23.8 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Tolak Pertambangan Pasir Besi

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Keseriusan Pemkab Lumajang menolak pertambangan pasir besi di wilayah pesisir tampaknya perlu dibuktikan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lumajang membolehkan aktivitas pertambangan sesuai lokasi dan zonasinya. Seharusnya segera direvisi atau berkirim surat ke Kementerian ESDM.

Baca Juga : Lima Hari Hilang, Warga Lumajang Ditemukan Meninggal di Jurang

Sebelumnya, aktivitas pertambangan pasir dulu sempat terjadi di Pantai Wotgalih. Gumuk-gumuk pasir besi selama sepuluh tahun ditambang. Namun, ketika perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan pada tahun 2010, warga setempat bergejolak. Mereka meminta aktivitas pertambangan itu dihentikan selama-lamanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Aktivis lingkungan, Aak Abdulllah Al-Kudus, mengatakan, aktivitas pertambangan pasir di wilayah pesisir pantai sangat merugikan. Dampaknya bisa menyebabkan abrasi hingga kerusakan lingkungan yang parah. Oleh karena itu, pihaknya turut menolak keberadaan dua perusahaan yang sudah mendapat izin eksplorasi.

“Ini kenapa RTRW kita masih membolehkan? Padahal itu sudah jelas-jelas menyalahi kesepakatan pasca-terjadinya Salim Kancil, 2015. Kami menolak pertambangan pasir besi. Ini sangat membahayakan. Pemkab Lumajang harus menunjukkan langkah konkret. Jangan hanya bilang menolak. Tetapi harus ada aksi,” katanya.

Dia mencontohkan, salah satu bentuk protes terhadap izin eksplorasi tersebut dengan menyurati Kementerian ESDM. Dengan begitu, komitmen Pemkab Lumajang menolak pertambangan pasir besi seirama dengan semangatnya. Atau menggunakan cara-cara administratif lainnya sebagai bentuk penolakan.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim Wahyu Eka Setiawan menilai, Perda RTRW seharusnya segera dilakukan revisi. Sebab, kawasan pesisir pantai seharusnya menjadi wilayah konservasi. Apalagi kawasan itu masuk kawasan rawan bencana (KRB) tsunami.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Semeru
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Keseriusan Pemkab Lumajang menolak pertambangan pasir besi di wilayah pesisir tampaknya perlu dibuktikan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lumajang membolehkan aktivitas pertambangan sesuai lokasi dan zonasinya. Seharusnya segera direvisi atau berkirim surat ke Kementerian ESDM.

Baca Juga : Lima Hari Hilang, Warga Lumajang Ditemukan Meninggal di Jurang

Sebelumnya, aktivitas pertambangan pasir dulu sempat terjadi di Pantai Wotgalih. Gumuk-gumuk pasir besi selama sepuluh tahun ditambang. Namun, ketika perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan pada tahun 2010, warga setempat bergejolak. Mereka meminta aktivitas pertambangan itu dihentikan selama-lamanya.

Aktivis lingkungan, Aak Abdulllah Al-Kudus, mengatakan, aktivitas pertambangan pasir di wilayah pesisir pantai sangat merugikan. Dampaknya bisa menyebabkan abrasi hingga kerusakan lingkungan yang parah. Oleh karena itu, pihaknya turut menolak keberadaan dua perusahaan yang sudah mendapat izin eksplorasi.

“Ini kenapa RTRW kita masih membolehkan? Padahal itu sudah jelas-jelas menyalahi kesepakatan pasca-terjadinya Salim Kancil, 2015. Kami menolak pertambangan pasir besi. Ini sangat membahayakan. Pemkab Lumajang harus menunjukkan langkah konkret. Jangan hanya bilang menolak. Tetapi harus ada aksi,” katanya.

Dia mencontohkan, salah satu bentuk protes terhadap izin eksplorasi tersebut dengan menyurati Kementerian ESDM. Dengan begitu, komitmen Pemkab Lumajang menolak pertambangan pasir besi seirama dengan semangatnya. Atau menggunakan cara-cara administratif lainnya sebagai bentuk penolakan.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim Wahyu Eka Setiawan menilai, Perda RTRW seharusnya segera dilakukan revisi. Sebab, kawasan pesisir pantai seharusnya menjadi wilayah konservasi. Apalagi kawasan itu masuk kawasan rawan bencana (KRB) tsunami.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Semeru
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Keseriusan Pemkab Lumajang menolak pertambangan pasir besi di wilayah pesisir tampaknya perlu dibuktikan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lumajang membolehkan aktivitas pertambangan sesuai lokasi dan zonasinya. Seharusnya segera direvisi atau berkirim surat ke Kementerian ESDM.

Baca Juga : Lima Hari Hilang, Warga Lumajang Ditemukan Meninggal di Jurang

Sebelumnya, aktivitas pertambangan pasir dulu sempat terjadi di Pantai Wotgalih. Gumuk-gumuk pasir besi selama sepuluh tahun ditambang. Namun, ketika perusahaan tersebut mengajukan perpanjangan pada tahun 2010, warga setempat bergejolak. Mereka meminta aktivitas pertambangan itu dihentikan selama-lamanya.

Aktivis lingkungan, Aak Abdulllah Al-Kudus, mengatakan, aktivitas pertambangan pasir di wilayah pesisir pantai sangat merugikan. Dampaknya bisa menyebabkan abrasi hingga kerusakan lingkungan yang parah. Oleh karena itu, pihaknya turut menolak keberadaan dua perusahaan yang sudah mendapat izin eksplorasi.

“Ini kenapa RTRW kita masih membolehkan? Padahal itu sudah jelas-jelas menyalahi kesepakatan pasca-terjadinya Salim Kancil, 2015. Kami menolak pertambangan pasir besi. Ini sangat membahayakan. Pemkab Lumajang harus menunjukkan langkah konkret. Jangan hanya bilang menolak. Tetapi harus ada aksi,” katanya.

Dia mencontohkan, salah satu bentuk protes terhadap izin eksplorasi tersebut dengan menyurati Kementerian ESDM. Dengan begitu, komitmen Pemkab Lumajang menolak pertambangan pasir besi seirama dengan semangatnya. Atau menggunakan cara-cara administratif lainnya sebagai bentuk penolakan.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim Wahyu Eka Setiawan menilai, Perda RTRW seharusnya segera dilakukan revisi. Sebab, kawasan pesisir pantai seharusnya menjadi wilayah konservasi. Apalagi kawasan itu masuk kawasan rawan bencana (KRB) tsunami.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Semeru
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca