Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hasil kesepakatan harga antara APRI, paguyuban, dan pengusaha stockpile tampaknya tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah pertambangan pasir. Sebab, sampai saat ini cukup banyak penampung pasir ilegal di Lumajang yang masih tetap beroperasi untuk angkut jual.
Memang untuk surat keterangan asal barang (SKAB) otomatis mereka dapatkan ketika menerima pasir dari sopir armada truk. Namun, untuk penjualan, mereka seharusnya mengantongi izin lainnya. Sekalipun sebelumnya telah melakukan join operation (JO) bersama para penambang berizin.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, jumlah stockpile yang mengantongi izin memang tidak banyak. Rata-rata, penampung pasir dari lokasi kawasan pertambangan itu tiba-tiba menerima penjualan pasir.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Kalau jumlah pastinya yang belum berizin saya kurang hafal. Tapi, kalau yang berizin jumlahnya memang sedikit. Pelan-pelan kami berikan pemahaman untuk segera mengajukan izin. Mulai izin mendirikan bangunan hingga lainnya. Karena, kalau tidak dikontrol, semakin banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW APRI Jawa Timur Moch Sofyanto mengatakan, biasanya izinstockpile yang berada di lokasi pertambangan tergabung menjadi satu dengan izin yang sudah dikantongi. Sedangkan, untuk stockpile di luar lokasi pertambangan perlu mengajukan izin.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hasil kesepakatan harga antara APRI, paguyuban, dan pengusaha stockpile tampaknya tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah pertambangan pasir. Sebab, sampai saat ini cukup banyak penampung pasir ilegal di Lumajang yang masih tetap beroperasi untuk angkut jual.
Memang untuk surat keterangan asal barang (SKAB) otomatis mereka dapatkan ketika menerima pasir dari sopir armada truk. Namun, untuk penjualan, mereka seharusnya mengantongi izin lainnya. Sekalipun sebelumnya telah melakukan join operation (JO) bersama para penambang berizin.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, jumlah stockpile yang mengantongi izin memang tidak banyak. Rata-rata, penampung pasir dari lokasi kawasan pertambangan itu tiba-tiba menerima penjualan pasir.
“Kalau jumlah pastinya yang belum berizin saya kurang hafal. Tapi, kalau yang berizin jumlahnya memang sedikit. Pelan-pelan kami berikan pemahaman untuk segera mengajukan izin. Mulai izin mendirikan bangunan hingga lainnya. Karena, kalau tidak dikontrol, semakin banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW APRI Jawa Timur Moch Sofyanto mengatakan, biasanya izinstockpile yang berada di lokasi pertambangan tergabung menjadi satu dengan izin yang sudah dikantongi. Sedangkan, untuk stockpile di luar lokasi pertambangan perlu mengajukan izin.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hasil kesepakatan harga antara APRI, paguyuban, dan pengusaha stockpile tampaknya tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah pertambangan pasir. Sebab, sampai saat ini cukup banyak penampung pasir ilegal di Lumajang yang masih tetap beroperasi untuk angkut jual.
Memang untuk surat keterangan asal barang (SKAB) otomatis mereka dapatkan ketika menerima pasir dari sopir armada truk. Namun, untuk penjualan, mereka seharusnya mengantongi izin lainnya. Sekalipun sebelumnya telah melakukan join operation (JO) bersama para penambang berizin.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, jumlah stockpile yang mengantongi izin memang tidak banyak. Rata-rata, penampung pasir dari lokasi kawasan pertambangan itu tiba-tiba menerima penjualan pasir.
“Kalau jumlah pastinya yang belum berizin saya kurang hafal. Tapi, kalau yang berizin jumlahnya memang sedikit. Pelan-pelan kami berikan pemahaman untuk segera mengajukan izin. Mulai izin mendirikan bangunan hingga lainnya. Karena, kalau tidak dikontrol, semakin banyak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW APRI Jawa Timur Moch Sofyanto mengatakan, biasanya izinstockpile yang berada di lokasi pertambangan tergabung menjadi satu dengan izin yang sudah dikantongi. Sedangkan, untuk stockpile di luar lokasi pertambangan perlu mengajukan izin.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan