23.6 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Nikah Hanya Modal Cinta Mati, 830 Pasangan Baru Cerai

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG RADARJEMBER.ID – Angka perceraian di Lumajang patut dapat perhatian serius. Sebab, tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Dalam enam bulan terakhir tercatat lahir 830 janda muda dari total 1.862 angka perceraian.

Catatan Pengadilan Agama (PA) Lumajang, angka perceraian sampai 25 Juli ini sudah mencapai 1.862 perkara. Jumlah itu meningkat 10 persen diban ding tahun lalu yang terhitung sejak Januari sampai Juli. Saat itu hanya 1.252 perceraian.

Ironisnya, jumlah perceraian itu didominasi oleh pasangan muda. Tak lain adalah mereka yang berusia dibawah 39 tahun. Dengan kebanyakan berasal dari pernikahan dini. Atau oleh pihak PA sering disebut nikah bermodalkan cinta mati.

Mobile_AP_Rectangle 2

Teguh Santoso, Panitera Muda Hukum PA Lumajang, membe narkan kondisi ini. Paling banyak pasangan yang bercerai berumur di bawah 39 tahun. Dari 1.628 perkara, 830 perkara masih berumur 34 – 39 tahun. “Biasanya yang bercerai usia muda ini menikahnya pada usia 21 sampai 24 tahun. Nikah dini atau karena bermodal cinta mati,” katanya.

Diuraikan bahwa pada usia dibawah 40 tahun, pasutri masih belum bisa menghadapi masalah yang melanda keluarga. Sering kali bertengkar hebat sampai pada titik dimana bercerai sebagai solusi terakhir. Banyak faktor penyebab perceraian. Salah satunya memang faktor ekonomi.

Tapi itu tidak menempati ranking pertama. Masih rangking kedua dengan jumlah 424 perkara.Rangking pertamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.  “Faktor ini hampir setiap hari ada tiga laporan yang masuk. Mereka bertengkar hebat, terus bercerai,” ujarnya. Jumlahnya mencapai 832 dengan pemicu terbanyak karena pengaruh medsos.

- Advertisement -

LUMAJANG RADARJEMBER.ID – Angka perceraian di Lumajang patut dapat perhatian serius. Sebab, tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Dalam enam bulan terakhir tercatat lahir 830 janda muda dari total 1.862 angka perceraian.

Catatan Pengadilan Agama (PA) Lumajang, angka perceraian sampai 25 Juli ini sudah mencapai 1.862 perkara. Jumlah itu meningkat 10 persen diban ding tahun lalu yang terhitung sejak Januari sampai Juli. Saat itu hanya 1.252 perceraian.

Ironisnya, jumlah perceraian itu didominasi oleh pasangan muda. Tak lain adalah mereka yang berusia dibawah 39 tahun. Dengan kebanyakan berasal dari pernikahan dini. Atau oleh pihak PA sering disebut nikah bermodalkan cinta mati.

Teguh Santoso, Panitera Muda Hukum PA Lumajang, membe narkan kondisi ini. Paling banyak pasangan yang bercerai berumur di bawah 39 tahun. Dari 1.628 perkara, 830 perkara masih berumur 34 – 39 tahun. “Biasanya yang bercerai usia muda ini menikahnya pada usia 21 sampai 24 tahun. Nikah dini atau karena bermodal cinta mati,” katanya.

Diuraikan bahwa pada usia dibawah 40 tahun, pasutri masih belum bisa menghadapi masalah yang melanda keluarga. Sering kali bertengkar hebat sampai pada titik dimana bercerai sebagai solusi terakhir. Banyak faktor penyebab perceraian. Salah satunya memang faktor ekonomi.

Tapi itu tidak menempati ranking pertama. Masih rangking kedua dengan jumlah 424 perkara.Rangking pertamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.  “Faktor ini hampir setiap hari ada tiga laporan yang masuk. Mereka bertengkar hebat, terus bercerai,” ujarnya. Jumlahnya mencapai 832 dengan pemicu terbanyak karena pengaruh medsos.

LUMAJANG RADARJEMBER.ID – Angka perceraian di Lumajang patut dapat perhatian serius. Sebab, tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Dalam enam bulan terakhir tercatat lahir 830 janda muda dari total 1.862 angka perceraian.

Catatan Pengadilan Agama (PA) Lumajang, angka perceraian sampai 25 Juli ini sudah mencapai 1.862 perkara. Jumlah itu meningkat 10 persen diban ding tahun lalu yang terhitung sejak Januari sampai Juli. Saat itu hanya 1.252 perceraian.

Ironisnya, jumlah perceraian itu didominasi oleh pasangan muda. Tak lain adalah mereka yang berusia dibawah 39 tahun. Dengan kebanyakan berasal dari pernikahan dini. Atau oleh pihak PA sering disebut nikah bermodalkan cinta mati.

Teguh Santoso, Panitera Muda Hukum PA Lumajang, membe narkan kondisi ini. Paling banyak pasangan yang bercerai berumur di bawah 39 tahun. Dari 1.628 perkara, 830 perkara masih berumur 34 – 39 tahun. “Biasanya yang bercerai usia muda ini menikahnya pada usia 21 sampai 24 tahun. Nikah dini atau karena bermodal cinta mati,” katanya.

Diuraikan bahwa pada usia dibawah 40 tahun, pasutri masih belum bisa menghadapi masalah yang melanda keluarga. Sering kali bertengkar hebat sampai pada titik dimana bercerai sebagai solusi terakhir. Banyak faktor penyebab perceraian. Salah satunya memang faktor ekonomi.

Tapi itu tidak menempati ranking pertama. Masih rangking kedua dengan jumlah 424 perkara.Rangking pertamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.  “Faktor ini hampir setiap hari ada tiga laporan yang masuk. Mereka bertengkar hebat, terus bercerai,” ujarnya. Jumlahnya mencapai 832 dengan pemicu terbanyak karena pengaruh medsos.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca