27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Dua Pengedar Narkoba Diamankan

Salah Satunya Berasal dari Pulau Madura

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meski bulan Ramadan, peredaran dan jual beli narkoba tetap dilakukan. Selama dua hari, dua pelaku berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lumajang. Keduanya ditangkap secara terpisah. SAP ditangkap seusai menjual pil narkoba. Sedangkan S ditangkap saat di tepi jalan.

SAP, warga Jogotrunan, ditangkap di salah satu kafe, Jalan Mayor Kamari Sampurno, Selasa (27/04). Dia ditangkap setelah menjual pil warna kuning logo DMP/NOVA dan pil warna putih logo Y kepada orang lain. “Kami lakukan penangkapan Selasa malam di salah satu kafe. Pelaku adalah warga Kelurahan Jogotrunan,” ucap Kasatres Narkoba AKP Ernowo.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di belakang kafe. “Ada barang bukti berupa ribuan butir pil berlogo DMP/NOVA dan Y yang ditemukan di rumahnya. Tepatnya di dalam lemari dan kamar. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui itu merupakan miliknya,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah pil warna kuning logo DMP/NOVA sejumlah 1.245 butir. “Sedangkan pil warna putih logo Y sebanyak 7.170 butir yang terbagi dalam beberapa kantong plastik. Selain itu, kami juga mengamankan uang senilai Rp 516 ribu dan satu paket alat isap sabu lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, pada Rabu (28/04) kemarin, petugas juga berhasil mengamankan S di tepi Jalan Patimura Gg. Trunojoyo, Tompokersan. “Saat sendirian di tepi jalan, kami tangkap pelaku berinisial S, warga Kabupaten Sampang. Dia terbukti membawa sabu dengan berat kotor 14,85 gram,” ungkapnya.

Ernowo menuturkan, barang bukti tersebut terbagi dalam beberapa tempat. “Satu kantong plastik (kresek) warna hitam berisi tujuh buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Satu dompet warna hitam berisi 13 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan beberapa ukuran,” tuturnya.

Kedua pelaku segera dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan tidak memiliki izin edar.

Selain itu, pelaku juga terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, dan menggunakan narkotika. “Kami jerat dengan UU Kesehatan dan Narkotika,” pungkasnya. 

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meski bulan Ramadan, peredaran dan jual beli narkoba tetap dilakukan. Selama dua hari, dua pelaku berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lumajang. Keduanya ditangkap secara terpisah. SAP ditangkap seusai menjual pil narkoba. Sedangkan S ditangkap saat di tepi jalan.

SAP, warga Jogotrunan, ditangkap di salah satu kafe, Jalan Mayor Kamari Sampurno, Selasa (27/04). Dia ditangkap setelah menjual pil warna kuning logo DMP/NOVA dan pil warna putih logo Y kepada orang lain. “Kami lakukan penangkapan Selasa malam di salah satu kafe. Pelaku adalah warga Kelurahan Jogotrunan,” ucap Kasatres Narkoba AKP Ernowo.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di belakang kafe. “Ada barang bukti berupa ribuan butir pil berlogo DMP/NOVA dan Y yang ditemukan di rumahnya. Tepatnya di dalam lemari dan kamar. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui itu merupakan miliknya,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah pil warna kuning logo DMP/NOVA sejumlah 1.245 butir. “Sedangkan pil warna putih logo Y sebanyak 7.170 butir yang terbagi dalam beberapa kantong plastik. Selain itu, kami juga mengamankan uang senilai Rp 516 ribu dan satu paket alat isap sabu lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, pada Rabu (28/04) kemarin, petugas juga berhasil mengamankan S di tepi Jalan Patimura Gg. Trunojoyo, Tompokersan. “Saat sendirian di tepi jalan, kami tangkap pelaku berinisial S, warga Kabupaten Sampang. Dia terbukti membawa sabu dengan berat kotor 14,85 gram,” ungkapnya.

Ernowo menuturkan, barang bukti tersebut terbagi dalam beberapa tempat. “Satu kantong plastik (kresek) warna hitam berisi tujuh buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Satu dompet warna hitam berisi 13 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan beberapa ukuran,” tuturnya.

Kedua pelaku segera dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan tidak memiliki izin edar.

Selain itu, pelaku juga terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, dan menggunakan narkotika. “Kami jerat dengan UU Kesehatan dan Narkotika,” pungkasnya. 

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meski bulan Ramadan, peredaran dan jual beli narkoba tetap dilakukan. Selama dua hari, dua pelaku berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lumajang. Keduanya ditangkap secara terpisah. SAP ditangkap seusai menjual pil narkoba. Sedangkan S ditangkap saat di tepi jalan.

SAP, warga Jogotrunan, ditangkap di salah satu kafe, Jalan Mayor Kamari Sampurno, Selasa (27/04). Dia ditangkap setelah menjual pil warna kuning logo DMP/NOVA dan pil warna putih logo Y kepada orang lain. “Kami lakukan penangkapan Selasa malam di salah satu kafe. Pelaku adalah warga Kelurahan Jogotrunan,” ucap Kasatres Narkoba AKP Ernowo.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di belakang kafe. “Ada barang bukti berupa ribuan butir pil berlogo DMP/NOVA dan Y yang ditemukan di rumahnya. Tepatnya di dalam lemari dan kamar. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui itu merupakan miliknya,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah pil warna kuning logo DMP/NOVA sejumlah 1.245 butir. “Sedangkan pil warna putih logo Y sebanyak 7.170 butir yang terbagi dalam beberapa kantong plastik. Selain itu, kami juga mengamankan uang senilai Rp 516 ribu dan satu paket alat isap sabu lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, pada Rabu (28/04) kemarin, petugas juga berhasil mengamankan S di tepi Jalan Patimura Gg. Trunojoyo, Tompokersan. “Saat sendirian di tepi jalan, kami tangkap pelaku berinisial S, warga Kabupaten Sampang. Dia terbukti membawa sabu dengan berat kotor 14,85 gram,” ungkapnya.

Ernowo menuturkan, barang bukti tersebut terbagi dalam beberapa tempat. “Satu kantong plastik (kresek) warna hitam berisi tujuh buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu. Satu dompet warna hitam berisi 13 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan beberapa ukuran,” tuturnya.

Kedua pelaku segera dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan tidak memiliki izin edar.

Selain itu, pelaku juga terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, dan menggunakan narkotika. “Kami jerat dengan UU Kesehatan dan Narkotika,” pungkasnya. 

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca