Mobile_AP_Rectangle 1
Pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti pemberlakuan tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi. Sebab, setelah vaksinasi, mereka bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Karena, ke depan kita akan dihadapkan pada kebiasaan baru. Yakni wajib memiliki aplikasi tersebut untuk mendapat pelayanan. Baik pada instansi maupun tempat umum seperti mal, pasar, toko, dan lainnya. Jangan sampai, nanti terkendala karena belum vaksin atau tidak dapat menunjukkan keterangan vaksinasi,” tambahnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan
- Advertisement -
Pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti pemberlakuan tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi. Sebab, setelah vaksinasi, mereka bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Karena, ke depan kita akan dihadapkan pada kebiasaan baru. Yakni wajib memiliki aplikasi tersebut untuk mendapat pelayanan. Baik pada instansi maupun tempat umum seperti mal, pasar, toko, dan lainnya. Jangan sampai, nanti terkendala karena belum vaksin atau tidak dapat menunjukkan keterangan vaksinasi,” tambahnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan
Pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti pemberlakuan tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi. Sebab, setelah vaksinasi, mereka bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Karena, ke depan kita akan dihadapkan pada kebiasaan baru. Yakni wajib memiliki aplikasi tersebut untuk mendapat pelayanan. Baik pada instansi maupun tempat umum seperti mal, pasar, toko, dan lainnya. Jangan sampai, nanti terkendala karena belum vaksin atau tidak dapat menunjukkan keterangan vaksinasi,” tambahnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan