26.6 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Upah Stagnan Setiap Tahun

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tak sampainya upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) rupanya disebabkan beberapa hal. Selain soal keterbatasan anggaran, ternyata setiap pegawai yang masa kerjanya melebihi satu tahun sudah mendapatkan perlindungan. Baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan setiap orang.

Kepala BKD Lumajang H Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, jika diakumulasi setiap upah tenaga kontrak yang bekerja dengan pembayaran iuran yang ditanggung Pemkab Lumajang, jumlahnya hampir menyamai UMK Lumajang yang sebesar Rp 2 juta. Upah sebesar Rp 1,75 juta ditambah dengan sejumlah pembiayaan untuk perlindungan yang didapat. “Komitmen itu alhamdulillah terwujud, meskipun yang diterima tidak penuh Rp 2 juta. Tetapi kalau ditotal ya hampir sama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Lumajang Gatot Sarworubedo mengatakan, upah tenaga honorer di Lumajang cenderung stagnan setiap tahun. Menurutnya, jika alasan terbatasnya anggaran menjadi penyebab upah tidak sesuai standar UMK, Pemkab Lumajang seharusnya segera memutar otak untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Mobile_AP_Rectangle 2

Sebut saja, soal target pajak pasir yang muskil tercapai. Potensi yang selalu loss tersebut dapat menambahi upah honorer. Gatot melanjutkan, sekalipun tenaga kontrak selama ini nyaris tak pernah memprotes, kesejahteraan pegawai tetap harus diperhatikan. Sebab, mereka sudah menunaikan kewajiban tetapi haknya belum diberikan. Hak mendapat upah sesuai UMK masih mimpi. “Minimal upahnya harus sesuai UMK lah, biar mereka sejahtera,” pungkasnya (son/lin)

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tak sampainya upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) rupanya disebabkan beberapa hal. Selain soal keterbatasan anggaran, ternyata setiap pegawai yang masa kerjanya melebihi satu tahun sudah mendapatkan perlindungan. Baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan setiap orang.

Kepala BKD Lumajang H Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, jika diakumulasi setiap upah tenaga kontrak yang bekerja dengan pembayaran iuran yang ditanggung Pemkab Lumajang, jumlahnya hampir menyamai UMK Lumajang yang sebesar Rp 2 juta. Upah sebesar Rp 1,75 juta ditambah dengan sejumlah pembiayaan untuk perlindungan yang didapat. “Komitmen itu alhamdulillah terwujud, meskipun yang diterima tidak penuh Rp 2 juta. Tetapi kalau ditotal ya hampir sama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Lumajang Gatot Sarworubedo mengatakan, upah tenaga honorer di Lumajang cenderung stagnan setiap tahun. Menurutnya, jika alasan terbatasnya anggaran menjadi penyebab upah tidak sesuai standar UMK, Pemkab Lumajang seharusnya segera memutar otak untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebut saja, soal target pajak pasir yang muskil tercapai. Potensi yang selalu loss tersebut dapat menambahi upah honorer. Gatot melanjutkan, sekalipun tenaga kontrak selama ini nyaris tak pernah memprotes, kesejahteraan pegawai tetap harus diperhatikan. Sebab, mereka sudah menunaikan kewajiban tetapi haknya belum diberikan. Hak mendapat upah sesuai UMK masih mimpi. “Minimal upahnya harus sesuai UMK lah, biar mereka sejahtera,” pungkasnya (son/lin)

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tak sampainya upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) rupanya disebabkan beberapa hal. Selain soal keterbatasan anggaran, ternyata setiap pegawai yang masa kerjanya melebihi satu tahun sudah mendapatkan perlindungan. Baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan setiap orang.

Kepala BKD Lumajang H Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, jika diakumulasi setiap upah tenaga kontrak yang bekerja dengan pembayaran iuran yang ditanggung Pemkab Lumajang, jumlahnya hampir menyamai UMK Lumajang yang sebesar Rp 2 juta. Upah sebesar Rp 1,75 juta ditambah dengan sejumlah pembiayaan untuk perlindungan yang didapat. “Komitmen itu alhamdulillah terwujud, meskipun yang diterima tidak penuh Rp 2 juta. Tetapi kalau ditotal ya hampir sama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Lumajang Gatot Sarworubedo mengatakan, upah tenaga honorer di Lumajang cenderung stagnan setiap tahun. Menurutnya, jika alasan terbatasnya anggaran menjadi penyebab upah tidak sesuai standar UMK, Pemkab Lumajang seharusnya segera memutar otak untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebut saja, soal target pajak pasir yang muskil tercapai. Potensi yang selalu loss tersebut dapat menambahi upah honorer. Gatot melanjutkan, sekalipun tenaga kontrak selama ini nyaris tak pernah memprotes, kesejahteraan pegawai tetap harus diperhatikan. Sebab, mereka sudah menunaikan kewajiban tetapi haknya belum diberikan. Hak mendapat upah sesuai UMK masih mimpi. “Minimal upahnya harus sesuai UMK lah, biar mereka sejahtera,” pungkasnya (son/lin)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca