Mobile_AP_Rectangle 1
Menurutnya, Ismantoro atau yang biasa di panggil Kroco berpeluang untuk membatalkan keputusan Bupati Lumajang dalam pemecatannya sebagai kepala desa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Namun oleh yang bersangkutan tidak ditempuh. “Yang bersangkutan tidak membela diri di PTUN, jadi seolah pemecatannya didiamkan olehnya dan seolah Kroco menerima pemecatan,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Basuki Rahmat menyatakan, dalam kasus dugaan penyalah gunaan tanah kas desa (TKD) memang tidak adil. Karena persoalan sewa menyewa yang dikelola oleh kepala desa sudah ada semenjak zaman dulu. “Jika Kades Grati diperiksa, harusnya kades yang lain juga dilakukan pemeriksaan, jika tidak demikian maka tidak adil,” ungkapnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Reporter: Ridho Abdullah Akbar
Fotografer : Ilustrasi
Editor: Hafid Asnan
- Advertisement -
Menurutnya, Ismantoro atau yang biasa di panggil Kroco berpeluang untuk membatalkan keputusan Bupati Lumajang dalam pemecatannya sebagai kepala desa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Namun oleh yang bersangkutan tidak ditempuh. “Yang bersangkutan tidak membela diri di PTUN, jadi seolah pemecatannya didiamkan olehnya dan seolah Kroco menerima pemecatan,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Basuki Rahmat menyatakan, dalam kasus dugaan penyalah gunaan tanah kas desa (TKD) memang tidak adil. Karena persoalan sewa menyewa yang dikelola oleh kepala desa sudah ada semenjak zaman dulu. “Jika Kades Grati diperiksa, harusnya kades yang lain juga dilakukan pemeriksaan, jika tidak demikian maka tidak adil,” ungkapnya.
Reporter: Ridho Abdullah Akbar
Fotografer : Ilustrasi
Editor: Hafid Asnan
Menurutnya, Ismantoro atau yang biasa di panggil Kroco berpeluang untuk membatalkan keputusan Bupati Lumajang dalam pemecatannya sebagai kepala desa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). Namun oleh yang bersangkutan tidak ditempuh. “Yang bersangkutan tidak membela diri di PTUN, jadi seolah pemecatannya didiamkan olehnya dan seolah Kroco menerima pemecatan,” tuturnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) tersangka, Basuki Rahmat menyatakan, dalam kasus dugaan penyalah gunaan tanah kas desa (TKD) memang tidak adil. Karena persoalan sewa menyewa yang dikelola oleh kepala desa sudah ada semenjak zaman dulu. “Jika Kades Grati diperiksa, harusnya kades yang lain juga dilakukan pemeriksaan, jika tidak demikian maka tidak adil,” ungkapnya.
Reporter: Ridho Abdullah Akbar
Fotografer : Ilustrasi
Editor: Hafid Asnan