SUMBEREJO, Radar Semeru – Pemberian insentif pajak atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim diperpanjang hingga akhir bulan depan. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu juga termasuk dalam pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Harapannya masyarakat lebih ringan dalam membayar pajak.
BACA JUGA : Mutilasi Dua Warga Sipil, Enam Oknum TNI Ditetapkan Tersangka
Sejak program Gubernur Jatim itu bergulir, antusiasme masyarakat memang cukup tinggi. Sebab, mereka memanfaatkan momen tersebut untuk membayar pajak. Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati bisa langsung diurus. Sehingga mereka yang menunggak bayar pajak tidak dikenakan sanksi.
“Biasanya setiap keterlambatan membayar dikenai sanksi. Tetapi, dengan pemutihan ini, masyarakat yang hendak mengurus tidak akan dikenai sanksi administrasi maupun denda. Jadi, hanya bayar pajak pokok kendaraan saja. Baik pajak kendaraan bermotor atau BBNKB,” ujar Kusnadi Kepala Pengelola Data Pelayanan dan Perpajakan Kantor Samsat Lumajang.
Dia mengatakan, pemutihan itu mulai berlaku sejak April. Awalnya, pemutihan hanya dilakukan selama tiga bulan. Namun, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memperpanjangnya hingga akhir September. Menurutnya, perpanjangan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Rata-rata masyarakat yang mengurus pemutihan sekitar 40 orang per hari,” katanya.
Kusnadi menjelaskan, program itu juga bertujuan meringankan beban masyarakat. Meski pandemi Covid-19 mulai terkendali, masih cukup banyak masyarakat belum bisa bangkit. Sehingga kemudahan ini diharapkan meringankan beban pengeluaran mereka sehari-hari.
“Ini untuk meringankan beban mereka. Tidak ada syarat khusus. Sebenarnya hampir sama dengan pemutihan pajak tahun lalu. Hanya saja, bedanya jika tahun lalu terdapat diskon pajak, tetapi sekarang mereka bebas denda keterlambatan bayar pajak,” katanya.
Dia menambahkan, tidak ada kuota khusus pemutihan. Artinya, semua orang yang memiliki kendaraan bisa mendapatkan pemutihan pajak. Selama syarat terpenuhi, mereka akan terlayani dengan maksimal.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat memeriksa kembali pajak kendaraan bermotor. Jika sudah jatuh tempo, dia meminta agar masyarakat segera membayarnya. “Jangan sampai telat bayar apalagi menunggu pemutihan seperti ini. Karena pemutihan ini juga tidak setiap saat ada,” harapnya. (kin/c2/fid)