LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sebetulnya wacana tersebut bukan sekadar rencana tanpa aksi. Sebab, niatan itu ternyata telah dimasukkan dalam raperda mengenai persampahan yang bakal dibahas tahun ini. Pasar ini masuk kategori bisnis kecil yang harus dipungut retribusi. Sebab, setiap hari menghasilkan sampah yang tidak sedikit.
Besaran tarif retribusi sampah ditentukan menjadi lima kategori berdasar penggunaan listrik. Yaitu kategori rumah tangga, bisnis, fasilitas masyarakat milik swasta, industri, dan umum. Sekalipun pasar tidak memiliki penggunaan daya listrik, tetapi masuk sebagai kategori bisnis kecil yang harus dikendalikan sampahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuli Haris mengatakan, potensi timbulan sampah terus mengalami peningkatan. Hal itu diakibatkan jumlah populasi penduduk yang kian bertambah. Karenanya, keberadaan sampah perlu diatur dan dikendalikan. Caranya, menarik retribusi sampah di semua tempat yang menghasilkan sampah.
“Pasar masuk, ini rencana kami dalam mengendalikan sampah sekaligus meningkatkan pendapatan. Sampah menjadi masalah yang harus ditangani dengan serius. Karena setiap pedagang menghasilkan sampah, seperti itu sayur busuk, buah busuk, dan banyak lainnya. Akumulasi sampah setiap hari yang masuk TPA Lempeni sangat banyak,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru menyebutkan, pasar masuk kategori bisnis kecil yang tercantum dalam draf Raperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Mengenai kapan pungutan retribusi pada setiap pedagang di pasar belum ditetapkan. Sebab, masih menunggu pembahasan. Entah setiap bulan atau setiap hari.
Rencana tersebut dikuatkan dengan penyampaian penjelasan raperda yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam rapat paripurna, kemarin. Cak Thoriq, sapaan akrabnya, menyatakan, pertumbuhan sampah tidak sebanding dengan kemampuan daerah dalam melayani kebutuhan penanganan sampah.
“Perhitungan dan penetapan retribusi yang dikenakan pada masyarakat lebih berkeadilan dibanding dengan metode lama yang dianut. Prinsip penetapan retribusi pada raperda ini mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan