Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Cukup banyak perusahaan yang bakal memenuhi kewajibannya membayar THR kepada seluruh karyawannya. Hampir semua dari 70 perusahaan yang dimintai surat pernyataan menyampaikan maksimal pembayaran dilakukan tanggal 25 April 2022. Namun, hanya dua perusahaan saja yang baru membayar hari ini.
Baca Juga :Â Meski Perusahaan Pailit, THR Wajib Ditunaikan
Dua perusahaan tersebut adalah PT Prima Sejahtera Internasional (PSI) yang terletak di Dusun Mertosari, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Berikutnya, PT Semeru Makmur Kayunusa (SMK) yang terletak di Jalan Raya Klakah. Dua perusahan tersebut informasinya memiliki jumlah karyawan yang tidak sedikit.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Lumajang Supriyadi mengatakan, setidaknya total pekerja dari 65 perusahaan yang melaporkan itu berjumlah 15.806 pekerja di Lumajang. Baik perusahaan kayu, tembakau, perbankan, pusat perbelanjaan, maupun perusahaan-perusahaan lainnya.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Cukup banyak perusahaan yang bakal memenuhi kewajibannya membayar THR kepada seluruh karyawannya. Hampir semua dari 70 perusahaan yang dimintai surat pernyataan menyampaikan maksimal pembayaran dilakukan tanggal 25 April 2022. Namun, hanya dua perusahaan saja yang baru membayar hari ini.
Baca Juga :Â Meski Perusahaan Pailit, THR Wajib Ditunaikan
Dua perusahaan tersebut adalah PT Prima Sejahtera Internasional (PSI) yang terletak di Dusun Mertosari, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Berikutnya, PT Semeru Makmur Kayunusa (SMK) yang terletak di Jalan Raya Klakah. Dua perusahan tersebut informasinya memiliki jumlah karyawan yang tidak sedikit.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Lumajang Supriyadi mengatakan, setidaknya total pekerja dari 65 perusahaan yang melaporkan itu berjumlah 15.806 pekerja di Lumajang. Baik perusahaan kayu, tembakau, perbankan, pusat perbelanjaan, maupun perusahaan-perusahaan lainnya.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Cukup banyak perusahaan yang bakal memenuhi kewajibannya membayar THR kepada seluruh karyawannya. Hampir semua dari 70 perusahaan yang dimintai surat pernyataan menyampaikan maksimal pembayaran dilakukan tanggal 25 April 2022. Namun, hanya dua perusahaan saja yang baru membayar hari ini.
Baca Juga :Â Meski Perusahaan Pailit, THR Wajib Ditunaikan
Dua perusahaan tersebut adalah PT Prima Sejahtera Internasional (PSI) yang terletak di Dusun Mertosari, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir. Berikutnya, PT Semeru Makmur Kayunusa (SMK) yang terletak di Jalan Raya Klakah. Dua perusahan tersebut informasinya memiliki jumlah karyawan yang tidak sedikit.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Lumajang Supriyadi mengatakan, setidaknya total pekerja dari 65 perusahaan yang melaporkan itu berjumlah 15.806 pekerja di Lumajang. Baik perusahaan kayu, tembakau, perbankan, pusat perbelanjaan, maupun perusahaan-perusahaan lainnya.