Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meski acara hajatan boleh digelar, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Jika hal itu diabaikan, bisa menjadi salah satu penyebaran virus korona. Apesnya, jika pihak satuan tugas penanganan Covid-19 tahu, bisa-bisa acara hajatan yang penuh kegembiraan berubah jadi kesusahan.
Seperti yang terjadi di salah satu hajatan warga Dusun Darungan, Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, kemarin. Hajatan khitanan yang diramaikan dengan hiburan reog dan kuda kencak tersebut dibubarkan Polsek dan Koramil Rowokangkung. Hajatan dinilai bisa memicu penularan Covid-19 di kawasan Rowokangkung.
“Kami mendapat informasi ada kerumunan massa di salah satu rumah warga yang menggelar hajatan. Mereka menonton hiburan pergelaran reog dan jaran kencak. Petugas langsung datang untuk meminta mereka bubar dan kembali ke rumah mereka masing-masing,” kata Kapolsek Rowokangkung AKP Ahmad Sutiyo.
Mobile_AP_Rectangle 2
Pembubaran dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Situasinya masih pandemi. Jadi, kami meminta agar kegiatan dihentikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Kami juga memberikan imbauan ke masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan, edukasi diberikan secara humanis ke masyarakat. “Edukasi terus disampaikan ke masyarakat. Terutama tuan rumah selaku penyelenggara hajatan, secara humanis. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, tuan rumah juga menderita penyakit. Akhirnya, mereka menerima dan bersedia untuk menghentikan acara tersebut,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pergelaran reog dan kuda kencak tersebut tidak ada izin Polsek Rowokangkung. Sehingga pembubaran bisa dilakukan segera mungkin.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meski acara hajatan boleh digelar, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Jika hal itu diabaikan, bisa menjadi salah satu penyebaran virus korona. Apesnya, jika pihak satuan tugas penanganan Covid-19 tahu, bisa-bisa acara hajatan yang penuh kegembiraan berubah jadi kesusahan.
Seperti yang terjadi di salah satu hajatan warga Dusun Darungan, Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, kemarin. Hajatan khitanan yang diramaikan dengan hiburan reog dan kuda kencak tersebut dibubarkan Polsek dan Koramil Rowokangkung. Hajatan dinilai bisa memicu penularan Covid-19 di kawasan Rowokangkung.
“Kami mendapat informasi ada kerumunan massa di salah satu rumah warga yang menggelar hajatan. Mereka menonton hiburan pergelaran reog dan jaran kencak. Petugas langsung datang untuk meminta mereka bubar dan kembali ke rumah mereka masing-masing,” kata Kapolsek Rowokangkung AKP Ahmad Sutiyo.
Pembubaran dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Situasinya masih pandemi. Jadi, kami meminta agar kegiatan dihentikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Kami juga memberikan imbauan ke masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan, edukasi diberikan secara humanis ke masyarakat. “Edukasi terus disampaikan ke masyarakat. Terutama tuan rumah selaku penyelenggara hajatan, secara humanis. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, tuan rumah juga menderita penyakit. Akhirnya, mereka menerima dan bersedia untuk menghentikan acara tersebut,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pergelaran reog dan kuda kencak tersebut tidak ada izin Polsek Rowokangkung. Sehingga pembubaran bisa dilakukan segera mungkin.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meski acara hajatan boleh digelar, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Jika hal itu diabaikan, bisa menjadi salah satu penyebaran virus korona. Apesnya, jika pihak satuan tugas penanganan Covid-19 tahu, bisa-bisa acara hajatan yang penuh kegembiraan berubah jadi kesusahan.
Seperti yang terjadi di salah satu hajatan warga Dusun Darungan, Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, kemarin. Hajatan khitanan yang diramaikan dengan hiburan reog dan kuda kencak tersebut dibubarkan Polsek dan Koramil Rowokangkung. Hajatan dinilai bisa memicu penularan Covid-19 di kawasan Rowokangkung.
“Kami mendapat informasi ada kerumunan massa di salah satu rumah warga yang menggelar hajatan. Mereka menonton hiburan pergelaran reog dan jaran kencak. Petugas langsung datang untuk meminta mereka bubar dan kembali ke rumah mereka masing-masing,” kata Kapolsek Rowokangkung AKP Ahmad Sutiyo.
Pembubaran dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Situasinya masih pandemi. Jadi, kami meminta agar kegiatan dihentikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada. Kami juga memberikan imbauan ke masyarakat,” tambahnya.
Dia menjelaskan, edukasi diberikan secara humanis ke masyarakat. “Edukasi terus disampaikan ke masyarakat. Terutama tuan rumah selaku penyelenggara hajatan, secara humanis. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, tuan rumah juga menderita penyakit. Akhirnya, mereka menerima dan bersedia untuk menghentikan acara tersebut,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pergelaran reog dan kuda kencak tersebut tidak ada izin Polsek Rowokangkung. Sehingga pembubaran bisa dilakukan segera mungkin.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan