23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Kades Lumajang Tunggu Batas Maksimal, Baru Turun Tahta

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Minat kades incumbent untuk meneruskan masa jabatannya dalam kontestasi pilkades serentak nanti memang tidak sedikit. Bahkan separuh lebih masih berambisi untuk mempertahankan kedudukannya. Dari 32 desa yang menyelenggarakan pilkades, 21 incumbent di antaranya mendaftar lagi.

Plt Kepala DPMD Lumajang Mustajib mengatakan, kades bisa menjabat kembali maksimal selama 3 periode. Lebih dari itu tidak diperbolehkan. Karenanya, jika memang belum mencapai batas maksimal, diperbolehkan untuk maju dengan mengikuti tahapan yang sudah ditentukan panitia.

“Prosedurnya kemarin kan ketat, mereka harus menyelesaikan laporan akhir masa jabatan atau AMJ kades. Kemudian, harus mendapat surat rekomendasi dari Inspektorat Lumajang kalau bebas tanggungan. Kalau semua syarat-syarat itu dipenuhi, ya, monggo. Aturannya kan maksimal 3 periode,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sementara itu, Ketua AKD Lumajang Suhanto mengatakan, latar belakang kades incumbent maju untuk mengikuti kontestasi pilkades sebetulnya disebabkan banyak hal. Misalnya, ingin mengabdikan diri kepada masyarakat. Kemudian, kadang mendapat dukungan dari masyarakat untuk mencalonkan lagi.

“Kadang kalau misalkan banyak masyarakat yang sangat suka dengan kepemimpinan kades lama, calon lain pun kadang mikir-mikir untuk ikut menjadi pesaing. Itulah suasana pencalonan yang ada di desa. Ketokohannya yang menjadikan dipilih oleh warga, disukai oleh warga,” jelasnya.

Menurut dia, seorang kades incumbent mencalonkan lagi sebagai pemimpin di wilayahnya atau tidak mencalonkan lagi itu merupakan hak. Harapannya, siapa pun nanti yang menjadi kades harus bisa mengayomi masyarakat, menjadi pelindung bagi masyarakat. “Kontestasi di desa itu unik,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Minat kades incumbent untuk meneruskan masa jabatannya dalam kontestasi pilkades serentak nanti memang tidak sedikit. Bahkan separuh lebih masih berambisi untuk mempertahankan kedudukannya. Dari 32 desa yang menyelenggarakan pilkades, 21 incumbent di antaranya mendaftar lagi.

Plt Kepala DPMD Lumajang Mustajib mengatakan, kades bisa menjabat kembali maksimal selama 3 periode. Lebih dari itu tidak diperbolehkan. Karenanya, jika memang belum mencapai batas maksimal, diperbolehkan untuk maju dengan mengikuti tahapan yang sudah ditentukan panitia.

“Prosedurnya kemarin kan ketat, mereka harus menyelesaikan laporan akhir masa jabatan atau AMJ kades. Kemudian, harus mendapat surat rekomendasi dari Inspektorat Lumajang kalau bebas tanggungan. Kalau semua syarat-syarat itu dipenuhi, ya, monggo. Aturannya kan maksimal 3 periode,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AKD Lumajang Suhanto mengatakan, latar belakang kades incumbent maju untuk mengikuti kontestasi pilkades sebetulnya disebabkan banyak hal. Misalnya, ingin mengabdikan diri kepada masyarakat. Kemudian, kadang mendapat dukungan dari masyarakat untuk mencalonkan lagi.

“Kadang kalau misalkan banyak masyarakat yang sangat suka dengan kepemimpinan kades lama, calon lain pun kadang mikir-mikir untuk ikut menjadi pesaing. Itulah suasana pencalonan yang ada di desa. Ketokohannya yang menjadikan dipilih oleh warga, disukai oleh warga,” jelasnya.

Menurut dia, seorang kades incumbent mencalonkan lagi sebagai pemimpin di wilayahnya atau tidak mencalonkan lagi itu merupakan hak. Harapannya, siapa pun nanti yang menjadi kades harus bisa mengayomi masyarakat, menjadi pelindung bagi masyarakat. “Kontestasi di desa itu unik,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Minat kades incumbent untuk meneruskan masa jabatannya dalam kontestasi pilkades serentak nanti memang tidak sedikit. Bahkan separuh lebih masih berambisi untuk mempertahankan kedudukannya. Dari 32 desa yang menyelenggarakan pilkades, 21 incumbent di antaranya mendaftar lagi.

Plt Kepala DPMD Lumajang Mustajib mengatakan, kades bisa menjabat kembali maksimal selama 3 periode. Lebih dari itu tidak diperbolehkan. Karenanya, jika memang belum mencapai batas maksimal, diperbolehkan untuk maju dengan mengikuti tahapan yang sudah ditentukan panitia.

“Prosedurnya kemarin kan ketat, mereka harus menyelesaikan laporan akhir masa jabatan atau AMJ kades. Kemudian, harus mendapat surat rekomendasi dari Inspektorat Lumajang kalau bebas tanggungan. Kalau semua syarat-syarat itu dipenuhi, ya, monggo. Aturannya kan maksimal 3 periode,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AKD Lumajang Suhanto mengatakan, latar belakang kades incumbent maju untuk mengikuti kontestasi pilkades sebetulnya disebabkan banyak hal. Misalnya, ingin mengabdikan diri kepada masyarakat. Kemudian, kadang mendapat dukungan dari masyarakat untuk mencalonkan lagi.

“Kadang kalau misalkan banyak masyarakat yang sangat suka dengan kepemimpinan kades lama, calon lain pun kadang mikir-mikir untuk ikut menjadi pesaing. Itulah suasana pencalonan yang ada di desa. Ketokohannya yang menjadikan dipilih oleh warga, disukai oleh warga,” jelasnya.

Menurut dia, seorang kades incumbent mencalonkan lagi sebagai pemimpin di wilayahnya atau tidak mencalonkan lagi itu merupakan hak. Harapannya, siapa pun nanti yang menjadi kades harus bisa mengayomi masyarakat, menjadi pelindung bagi masyarakat. “Kontestasi di desa itu unik,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca