23.2 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Dua Perusahaan Bayar THR Baru Hari Ini

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Cukup banyak perusahaan yang bakal memenuhi kewajibannya membayar THR kepada seluruh karyawannya. Hampir semua dari 70 perusahaan yang dimintai surat pernyataan menyampaikan maksimal pembayaran dilakukan tanggal 25 April 2022. Namun, hanya dua perusahaan saja yang baru membayar hari ini.

Baca Juga : Meski Perusahaan Pailit, THR Wajib Ditunaikan

Dua perusahaan tersebut adalah PT Prima Sejahtera Internasional (PSI) yang terletak di Dusun Mertosari, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Berikutnya, PT Semeru Makmur Kayunusa (SMK) yang terletak di Jalan Raya Klakah. Dua perusahan tersebut informasinya memiliki jumlah karyawan yang tidak sedikit.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Lumajang Supriyadi mengatakan, setidaknya total pekerja dari 65 perusahaan yang melaporkan itu berjumlah 15.806 pekerja di Lumajang. Baik perusahaan kayu, tembakau, perbankan, pusat perbelanjaan, maupun perusahaan-perusahaan lainnya.

“Ada empat perusahaan yang memiliki jumlah karyawan mencapai seribu lebih. Namun, dua perusahaan di antaranya baru bisa membayar tanggal 28 April 2022. Karena mungkin baik PSI maupun SMK masih menghitung kebutuhannya. Maklum, jumlah pekerjanya lumayan banyak,” katanya.

Menurutnya, besaran THR masing-masing pekerja tidak sama. Bergantung lama masa bekerja di perusahaan tersebut. Jika masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka besaran tunjangan keagamaan yang diterima sama seperti satu kali gaji. Sementara, jika kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima.

“Kami pastikan pembayaran THR ini tidak ada masalah. Karena, selain berusaha menyampaikan SE gubernur, kami juga proaktif terhadap perusahaan-perusahaan. Semoga sampai Lebaran, tunjangan keagamaan itu diterima pekerja,” pungkasnya. (son/c2/fid)

 

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Cukup banyak perusahaan yang bakal memenuhi kewajibannya membayar THR kepada seluruh karyawannya. Hampir semua dari 70 perusahaan yang dimintai surat pernyataan menyampaikan maksimal pembayaran dilakukan tanggal 25 April 2022. Namun, hanya dua perusahaan saja yang baru membayar hari ini.

Baca Juga : Meski Perusahaan Pailit, THR Wajib Ditunaikan

Dua perusahaan tersebut adalah PT Prima Sejahtera Internasional (PSI) yang terletak di Dusun Mertosari, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Berikutnya, PT Semeru Makmur Kayunusa (SMK) yang terletak di Jalan Raya Klakah. Dua perusahan tersebut informasinya memiliki jumlah karyawan yang tidak sedikit.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Lumajang Supriyadi mengatakan, setidaknya total pekerja dari 65 perusahaan yang melaporkan itu berjumlah 15.806 pekerja di Lumajang. Baik perusahaan kayu, tembakau, perbankan, pusat perbelanjaan, maupun perusahaan-perusahaan lainnya.

“Ada empat perusahaan yang memiliki jumlah karyawan mencapai seribu lebih. Namun, dua perusahaan di antaranya baru bisa membayar tanggal 28 April 2022. Karena mungkin baik PSI maupun SMK masih menghitung kebutuhannya. Maklum, jumlah pekerjanya lumayan banyak,” katanya.

Menurutnya, besaran THR masing-masing pekerja tidak sama. Bergantung lama masa bekerja di perusahaan tersebut. Jika masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka besaran tunjangan keagamaan yang diterima sama seperti satu kali gaji. Sementara, jika kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima.

“Kami pastikan pembayaran THR ini tidak ada masalah. Karena, selain berusaha menyampaikan SE gubernur, kami juga proaktif terhadap perusahaan-perusahaan. Semoga sampai Lebaran, tunjangan keagamaan itu diterima pekerja,” pungkasnya. (son/c2/fid)

 

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Cukup banyak perusahaan yang bakal memenuhi kewajibannya membayar THR kepada seluruh karyawannya. Hampir semua dari 70 perusahaan yang dimintai surat pernyataan menyampaikan maksimal pembayaran dilakukan tanggal 25 April 2022. Namun, hanya dua perusahaan saja yang baru membayar hari ini.

Baca Juga : Meski Perusahaan Pailit, THR Wajib Ditunaikan

Dua perusahaan tersebut adalah PT Prima Sejahtera Internasional (PSI) yang terletak di Dusun Mertosari, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Berikutnya, PT Semeru Makmur Kayunusa (SMK) yang terletak di Jalan Raya Klakah. Dua perusahan tersebut informasinya memiliki jumlah karyawan yang tidak sedikit.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Lumajang Supriyadi mengatakan, setidaknya total pekerja dari 65 perusahaan yang melaporkan itu berjumlah 15.806 pekerja di Lumajang. Baik perusahaan kayu, tembakau, perbankan, pusat perbelanjaan, maupun perusahaan-perusahaan lainnya.

“Ada empat perusahaan yang memiliki jumlah karyawan mencapai seribu lebih. Namun, dua perusahaan di antaranya baru bisa membayar tanggal 28 April 2022. Karena mungkin baik PSI maupun SMK masih menghitung kebutuhannya. Maklum, jumlah pekerjanya lumayan banyak,” katanya.

Menurutnya, besaran THR masing-masing pekerja tidak sama. Bergantung lama masa bekerja di perusahaan tersebut. Jika masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka besaran tunjangan keagamaan yang diterima sama seperti satu kali gaji. Sementara, jika kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima.

“Kami pastikan pembayaran THR ini tidak ada masalah. Karena, selain berusaha menyampaikan SE gubernur, kami juga proaktif terhadap perusahaan-perusahaan. Semoga sampai Lebaran, tunjangan keagamaan itu diterima pekerja,” pungkasnya. (son/c2/fid)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca