31.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Lahan SMK Wira Yudha Sakti Nusantara Jadi Sengketa

Ricuh saat Buka Segel

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Proses pembelajaran salah satu sekolah di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, kini kembali terganggu. Sebab, penggugat yang merasa memenangkan perkara sengketa tanah mempermasalahkan pembukaan segel yang dilakukan pihak sekolah. Padahal proses peninjauan kembali (PK) masih berlangsung.

Sebelumnya, kasus sengketa tanah ini berawal tahun 2015 lalu. Pada tahun itu pihak sekolah menyewa lahan sekolah selama dua puluh tahun dengan catatan. Selain memberikan uang sewa sebesar Rp 1,2 miliar, pemilik juga bakal menghibahkan lahan tersebut setelah pembayaran itu selesai tahun 2016 lalu.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wira Yudha Sakti Nusantara Sri Diana mengatakan, perjanjian sewa tersebut saat ini telah berjalan selama 6 tahun. Bahkan, beberapa tahun lalu pihak sekolah juga mendapat hibah dari pemilik lahan. Otomatis, akad sewa tersebut sudah dianggap habis.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Pihak sekolah sudah membayar besaran uang sewa yang diminta, satu miliar lebih. Bahkan, saat itu mereka juga sudah menerima uangnya. Nah, kemudian, tahun kemarin mereka membatalkan perjanjian sewa itu dan menempuh jalur hukum. Kami memang kalah, tetapi kami ajukan PK,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Lumajang Iptu Samsul Hadi mengatakan, pemilik lahan telah menempuh jalur hukum dan memenangkan perkara. Hal itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Lumajang, 25 Februari lalu. Tetapi, saat ini pihak sekolah mengajukan PK, sehingga proses itu masih berlanjut.

“Kami sudah lakukan mediasi, tetapi hasilnya buntu. Ini niatnya sekolah akan mengalihkan batu pasir yang menutupi gerbang sekolah. Karena proses masih jalan, jadi, ya, kami fasilitasi keduanya. Tetapi belum berhasil dan menemukan titik temu,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Proses pembelajaran salah satu sekolah di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, kini kembali terganggu. Sebab, penggugat yang merasa memenangkan perkara sengketa tanah mempermasalahkan pembukaan segel yang dilakukan pihak sekolah. Padahal proses peninjauan kembali (PK) masih berlangsung.

Sebelumnya, kasus sengketa tanah ini berawal tahun 2015 lalu. Pada tahun itu pihak sekolah menyewa lahan sekolah selama dua puluh tahun dengan catatan. Selain memberikan uang sewa sebesar Rp 1,2 miliar, pemilik juga bakal menghibahkan lahan tersebut setelah pembayaran itu selesai tahun 2016 lalu.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wira Yudha Sakti Nusantara Sri Diana mengatakan, perjanjian sewa tersebut saat ini telah berjalan selama 6 tahun. Bahkan, beberapa tahun lalu pihak sekolah juga mendapat hibah dari pemilik lahan. Otomatis, akad sewa tersebut sudah dianggap habis.

“Pihak sekolah sudah membayar besaran uang sewa yang diminta, satu miliar lebih. Bahkan, saat itu mereka juga sudah menerima uangnya. Nah, kemudian, tahun kemarin mereka membatalkan perjanjian sewa itu dan menempuh jalur hukum. Kami memang kalah, tetapi kami ajukan PK,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Lumajang Iptu Samsul Hadi mengatakan, pemilik lahan telah menempuh jalur hukum dan memenangkan perkara. Hal itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Lumajang, 25 Februari lalu. Tetapi, saat ini pihak sekolah mengajukan PK, sehingga proses itu masih berlanjut.

“Kami sudah lakukan mediasi, tetapi hasilnya buntu. Ini niatnya sekolah akan mengalihkan batu pasir yang menutupi gerbang sekolah. Karena proses masih jalan, jadi, ya, kami fasilitasi keduanya. Tetapi belum berhasil dan menemukan titik temu,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Proses pembelajaran salah satu sekolah di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, kini kembali terganggu. Sebab, penggugat yang merasa memenangkan perkara sengketa tanah mempermasalahkan pembukaan segel yang dilakukan pihak sekolah. Padahal proses peninjauan kembali (PK) masih berlangsung.

Sebelumnya, kasus sengketa tanah ini berawal tahun 2015 lalu. Pada tahun itu pihak sekolah menyewa lahan sekolah selama dua puluh tahun dengan catatan. Selain memberikan uang sewa sebesar Rp 1,2 miliar, pemilik juga bakal menghibahkan lahan tersebut setelah pembayaran itu selesai tahun 2016 lalu.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wira Yudha Sakti Nusantara Sri Diana mengatakan, perjanjian sewa tersebut saat ini telah berjalan selama 6 tahun. Bahkan, beberapa tahun lalu pihak sekolah juga mendapat hibah dari pemilik lahan. Otomatis, akad sewa tersebut sudah dianggap habis.

“Pihak sekolah sudah membayar besaran uang sewa yang diminta, satu miliar lebih. Bahkan, saat itu mereka juga sudah menerima uangnya. Nah, kemudian, tahun kemarin mereka membatalkan perjanjian sewa itu dan menempuh jalur hukum. Kami memang kalah, tetapi kami ajukan PK,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Lumajang Iptu Samsul Hadi mengatakan, pemilik lahan telah menempuh jalur hukum dan memenangkan perkara. Hal itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Lumajang, 25 Februari lalu. Tetapi, saat ini pihak sekolah mengajukan PK, sehingga proses itu masih berlanjut.

“Kami sudah lakukan mediasi, tetapi hasilnya buntu. Ini niatnya sekolah akan mengalihkan batu pasir yang menutupi gerbang sekolah. Karena proses masih jalan, jadi, ya, kami fasilitasi keduanya. Tetapi belum berhasil dan menemukan titik temu,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca