27.2 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Lumajang Dinobatkan Sebagai Daerah Tertib Ukur

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Daerah tertib ukur (DTU) merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang jual beli dan perdagangan. Dengan kata lain, DTU adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran.

Oleh sebab itu, beragam cara dilakukan Dinas Perdagangan (Dindag) Lumajang. Sebab, setiap tahunnya ada evaluasi DTU. Sebagai kabupaten yang telah ditetapkan DTU tahun 2020, tentu pemda tidak ingin prestasi tersebut menurun. “Kami kebut pelayanan tera/tera ulang di pasar dan pedagang kecil,” kata Tedjo Herwijanto Pamoengkas, Kepala Seksi Pelayanan Bidang Metrologi Legal Dinas Perdagangan Lumajang.

Tedjo menyebut, pada tahun 2019 ada dua pasar tertib ukur, yakni pasar Pasirian dan Sukodono. Tahun selanjutnya, Lumajang ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. Memang banyak indikator yang dinilai. Salah satunya ada minimal lima pasar tertib ukur. “Tetapi, tidak hanya itu saja, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2017, pelayanan tera/tera ulang dilakukan di dua tempat. Di kantor dan di luar kantor seperti pasar, perusahaan, hingga pedagang kecil,” lanjutnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sementara itu, Hairil Diani, Kepala Dinas Perdagangan Lumajang, menjelaskan, pihaknya akan menambah sumber daya manusia (SDM) penera dan pengawas. Dua calon penera dan satu pengawas. Sehingga, total akan ada empat penera dan satu pengawas di unit metrologi legal.

“DTU ini harus dipertahankan. Kami akan menambah SDM sebagai bagian dari memperkuat pelayanan. Sehingga cakupan tera/tera ulang para pemilik UTTP bisa ditingkatkan. Sejauh ini sudah banyak yang dilakukan tera/tera ulang. Harapannya, sebelum alat kami dikalibrasikan, semua target sudah dipenuhi,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Daerah tertib ukur (DTU) merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang jual beli dan perdagangan. Dengan kata lain, DTU adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran.

Oleh sebab itu, beragam cara dilakukan Dinas Perdagangan (Dindag) Lumajang. Sebab, setiap tahunnya ada evaluasi DTU. Sebagai kabupaten yang telah ditetapkan DTU tahun 2020, tentu pemda tidak ingin prestasi tersebut menurun. “Kami kebut pelayanan tera/tera ulang di pasar dan pedagang kecil,” kata Tedjo Herwijanto Pamoengkas, Kepala Seksi Pelayanan Bidang Metrologi Legal Dinas Perdagangan Lumajang.

Tedjo menyebut, pada tahun 2019 ada dua pasar tertib ukur, yakni pasar Pasirian dan Sukodono. Tahun selanjutnya, Lumajang ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. Memang banyak indikator yang dinilai. Salah satunya ada minimal lima pasar tertib ukur. “Tetapi, tidak hanya itu saja, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2017, pelayanan tera/tera ulang dilakukan di dua tempat. Di kantor dan di luar kantor seperti pasar, perusahaan, hingga pedagang kecil,” lanjutnya.

Sementara itu, Hairil Diani, Kepala Dinas Perdagangan Lumajang, menjelaskan, pihaknya akan menambah sumber daya manusia (SDM) penera dan pengawas. Dua calon penera dan satu pengawas. Sehingga, total akan ada empat penera dan satu pengawas di unit metrologi legal.

“DTU ini harus dipertahankan. Kami akan menambah SDM sebagai bagian dari memperkuat pelayanan. Sehingga cakupan tera/tera ulang para pemilik UTTP bisa ditingkatkan. Sejauh ini sudah banyak yang dilakukan tera/tera ulang. Harapannya, sebelum alat kami dikalibrasikan, semua target sudah dipenuhi,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Daerah tertib ukur (DTU) merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang jual beli dan perdagangan. Dengan kata lain, DTU adalah komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha serta masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran.

Oleh sebab itu, beragam cara dilakukan Dinas Perdagangan (Dindag) Lumajang. Sebab, setiap tahunnya ada evaluasi DTU. Sebagai kabupaten yang telah ditetapkan DTU tahun 2020, tentu pemda tidak ingin prestasi tersebut menurun. “Kami kebut pelayanan tera/tera ulang di pasar dan pedagang kecil,” kata Tedjo Herwijanto Pamoengkas, Kepala Seksi Pelayanan Bidang Metrologi Legal Dinas Perdagangan Lumajang.

Tedjo menyebut, pada tahun 2019 ada dua pasar tertib ukur, yakni pasar Pasirian dan Sukodono. Tahun selanjutnya, Lumajang ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. Memang banyak indikator yang dinilai. Salah satunya ada minimal lima pasar tertib ukur. “Tetapi, tidak hanya itu saja, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2017, pelayanan tera/tera ulang dilakukan di dua tempat. Di kantor dan di luar kantor seperti pasar, perusahaan, hingga pedagang kecil,” lanjutnya.

Sementara itu, Hairil Diani, Kepala Dinas Perdagangan Lumajang, menjelaskan, pihaknya akan menambah sumber daya manusia (SDM) penera dan pengawas. Dua calon penera dan satu pengawas. Sehingga, total akan ada empat penera dan satu pengawas di unit metrologi legal.

“DTU ini harus dipertahankan. Kami akan menambah SDM sebagai bagian dari memperkuat pelayanan. Sehingga cakupan tera/tera ulang para pemilik UTTP bisa ditingkatkan. Sejauh ini sudah banyak yang dilakukan tera/tera ulang. Harapannya, sebelum alat kami dikalibrasikan, semua target sudah dipenuhi,” jelasnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca