24.6 C
Jember
Monday, 27 March 2023

Waspadai! Nilai Besaran UMK Lumajang Tahun 2022

Dua Tahun Upah Pekerja Tidak Berubah

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang selama dua tahun terakhir sama sekali tidak mengalami perubahan. Angkanya tetap sebesar Rp 1.982.295. Bahkan, formula perhitungan dengan menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020 untuk tahun 2021 nilainya lebih kecil dari UMK tahun 2020.

Karena itu, saat itu seluruh dewan pengupahan, termasuk Pemkab Lumajang, mengusulkan UMK untuk tahun 2021 tetap. Sama seperti tahun sebelumnya. Saat ini, formula perhitungan upah untuk tahun 2022 berbeda. Tidak lagi survei, melainkan pakai perhitungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, harapannya UMK ada kenaikan.

Sekretaris DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lumajang Rudy Hartono mengatakan, upah tahun 2022 seharusnya lebih baik dari tahun ini. Minimal bisa mencukupi kebutuhan hidup warga yang tinggal di Lumajang. Sebab, selama dua tahun UMK itu tidak berubah.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kami masih menunggu bagaimana hasil perhitungan yang baru. Karena itu menggunakan data BPS untuk rumus perhitungan upah. Jadi, sudah tidak ada lagi survei pada beberapa titik lokasi pasar untuk memantau harga setiap komponen yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Supriyadi mengatakan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah. Kemudian, diusulkan setelah dibahas dewan pengupahan dengan membandingkan upah minimum provinsi (UMP).

“Sesuai informasi yang kami terima, UMP akan keluar pada tanggal 5 Oktober. Untuk itu, kami sekarang masih berkoordinasi dengan BPS untuk meminta kebutuhan data dalam perhitungan upah batas atas dan batas bawah. Lalu, di situ akan muncul nominal yang disepakati bersama dewan pengupahan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang selama dua tahun terakhir sama sekali tidak mengalami perubahan. Angkanya tetap sebesar Rp 1.982.295. Bahkan, formula perhitungan dengan menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020 untuk tahun 2021 nilainya lebih kecil dari UMK tahun 2020.

Karena itu, saat itu seluruh dewan pengupahan, termasuk Pemkab Lumajang, mengusulkan UMK untuk tahun 2021 tetap. Sama seperti tahun sebelumnya. Saat ini, formula perhitungan upah untuk tahun 2022 berbeda. Tidak lagi survei, melainkan pakai perhitungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, harapannya UMK ada kenaikan.

Sekretaris DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lumajang Rudy Hartono mengatakan, upah tahun 2022 seharusnya lebih baik dari tahun ini. Minimal bisa mencukupi kebutuhan hidup warga yang tinggal di Lumajang. Sebab, selama dua tahun UMK itu tidak berubah.

“Kami masih menunggu bagaimana hasil perhitungan yang baru. Karena itu menggunakan data BPS untuk rumus perhitungan upah. Jadi, sudah tidak ada lagi survei pada beberapa titik lokasi pasar untuk memantau harga setiap komponen yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Supriyadi mengatakan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah. Kemudian, diusulkan setelah dibahas dewan pengupahan dengan membandingkan upah minimum provinsi (UMP).

“Sesuai informasi yang kami terima, UMP akan keluar pada tanggal 5 Oktober. Untuk itu, kami sekarang masih berkoordinasi dengan BPS untuk meminta kebutuhan data dalam perhitungan upah batas atas dan batas bawah. Lalu, di situ akan muncul nominal yang disepakati bersama dewan pengupahan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang selama dua tahun terakhir sama sekali tidak mengalami perubahan. Angkanya tetap sebesar Rp 1.982.295. Bahkan, formula perhitungan dengan menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020 untuk tahun 2021 nilainya lebih kecil dari UMK tahun 2020.

Karena itu, saat itu seluruh dewan pengupahan, termasuk Pemkab Lumajang, mengusulkan UMK untuk tahun 2021 tetap. Sama seperti tahun sebelumnya. Saat ini, formula perhitungan upah untuk tahun 2022 berbeda. Tidak lagi survei, melainkan pakai perhitungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, harapannya UMK ada kenaikan.

Sekretaris DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lumajang Rudy Hartono mengatakan, upah tahun 2022 seharusnya lebih baik dari tahun ini. Minimal bisa mencukupi kebutuhan hidup warga yang tinggal di Lumajang. Sebab, selama dua tahun UMK itu tidak berubah.

“Kami masih menunggu bagaimana hasil perhitungan yang baru. Karena itu menggunakan data BPS untuk rumus perhitungan upah. Jadi, sudah tidak ada lagi survei pada beberapa titik lokasi pasar untuk memantau harga setiap komponen yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Supriyadi mengatakan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah. Kemudian, diusulkan setelah dibahas dewan pengupahan dengan membandingkan upah minimum provinsi (UMP).

“Sesuai informasi yang kami terima, UMP akan keluar pada tanggal 5 Oktober. Untuk itu, kami sekarang masih berkoordinasi dengan BPS untuk meminta kebutuhan data dalam perhitungan upah batas atas dan batas bawah. Lalu, di situ akan muncul nominal yang disepakati bersama dewan pengupahan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca