Mobile_AP_Rectangle 1
ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan arahan terkait larangan buka puasa bersama tahun 2023 kepada pejabat dan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Jokowi meminta agar kegiatan buka puasa bersama (bukber) ditiadakan selama Ramadan 1444 Hijriah. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
BACA JUGA : Fokus Lakukan Ronda Malam
SE yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu sudah disampaikan hingga pemerintah daerah. Termasuk di Lumajang. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum mengeluarkan SE yang mengatur hal tersebut secara terperinci.
Mobile_AP_Rectangle 2
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan Pemkab Lumajang tidak akan menggelar maupun mengagendakan buka puasa bersama. Pihaknya memastikan arahan yang meminta agar pejabat dan ASN tidak bukber bakal dipatuhi.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan buka bersama. Baik OPD maupun saya secara pribadi dan sebagai bupati sengaja buka bersama mengumpulkan banyak orang,” tegasnya. Kecuali jika kegiatan tersebut baru selesai saat Magrib. “Jika kegiatan itu sampai waktunya Magrib dan harus berbuka, ya, berbuka,” lanjutnya.
- Advertisement -
ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan arahan terkait larangan buka puasa bersama tahun 2023 kepada pejabat dan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Jokowi meminta agar kegiatan buka puasa bersama (bukber) ditiadakan selama Ramadan 1444 Hijriah. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
BACA JUGA : Fokus Lakukan Ronda Malam
SE yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu sudah disampaikan hingga pemerintah daerah. Termasuk di Lumajang. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum mengeluarkan SE yang mengatur hal tersebut secara terperinci.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan Pemkab Lumajang tidak akan menggelar maupun mengagendakan buka puasa bersama. Pihaknya memastikan arahan yang meminta agar pejabat dan ASN tidak bukber bakal dipatuhi.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan buka bersama. Baik OPD maupun saya secara pribadi dan sebagai bupati sengaja buka bersama mengumpulkan banyak orang,” tegasnya. Kecuali jika kegiatan tersebut baru selesai saat Magrib. “Jika kegiatan itu sampai waktunya Magrib dan harus berbuka, ya, berbuka,” lanjutnya.
ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan arahan terkait larangan buka puasa bersama tahun 2023 kepada pejabat dan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Jokowi meminta agar kegiatan buka puasa bersama (bukber) ditiadakan selama Ramadan 1444 Hijriah. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
BACA JUGA : Fokus Lakukan Ronda Malam
SE yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu sudah disampaikan hingga pemerintah daerah. Termasuk di Lumajang. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum mengeluarkan SE yang mengatur hal tersebut secara terperinci.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan Pemkab Lumajang tidak akan menggelar maupun mengagendakan buka puasa bersama. Pihaknya memastikan arahan yang meminta agar pejabat dan ASN tidak bukber bakal dipatuhi.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan buka bersama. Baik OPD maupun saya secara pribadi dan sebagai bupati sengaja buka bersama mengumpulkan banyak orang,” tegasnya. Kecuali jika kegiatan tersebut baru selesai saat Magrib. “Jika kegiatan itu sampai waktunya Magrib dan harus berbuka, ya, berbuka,” lanjutnya.