23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Masuk Bioskop Lumajang, Wajib Scan Barkode Aplikasi PeduliLindungi

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Uji coba pemberlakuan aplikasi PeduiliLindungi di Lumajang tidak hanya diterapkan di bioskop. Mulai kemarin, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mulai memberlakukan aplikasi tersebut. Selain anggota polisi, masyarakat yang hendak masuk dan keluar mapolres diwajibkan scan barkode aplikasi tersebut.

Kompol Kristiyan B. Martino, Wakapolres Lumajang, mengatakan bahwa pemberlakuan cek barkode tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya bisa meyakinkan kantor kepolisian tertinggi di Lumajang tersebut bisa menekan penularan korona.

“Kami berlakukan kepada seluruh anggota Polres Lumajang yang masuk dan keluar kantor. Selanjutnya, kepada masyarakat umum yang berkunjung ke polres. Mereka juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika mereka belum memiliki, kami masih memberikan toleransi,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Hal itu, lanjutnya, bisa menjadi sarana sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa lebih memahami penggunaan aplikasi tersebut. Selain itu, pihaknya memberikan fasilitas internet gratis yang memudahkan pengunjung mengunduh aplikasi tersebut.

Dia menjelaskan, pemberlakuan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, mereka tidak ragu dalam menjalani aktivitas. Meski demikian, protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijalankan dengan ketat. “Masyarakat tidak akan ragu jika masuk di tempat umum yang sudah memberlakukan aturan ini. Selain itu, mereka bisa mengetahui status vaksinasi. Baik pelaksanaannya kapan hingga lainnya. Terpenting, masyarakat juga dapat mengetahui tipe zona suatu kawasan jika bepergian. Sehingga, masyarakat lebih waspada dan disiplin menerapkan prokes,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti pemberlakuan tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi. Sebab, setelah vaksinasi, mereka bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Karena, ke depan kita akan dihadapkan pada kebiasaan baru. Yakni wajib memiliki aplikasi tersebut untuk mendapat pelayanan. Baik pada instansi maupun tempat umum seperti mal, pasar, toko, dan lainnya. Jangan sampai, nanti terkendala karena belum vaksin atau tidak dapat menunjukkan keterangan vaksinasi,” tambahnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Uji coba pemberlakuan aplikasi PeduiliLindungi di Lumajang tidak hanya diterapkan di bioskop. Mulai kemarin, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mulai memberlakukan aplikasi tersebut. Selain anggota polisi, masyarakat yang hendak masuk dan keluar mapolres diwajibkan scan barkode aplikasi tersebut.

Kompol Kristiyan B. Martino, Wakapolres Lumajang, mengatakan bahwa pemberlakuan cek barkode tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya bisa meyakinkan kantor kepolisian tertinggi di Lumajang tersebut bisa menekan penularan korona.

“Kami berlakukan kepada seluruh anggota Polres Lumajang yang masuk dan keluar kantor. Selanjutnya, kepada masyarakat umum yang berkunjung ke polres. Mereka juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika mereka belum memiliki, kami masih memberikan toleransi,” katanya.

Hal itu, lanjutnya, bisa menjadi sarana sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa lebih memahami penggunaan aplikasi tersebut. Selain itu, pihaknya memberikan fasilitas internet gratis yang memudahkan pengunjung mengunduh aplikasi tersebut.

Dia menjelaskan, pemberlakuan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, mereka tidak ragu dalam menjalani aktivitas. Meski demikian, protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijalankan dengan ketat. “Masyarakat tidak akan ragu jika masuk di tempat umum yang sudah memberlakukan aturan ini. Selain itu, mereka bisa mengetahui status vaksinasi. Baik pelaksanaannya kapan hingga lainnya. Terpenting, masyarakat juga dapat mengetahui tipe zona suatu kawasan jika bepergian. Sehingga, masyarakat lebih waspada dan disiplin menerapkan prokes,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti pemberlakuan tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi. Sebab, setelah vaksinasi, mereka bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Karena, ke depan kita akan dihadapkan pada kebiasaan baru. Yakni wajib memiliki aplikasi tersebut untuk mendapat pelayanan. Baik pada instansi maupun tempat umum seperti mal, pasar, toko, dan lainnya. Jangan sampai, nanti terkendala karena belum vaksin atau tidak dapat menunjukkan keterangan vaksinasi,” tambahnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Uji coba pemberlakuan aplikasi PeduiliLindungi di Lumajang tidak hanya diterapkan di bioskop. Mulai kemarin, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mulai memberlakukan aplikasi tersebut. Selain anggota polisi, masyarakat yang hendak masuk dan keluar mapolres diwajibkan scan barkode aplikasi tersebut.

Kompol Kristiyan B. Martino, Wakapolres Lumajang, mengatakan bahwa pemberlakuan cek barkode tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya bisa meyakinkan kantor kepolisian tertinggi di Lumajang tersebut bisa menekan penularan korona.

“Kami berlakukan kepada seluruh anggota Polres Lumajang yang masuk dan keluar kantor. Selanjutnya, kepada masyarakat umum yang berkunjung ke polres. Mereka juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika mereka belum memiliki, kami masih memberikan toleransi,” katanya.

Hal itu, lanjutnya, bisa menjadi sarana sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa lebih memahami penggunaan aplikasi tersebut. Selain itu, pihaknya memberikan fasilitas internet gratis yang memudahkan pengunjung mengunduh aplikasi tersebut.

Dia menjelaskan, pemberlakuan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, mereka tidak ragu dalam menjalani aktivitas. Meski demikian, protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijalankan dengan ketat. “Masyarakat tidak akan ragu jika masuk di tempat umum yang sudah memberlakukan aturan ini. Selain itu, mereka bisa mengetahui status vaksinasi. Baik pelaksanaannya kapan hingga lainnya. Terpenting, masyarakat juga dapat mengetahui tipe zona suatu kawasan jika bepergian. Sehingga, masyarakat lebih waspada dan disiplin menerapkan prokes,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat bisa mengikuti pemberlakuan tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi. Sebab, setelah vaksinasi, mereka bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Karena, ke depan kita akan dihadapkan pada kebiasaan baru. Yakni wajib memiliki aplikasi tersebut untuk mendapat pelayanan. Baik pada instansi maupun tempat umum seperti mal, pasar, toko, dan lainnya. Jangan sampai, nanti terkendala karena belum vaksin atau tidak dapat menunjukkan keterangan vaksinasi,” tambahnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca