LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Peredaran rokok ilegal makin marak di Lumajang. Bahkan, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk melakukan pemberantasan serentak. Sebab, rokok ilegal tersebut tidak dapat menyumbang pendapatan daerah.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo memberikan izin pabrik rokok di Lumajang. Nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) diserahkan langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan kepada CV Triloka di Senduro, kemarin.
Andi mengatakan, pemberian izin tersebut dapat memberdayakan masyarakat lokal. Sebab, tenaga kerja industri berasal dari masyarakat setempat. “Tentu ini akan membantu petani. Sebab, harga jual tembakau juga akan dihargai tinggi. Selain itu, masyarakat sekitar juga bisa menjadi tenaga kerja di industri ini,” katanya.
Dia menjelaskan, para pekerja juga akan mendapat insentif dan bantuan. Oleh karenanya, pemerintah harus mendukung penuh industri rokok. “Mereka akan mendapatkan insentif, BLT, dan bantuan lainnya. Oleh karena itu, dukungan kami sangat tinggi. Kami senang bisa bekerja sama dengan pemerintah. Kami juga siap memberikan pembinaan ke industri atau tenaga kerja. Bisa melalui pelayanan kantor atau media sosial,” jelasnya.
Dia menuturkan, rokok menjadi salah satu penopang ekonomi lokal dan nasional. Sebab, rokok menjadi barang yang dikenai cukai. Karena itu, peredarannya diawasi oleh negara melalui bea cukai.
“Pabrik rokok CV Triloka milik Pak Anang ini menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar ke negara. Keberadaannya memberikan sumbangsih kepada negara dengan cukainya. Karena peredarannya dikenai cukai. Sebagian dari hasil cukai akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lumajang Teguh Wijayono mengapresiasi langkah pengeluaran izin tersebut. Menurutnya, izin legal bagi CV Triloka telah membantu pemerintah dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Lumajang. “Kami mengapresiasi CV Triloka. Ternyata bisa memperoleh NPPBKC dengan waktu yang singkat. Sehingga bisa memotivasi perusahaan tembakau lain di Lumajang untuk lebih maju,” pungkasnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan