Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meninggalnya karyawan PT Purnomo di lokasi penampungan (stokcpile) pasir yang ada di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, sangat memprihatinkan. Sebab, selain meninggal akibat kecelakaan kerja, namanya juga belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Otomatis, tidak mendapat perlindungan dan keluarga almarhum tidak menerima santunan.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, perusahaan tersebut memiliki cukup banyak karyawan yang bekerja di pertambangan pasir. Bahkan, urusan perizinan, termasuk tertib administrasi, seluruh dokumennya lengkap. Baik izin lokasi maupun izin mendirikan bangunan (IMB) juga beres.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, dokumen perizinan lain seperti kerja sama operasional (KSO) bersama penambang pasir ternyata memang tidak dimiliki. Sebab, itu menjadi satu kesatuan dengan jenis usaha tambang pasir miliknya.
“Stockpile-nya sudah berizin, malah dia kan penambang lama, punya armada truk dan angkutan. Kalau tidak salah, perusahaan itu juga pemegang IUP, izin pertambangan pasir beserta stockpile-nya. Karena dulu memang sempat kami cek satu per satu kelengkapan izin dan sebagainya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua BPJamsostek Cabang Lumajang Sasongko Adji mengatakan, santunan kematian tidak bisa diberikan pada ahli waris keluarga Slamet Santoso, karyawan yang meninggal di stockpile, Selasa (23/03) kemarin. Sebab, Slamet memang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Bahkan, lebih parahnya lagi, setelah ditelusuri secara detail, sementara ini PT Purnomo hanya mendaftarkan satu orang saja sebagai pekerja yang dapat dilindungi. Padahal jumlah karyawannya lumayan banyak. “Catatan kami cuma satu yang terdaftar. Saya tidak tahu apakah itu owner atau siapa,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meninggalnya karyawan PT Purnomo di lokasi penampungan (stokcpile) pasir yang ada di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, sangat memprihatinkan. Sebab, selain meninggal akibat kecelakaan kerja, namanya juga belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Otomatis, tidak mendapat perlindungan dan keluarga almarhum tidak menerima santunan.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, perusahaan tersebut memiliki cukup banyak karyawan yang bekerja di pertambangan pasir. Bahkan, urusan perizinan, termasuk tertib administrasi, seluruh dokumennya lengkap. Baik izin lokasi maupun izin mendirikan bangunan (IMB) juga beres.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, dokumen perizinan lain seperti kerja sama operasional (KSO) bersama penambang pasir ternyata memang tidak dimiliki. Sebab, itu menjadi satu kesatuan dengan jenis usaha tambang pasir miliknya.
“Stockpile-nya sudah berizin, malah dia kan penambang lama, punya armada truk dan angkutan. Kalau tidak salah, perusahaan itu juga pemegang IUP, izin pertambangan pasir beserta stockpile-nya. Karena dulu memang sempat kami cek satu per satu kelengkapan izin dan sebagainya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua BPJamsostek Cabang Lumajang Sasongko Adji mengatakan, santunan kematian tidak bisa diberikan pada ahli waris keluarga Slamet Santoso, karyawan yang meninggal di stockpile, Selasa (23/03) kemarin. Sebab, Slamet memang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Bahkan, lebih parahnya lagi, setelah ditelusuri secara detail, sementara ini PT Purnomo hanya mendaftarkan satu orang saja sebagai pekerja yang dapat dilindungi. Padahal jumlah karyawannya lumayan banyak. “Catatan kami cuma satu yang terdaftar. Saya tidak tahu apakah itu owner atau siapa,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Meninggalnya karyawan PT Purnomo di lokasi penampungan (stokcpile) pasir yang ada di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, sangat memprihatinkan. Sebab, selain meninggal akibat kecelakaan kerja, namanya juga belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Otomatis, tidak mendapat perlindungan dan keluarga almarhum tidak menerima santunan.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, perusahaan tersebut memiliki cukup banyak karyawan yang bekerja di pertambangan pasir. Bahkan, urusan perizinan, termasuk tertib administrasi, seluruh dokumennya lengkap. Baik izin lokasi maupun izin mendirikan bangunan (IMB) juga beres.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, dokumen perizinan lain seperti kerja sama operasional (KSO) bersama penambang pasir ternyata memang tidak dimiliki. Sebab, itu menjadi satu kesatuan dengan jenis usaha tambang pasir miliknya.
“Stockpile-nya sudah berizin, malah dia kan penambang lama, punya armada truk dan angkutan. Kalau tidak salah, perusahaan itu juga pemegang IUP, izin pertambangan pasir beserta stockpile-nya. Karena dulu memang sempat kami cek satu per satu kelengkapan izin dan sebagainya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua BPJamsostek Cabang Lumajang Sasongko Adji mengatakan, santunan kematian tidak bisa diberikan pada ahli waris keluarga Slamet Santoso, karyawan yang meninggal di stockpile, Selasa (23/03) kemarin. Sebab, Slamet memang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Bahkan, lebih parahnya lagi, setelah ditelusuri secara detail, sementara ini PT Purnomo hanya mendaftarkan satu orang saja sebagai pekerja yang dapat dilindungi. Padahal jumlah karyawannya lumayan banyak. “Catatan kami cuma satu yang terdaftar. Saya tidak tahu apakah itu owner atau siapa,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan