LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sejak pemberlakuan aturan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, masyarakat yang hendak bepergian jauh mulai lega. Pasalnya, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) moda transportasi laut dan kereta api (KA) tidak perlu lagi menunjukkan surat bebas Covid-19. Alhasil, kenaikan jumlah penumpang terlihat. Salah satunya di Stasiun KA Klakah.
Baca Juga : Lemahnya Pengawasan Pertambangan di Lumajang
Sebelum berlaku aturan itu, jumlah penumpang di Stasiun Klakah bisa dihitung jari. Kini, belasan penumpang terdata setiap pemberangkatan. Jumlah itu belum termasuk penumpang yang turun di stasiun. “Naik. Tetapi kenaikan penumpang di wilayah Lumajang, yakni Stasiun Klakah dan Jatiroto, tidak terlalu signifikan,” ungkap Plh Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (DAOP) 9 Jember Tohari.
Berdasarkan data Daop 9 Jember, sejak pemberlakuan itu, jumlah penumpang di seluruh wilayah Daop 9 berkisar empat ribu penumpang. Jumlah tersebut bertambah banyak dibanding sebelumnya. Terlebih jika saat akhir pekan, penumpang bisa sampai dua kali lipat.
Dia menjelaskan, hampir seluruh penumpang sudah menjalani vaksinasi dosis dua dan booster. Karenanya, antusiasme masyarakat memilih moda transportasi KA lebih besar. Sementara, penumpang yang menggunakan rapid test antigen maupun PCR sangat jarang bahkan tidak ada dalam sehari.
“Antusiasme masyarakat tinggi. Aturan vaksinasi tetap berlaku. Hanya sedikit yang masih menggunakan antigen. Kalau stasiun di Lumajang memang tidak melayani hal itu. Di beberapa pelayanan stasiun juga sudah ditutup untuk antigennya. Catatan kami, di salah satu stasiun hanya ada dua penumpang yang menggunakan antigen. Selain itu sudah vaksinasi dosis dua dan booster,” jelasnya.
Aturan kapasitas penumpang juga sudah dicabut. Oleh sebab itu, semua gerbong KA sudah terisi seratus persen. Meski demikian, para penumpang juga tetap diwajibkan mengenakan masker dan pakaian lengan panjang. Bahkan PT KAI juga memberikan masker ke seluruh penumpang kereta.
Disinggung soal mudik, Tohari belum bisa berkomentar banyak. Sebab, pihaknya masih menunggu informasi dan SE Kemenhub terbaru. “Sementara ini tetap memberlakukan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022,” pungkasnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan