yang dipotong tersebut tidak diamankan. Melainkan dibawa perwakilan Jatim Park Malang yang juga menyaksikan saat pemotongan dilakukan. “Biaya pemotongan dan lainnya ditanggung mereka. Kami menyiapkan tukang lasnya saja. Yang jelas, di titik itu tidak boleh didirikan reklame lagi,” pungkasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menurunkan banner Ketua DPR RI Puan Maharani yang masih marak di sejumlah titik menuju lokasi pengungsian. Total ada 23 banner dan satu spanduk yang diturunkan. Banner tersebut terkonfirmasi tidak memiliki izin pemasangan. Karenanya, puluhan banner diamankan di kantor Satpol PP Lumajang.

Reporter : Muhammad Sidkin Ali
Editor : Hafid Asnan
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali

- Advertisement -

CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Reklame Jatim Park Malang di pertigaan Pos KTL II Citrodiwangsan, Lumajang, akhirnya diturunkan. Tidak hanya diturunkan, rangka reklame yang terbuat dari besi tersebut terpaksa dipotong, kemarin malam. Pasalnya, papan reklame itu tidak berizin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, papan tersebut mangkrak selama setahun lebih. Padahal, Pemkab Lumajang melalui satuan polisi pamong praja (satpol PP) sudah memperingatkan penurunan reklame berkali-kali. Namun, hal itu tidak digubris. Alhasil, reklame dengan diameter tiang 30 sentimeter tersebut terpaksa dipotong.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengungkapkan bahwa reklame itu tidak terbukti memiliki izin pasang. Artinya, reklame itu melanggar sejumlah Peraturan Daerah Lumajang. Lebih lanjut, penempatan reklame itu juga bisa membahayakan pengendara yang melintas.

“Jadi, kami potong reklame dekat Jembatan Geladak Abang dengan panjang dan lebar sekitar 2×3 meter. Pemotongan dilakukan pukul 9 malam hingga pukul 3 dini hari untuk mengantisipasi agar reklame tidak menimpa kendaraan yang melintas. Dan kami mendatangkan tukang las untuk memotongnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pemasangan reklame di titik tersebut memang dilarang. Sedikitnya ada tiga alasan. Pertama, lokasi tersebut mengganggu rambu lalu lintas. Khususnya traffic light yang tidak terlihat jelas. Kedua, sesuai kajian estetika, penempatan itu mengurangi keindahan kota. Terakhir, reklame itu bisa membahayakan pengendara yang melintas di pertigaan tersebut.

Selanjutnya, rangka reklame yang dipotong tersebut tidak diamankan. Melainkan dibawa perwakilan Jatim Park Malang yang juga menyaksikan saat pemotongan dilakukan. “Biaya pemotongan dan lainnya ditanggung mereka. Kami menyiapkan tukang lasnya saja. Yang jelas, di titik itu tidak boleh didirikan reklame lagi,” pungkasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menurunkan banner Ketua DPR RI Puan Maharani yang masih marak di sejumlah titik menuju lokasi pengungsian. Total ada 23 banner dan satu spanduk yang diturunkan. Banner tersebut terkonfirmasi tidak memiliki izin pemasangan. Karenanya, puluhan banner diamankan di kantor Satpol PP Lumajang.

Reporter : Muhammad Sidkin Ali
Editor : Hafid Asnan
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali

CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Reklame Jatim Park Malang di pertigaan Pos KTL II Citrodiwangsan, Lumajang, akhirnya diturunkan. Tidak hanya diturunkan, rangka reklame yang terbuat dari besi tersebut terpaksa dipotong, kemarin malam. Pasalnya, papan reklame itu tidak berizin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, papan tersebut mangkrak selama setahun lebih. Padahal, Pemkab Lumajang melalui satuan polisi pamong praja (satpol PP) sudah memperingatkan penurunan reklame berkali-kali. Namun, hal itu tidak digubris. Alhasil, reklame dengan diameter tiang 30 sentimeter tersebut terpaksa dipotong.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengungkapkan bahwa reklame itu tidak terbukti memiliki izin pasang. Artinya, reklame itu melanggar sejumlah Peraturan Daerah Lumajang. Lebih lanjut, penempatan reklame itu juga bisa membahayakan pengendara yang melintas.

“Jadi, kami potong reklame dekat Jembatan Geladak Abang dengan panjang dan lebar sekitar 2×3 meter. Pemotongan dilakukan pukul 9 malam hingga pukul 3 dini hari untuk mengantisipasi agar reklame tidak menimpa kendaraan yang melintas. Dan kami mendatangkan tukang las untuk memotongnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pemasangan reklame di titik tersebut memang dilarang. Sedikitnya ada tiga alasan. Pertama, lokasi tersebut mengganggu rambu lalu lintas. Khususnya traffic light yang tidak terlihat jelas. Kedua, sesuai kajian estetika, penempatan itu mengurangi keindahan kota. Terakhir, reklame itu bisa membahayakan pengendara yang melintas di pertigaan tersebut.

Selanjutnya, rangka reklame yang dipotong tersebut tidak diamankan. Melainkan dibawa perwakilan Jatim Park Malang yang juga menyaksikan saat pemotongan dilakukan. “Biaya pemotongan dan lainnya ditanggung mereka. Kami menyiapkan tukang lasnya saja. Yang jelas, di titik itu tidak boleh didirikan reklame lagi,” pungkasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menurunkan banner Ketua DPR RI Puan Maharani yang masih marak di sejumlah titik menuju lokasi pengungsian. Total ada 23 banner dan satu spanduk yang diturunkan. Banner tersebut terkonfirmasi tidak memiliki izin pemasangan. Karenanya, puluhan banner diamankan di kantor Satpol PP Lumajang.

Reporter : Muhammad Sidkin Ali
Editor : Hafid Asnan
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca