23.5 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Lemahnya Pengawasan Pertambangan di Lumajang

Belakangan ini kawasan pesisir pantai selatan menjadi perbincangan hangat. Ada dua perusahaan yang mendapatkan WIUP dari Kementerian ESDM. Bahkan, satu titik di antaranya yang baru mendapat izin eksplorasi sudah mulai tampak aktivitas pertambangan.

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Di balik erupsi Gunung Semeru, akhir tahun lalu, keberadaan material vulkanis saat ini tengah melimpah ruah. Sepanjang aliran sungai penuh endapan material. Saking banyaknya, tak sedikit aktivitas pertambangan sirtu di sejumlah titik. Baik yang legal maupun ilegal. Termasuk di muara sungai perbatasan Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Baca Juga : Lima Hari Hilang, Warga Lumajang Ditemukan Meninggal di Jurang

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, tidak sedikit armada truk pasir yang keluar masuk melalui jalan Pantai Bambang. Jumlah truk yang keluar masuk tidak terhitung karena saking banyaknya, bisa jadi mencapai seratus. Mereka keluar dari muara sungai, tepatnya di titik WIUP PT Ritiga Jaya Manunggal dengan mengangkut pasir.

Mobile_AP_Rectangle 2

Tak hanya armada truk pasir yang berjejer mengantre, di lokasi itu juga tampak alat berat yang membantu menaikkan pasir ke armada truk. Hamdi, salah satu warga setempat, mengatakan, aktivitas itu telah terjadi selama dua bulan terakhir. Bahkan, mereka melakukannya dengan terang-terangan sejak pagi hingga sore.

“Sebulan lebih setelah terjadi bencana erupsi, truk-truk mulai masuk. Warga yang melihat itu ya diam. Tidak bisa memberikan komentar atau melarang. Sudah menjadi pekerjaannya. Kalau orang-orangnya yang menambang di sana saya tidak tahu. Saya tidak mau berurusan dengan mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Ari Murcono mengatakan, proses permohonan izin usaha pertambangan dan izin pengangkutan dan penjualan minerba dilakukan melalui website kementerian, bukan melalui Pemkab Lumajang.

“Terkait perizinan tambang pasir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang sebelumnya menjadi kewenangan gubernur beralih menjadi kewenangan menteri, tanpa melibatkan pemkab. Lokasi itu (masih, Red) diberikan izin eksplorasi dari menteri investasi kepada PT Ritiga Jaya Manunggal,” tandasnya.

Praktis, melihat kejadian itu mengindikasikan Pemkab Lumajang sangat lemah dalam melakukan pengawasan pertambangan. Padahal aktivitas itu cukup mengerikan. Mereka secara terang-terangan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir. Apalagi sebetulnya izinnya masih tahap eksplorasi, tetapi di lapangan terpantau eksploitasi.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Di balik erupsi Gunung Semeru, akhir tahun lalu, keberadaan material vulkanis saat ini tengah melimpah ruah. Sepanjang aliran sungai penuh endapan material. Saking banyaknya, tak sedikit aktivitas pertambangan sirtu di sejumlah titik. Baik yang legal maupun ilegal. Termasuk di muara sungai perbatasan Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Baca Juga : Lima Hari Hilang, Warga Lumajang Ditemukan Meninggal di Jurang

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, tidak sedikit armada truk pasir yang keluar masuk melalui jalan Pantai Bambang. Jumlah truk yang keluar masuk tidak terhitung karena saking banyaknya, bisa jadi mencapai seratus. Mereka keluar dari muara sungai, tepatnya di titik WIUP PT Ritiga Jaya Manunggal dengan mengangkut pasir.

Tak hanya armada truk pasir yang berjejer mengantre, di lokasi itu juga tampak alat berat yang membantu menaikkan pasir ke armada truk. Hamdi, salah satu warga setempat, mengatakan, aktivitas itu telah terjadi selama dua bulan terakhir. Bahkan, mereka melakukannya dengan terang-terangan sejak pagi hingga sore.

“Sebulan lebih setelah terjadi bencana erupsi, truk-truk mulai masuk. Warga yang melihat itu ya diam. Tidak bisa memberikan komentar atau melarang. Sudah menjadi pekerjaannya. Kalau orang-orangnya yang menambang di sana saya tidak tahu. Saya tidak mau berurusan dengan mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Ari Murcono mengatakan, proses permohonan izin usaha pertambangan dan izin pengangkutan dan penjualan minerba dilakukan melalui website kementerian, bukan melalui Pemkab Lumajang.

“Terkait perizinan tambang pasir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang sebelumnya menjadi kewenangan gubernur beralih menjadi kewenangan menteri, tanpa melibatkan pemkab. Lokasi itu (masih, Red) diberikan izin eksplorasi dari menteri investasi kepada PT Ritiga Jaya Manunggal,” tandasnya.

Praktis, melihat kejadian itu mengindikasikan Pemkab Lumajang sangat lemah dalam melakukan pengawasan pertambangan. Padahal aktivitas itu cukup mengerikan. Mereka secara terang-terangan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir. Apalagi sebetulnya izinnya masih tahap eksplorasi, tetapi di lapangan terpantau eksploitasi.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Di balik erupsi Gunung Semeru, akhir tahun lalu, keberadaan material vulkanis saat ini tengah melimpah ruah. Sepanjang aliran sungai penuh endapan material. Saking banyaknya, tak sedikit aktivitas pertambangan sirtu di sejumlah titik. Baik yang legal maupun ilegal. Termasuk di muara sungai perbatasan Desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Baca Juga : Lima Hari Hilang, Warga Lumajang Ditemukan Meninggal di Jurang

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, tidak sedikit armada truk pasir yang keluar masuk melalui jalan Pantai Bambang. Jumlah truk yang keluar masuk tidak terhitung karena saking banyaknya, bisa jadi mencapai seratus. Mereka keluar dari muara sungai, tepatnya di titik WIUP PT Ritiga Jaya Manunggal dengan mengangkut pasir.

Tak hanya armada truk pasir yang berjejer mengantre, di lokasi itu juga tampak alat berat yang membantu menaikkan pasir ke armada truk. Hamdi, salah satu warga setempat, mengatakan, aktivitas itu telah terjadi selama dua bulan terakhir. Bahkan, mereka melakukannya dengan terang-terangan sejak pagi hingga sore.

“Sebulan lebih setelah terjadi bencana erupsi, truk-truk mulai masuk. Warga yang melihat itu ya diam. Tidak bisa memberikan komentar atau melarang. Sudah menjadi pekerjaannya. Kalau orang-orangnya yang menambang di sana saya tidak tahu. Saya tidak mau berurusan dengan mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Ari Murcono mengatakan, proses permohonan izin usaha pertambangan dan izin pengangkutan dan penjualan minerba dilakukan melalui website kementerian, bukan melalui Pemkab Lumajang.

“Terkait perizinan tambang pasir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang sebelumnya menjadi kewenangan gubernur beralih menjadi kewenangan menteri, tanpa melibatkan pemkab. Lokasi itu (masih, Red) diberikan izin eksplorasi dari menteri investasi kepada PT Ritiga Jaya Manunggal,” tandasnya.

Praktis, melihat kejadian itu mengindikasikan Pemkab Lumajang sangat lemah dalam melakukan pengawasan pertambangan. Padahal aktivitas itu cukup mengerikan. Mereka secara terang-terangan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir. Apalagi sebetulnya izinnya masih tahap eksplorasi, tetapi di lapangan terpantau eksploitasi.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca