Mobile_AP_Rectangle 1
Selain itu, petugas juga menyita seribu butir pil warna putih berlogo Y dalam kaleng plastik warna putih. “Jadi, total ada 1.131 butir pil warna putih logo Y dan tambahan uang tunai sebesar Rp 50.000 serta sebuah gawai,” lanjutnya.
Atas perbuatan keduanya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub 196 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Keduanya dijerat pasal tentang kesehatan dan harus mendekam di tahanan Mapolres Lumajang,” pungkasnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan
- Advertisement -
Selain itu, petugas juga menyita seribu butir pil warna putih berlogo Y dalam kaleng plastik warna putih. “Jadi, total ada 1.131 butir pil warna putih logo Y dan tambahan uang tunai sebesar Rp 50.000 serta sebuah gawai,” lanjutnya.
Atas perbuatan keduanya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub 196 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Keduanya dijerat pasal tentang kesehatan dan harus mendekam di tahanan Mapolres Lumajang,” pungkasnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan
Selain itu, petugas juga menyita seribu butir pil warna putih berlogo Y dalam kaleng plastik warna putih. “Jadi, total ada 1.131 butir pil warna putih logo Y dan tambahan uang tunai sebesar Rp 50.000 serta sebuah gawai,” lanjutnya.
Atas perbuatan keduanya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub 196 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Keduanya dijerat pasal tentang kesehatan dan harus mendekam di tahanan Mapolres Lumajang,” pungkasnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan