24.4 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Pedagang Ditarik Dua Retribusi

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sebelum seluruh pedagang yang berjualan di pasar bakal ditarik retribusi mengenai sampahnya, mereka terlebih dahulu telah ditarik retribusi mengenai pelayanan pasar. Kini, jika Raperda Retribusi Pelayanan Persampahan tersebut disahkan, otomatis mereka bakal dikenakan biaya retribusi dua kali.

Saat ini, seluruh pedagang telah ditarik retribusi berdasar luasan tempat dan lokasi pedagang yang berjualan di pasar. Pedagang yang berjualan di dalam dengan yang jualan di luar pasar berbeda. Kemudian, pedagang yang berjualan menggunakan tempat besar dan kecil berbeda. Namun, yang jelas mereka ditarik setiap hari.

Kepala Dinas Perdagangan Lumajang Hairil Diani mengatakan, selama ini pungutan retribusi sampah hanya dikenakan ketika seluruh sampah dari pedagang yang berjualan di pasar terkumpul. Biaya itu dikenakan untuk penggunaan jasa pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Retribusi untuk pelayanan pasar setiap hari sudah dibayar pedagang ke petugas kami. Nah, kalau untuk pelayanan sampah itu masih belum tahu secara teknis. Kami tahu rencana itu, kami juga diajak,” katanya.

Dirinya belum mengetahui respons pedagang pasar jika dipungut retribusi dua kali. Tetapi, informasi yang diterima Hairil Diani, pungutan retribusi sampah itu hanya dilakukan setiap bulan. Seperti pungutan retribusi yang dikenakan pada rumah tangga dan sebagainya. Bergantung kategori banyaknya sampah yang diproduksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuli Haris mengatakan, prinsip penetapan tarif pelayanan persampahan untuk menutup sebagian biaya pelayanan persampahan. “Kami mempertimbangkan banyak hal, minimal biaya operasional dan biaya pemeliharaan serta aspek keadilan sudah terpenuhi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sebelum seluruh pedagang yang berjualan di pasar bakal ditarik retribusi mengenai sampahnya, mereka terlebih dahulu telah ditarik retribusi mengenai pelayanan pasar. Kini, jika Raperda Retribusi Pelayanan Persampahan tersebut disahkan, otomatis mereka bakal dikenakan biaya retribusi dua kali.

Saat ini, seluruh pedagang telah ditarik retribusi berdasar luasan tempat dan lokasi pedagang yang berjualan di pasar. Pedagang yang berjualan di dalam dengan yang jualan di luar pasar berbeda. Kemudian, pedagang yang berjualan menggunakan tempat besar dan kecil berbeda. Namun, yang jelas mereka ditarik setiap hari.

Kepala Dinas Perdagangan Lumajang Hairil Diani mengatakan, selama ini pungutan retribusi sampah hanya dikenakan ketika seluruh sampah dari pedagang yang berjualan di pasar terkumpul. Biaya itu dikenakan untuk penggunaan jasa pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir.

“Retribusi untuk pelayanan pasar setiap hari sudah dibayar pedagang ke petugas kami. Nah, kalau untuk pelayanan sampah itu masih belum tahu secara teknis. Kami tahu rencana itu, kami juga diajak,” katanya.

Dirinya belum mengetahui respons pedagang pasar jika dipungut retribusi dua kali. Tetapi, informasi yang diterima Hairil Diani, pungutan retribusi sampah itu hanya dilakukan setiap bulan. Seperti pungutan retribusi yang dikenakan pada rumah tangga dan sebagainya. Bergantung kategori banyaknya sampah yang diproduksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuli Haris mengatakan, prinsip penetapan tarif pelayanan persampahan untuk menutup sebagian biaya pelayanan persampahan. “Kami mempertimbangkan banyak hal, minimal biaya operasional dan biaya pemeliharaan serta aspek keadilan sudah terpenuhi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sebelum seluruh pedagang yang berjualan di pasar bakal ditarik retribusi mengenai sampahnya, mereka terlebih dahulu telah ditarik retribusi mengenai pelayanan pasar. Kini, jika Raperda Retribusi Pelayanan Persampahan tersebut disahkan, otomatis mereka bakal dikenakan biaya retribusi dua kali.

Saat ini, seluruh pedagang telah ditarik retribusi berdasar luasan tempat dan lokasi pedagang yang berjualan di pasar. Pedagang yang berjualan di dalam dengan yang jualan di luar pasar berbeda. Kemudian, pedagang yang berjualan menggunakan tempat besar dan kecil berbeda. Namun, yang jelas mereka ditarik setiap hari.

Kepala Dinas Perdagangan Lumajang Hairil Diani mengatakan, selama ini pungutan retribusi sampah hanya dikenakan ketika seluruh sampah dari pedagang yang berjualan di pasar terkumpul. Biaya itu dikenakan untuk penggunaan jasa pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir.

“Retribusi untuk pelayanan pasar setiap hari sudah dibayar pedagang ke petugas kami. Nah, kalau untuk pelayanan sampah itu masih belum tahu secara teknis. Kami tahu rencana itu, kami juga diajak,” katanya.

Dirinya belum mengetahui respons pedagang pasar jika dipungut retribusi dua kali. Tetapi, informasi yang diterima Hairil Diani, pungutan retribusi sampah itu hanya dilakukan setiap bulan. Seperti pungutan retribusi yang dikenakan pada rumah tangga dan sebagainya. Bergantung kategori banyaknya sampah yang diproduksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuli Haris mengatakan, prinsip penetapan tarif pelayanan persampahan untuk menutup sebagian biaya pelayanan persampahan. “Kami mempertimbangkan banyak hal, minimal biaya operasional dan biaya pemeliharaan serta aspek keadilan sudah terpenuhi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca