LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Momen pemulangan tenaga kerja ini dimanfaatkan sejumlah oknum PMI ilegal untuk pulang. Pasalnya, ditemukan selisih antara jumlah PMI yang terdaftar pulang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lumajang dengan PMI yang dijemput oleh Dishub Lumajang. Jumlah selisihnya yakni 63 orang.
Nugraha Yudha, Kepala Dishub Lumajang, mengatakan, hingga Jumat lalu, pihaknya sudah menjemput 324 PMI di Surabaya. “Catatan kami, ada 324 PMI yang sudah dijemput. Jumlah ini berbeda jauh dengan data dari Disnakertrans Lumajang yang hanya 261 orang,” katanya.
Dia menduga, ada sejumlah oknum PMI ilegal yang memanfaatkan momen kepulangan tersebut. “Memang rata-rata pulang karena masa kontrak kerja yang sudah habis. Bisa jadi, mereka yang masa kontrak belum habis juga ikut pulang. Bahkan, dimungkinkan oknum PMI ilegal juga ikut pulang untuk memanfaatkan kesempatan balik ini. Sehingga, data kami dengan Disnakertrans tidak sama,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Disnakertrans mengakui ada PMI ilegal yang ikut pulang ke Lumajang. “Secara umum tidak ada masalah bagi PMI Lumajang. Namun, memang ada satu PMI ilegal asal Lumajang yang datang ke Indonesia melalui Batam, Riau. Lalu, pihak Riau mengarahkan ke provinsi. Dan kami jemput dia bersama rombongan PMI lain yang akan pulang ke Lumajang,” ungkap Suhartini, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnakertrans Lumajang.
Temuan itu tidak langsung ditindak. Sebab, pihaknya belum mengetahui keberangkatan PMI tersebut. “Sementara, tidak ada tindakan. Kami hanya memfasilitasi dan membantu mereka pulang ke keluarga. Namun, ke depan kami akan lakukan sosialisasi dan pembinaan ke kawasan kantong PMI di Lumajang. Kami berikan informasi bagaimana bekerja di luar negeri yang sah dan legal,” pungkasnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan