Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Beragam spekulasi penegakan hukum terhadap empat tahanan narkoba yang kabur makin santer dibicarakan. Ada yang menilai kelalaian penjaga, hingga banyak kejanggalan lainnya. Salah satunya yang paling menonjol yaitu kejanggalan tidak lengkapnya berkas perkara kepolisian yang disetorkan ke kejaksaan.
Padahal dalam penanganan perkara narkoba seharusnya bisa cepat. Namun, karena syarat formil dan materiilnya belum terpenuhi, kejaksaan terpaksa mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian agar segera diperbaiki. Nah, di tengah perbaikan inilah, keempat tahanan itu melarikan diri melalui lubang tembok sel tahanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan seluruh perkara empat tahanan itu adalah masalah narkoba. Sayangnya, setelah dilakukan pengecekan secara detail, berkas perkara yang diserahkan ternyata dikembalikan sebulan lalu.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Statusnya berkas dikembalikan P19. Keempat berkasnya belum memenuhi syarat formil dan materiilnya, makanya oleh jaksa dikembalikan semua berkasnya ke polisi. Rata-rata kami kembalikan berkas tersebut di bulan September dan Oktober kemarin. Jadi, berkasnya ada di penyidik semua,” jelasnya.
Advokat hukum, Adi Riwayanto mengatakan, sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi di Lumajang. Ketika akan melaksanakan sidang, tahanan melarikan diri. Namun, untuk yang kali ini lebih parah. Sebab, mereka lolos dari tembok jeruji besi yang dijaga oleh pihak kepolisian dengan pengawasan ketat.
“Kenapa kok tahanan narkoba yang rentan terjadi seperti itu. Apa ada perlakuan diskriminatif terhadap tersangkanya. Padahal untuk pengurusan berkas tindak pidana narkoba, polisi bisa menyerahkan lebih cepat. Berbeda dengan tindak pidana umum. Ini yang kadang menjadi pertanyaan banyak orang,” pungkasnya.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Beragam spekulasi penegakan hukum terhadap empat tahanan narkoba yang kabur makin santer dibicarakan. Ada yang menilai kelalaian penjaga, hingga banyak kejanggalan lainnya. Salah satunya yang paling menonjol yaitu kejanggalan tidak lengkapnya berkas perkara kepolisian yang disetorkan ke kejaksaan.
Padahal dalam penanganan perkara narkoba seharusnya bisa cepat. Namun, karena syarat formil dan materiilnya belum terpenuhi, kejaksaan terpaksa mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian agar segera diperbaiki. Nah, di tengah perbaikan inilah, keempat tahanan itu melarikan diri melalui lubang tembok sel tahanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan seluruh perkara empat tahanan itu adalah masalah narkoba. Sayangnya, setelah dilakukan pengecekan secara detail, berkas perkara yang diserahkan ternyata dikembalikan sebulan lalu.
“Statusnya berkas dikembalikan P19. Keempat berkasnya belum memenuhi syarat formil dan materiilnya, makanya oleh jaksa dikembalikan semua berkasnya ke polisi. Rata-rata kami kembalikan berkas tersebut di bulan September dan Oktober kemarin. Jadi, berkasnya ada di penyidik semua,” jelasnya.
Advokat hukum, Adi Riwayanto mengatakan, sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi di Lumajang. Ketika akan melaksanakan sidang, tahanan melarikan diri. Namun, untuk yang kali ini lebih parah. Sebab, mereka lolos dari tembok jeruji besi yang dijaga oleh pihak kepolisian dengan pengawasan ketat.
“Kenapa kok tahanan narkoba yang rentan terjadi seperti itu. Apa ada perlakuan diskriminatif terhadap tersangkanya. Padahal untuk pengurusan berkas tindak pidana narkoba, polisi bisa menyerahkan lebih cepat. Berbeda dengan tindak pidana umum. Ini yang kadang menjadi pertanyaan banyak orang,” pungkasnya.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Beragam spekulasi penegakan hukum terhadap empat tahanan narkoba yang kabur makin santer dibicarakan. Ada yang menilai kelalaian penjaga, hingga banyak kejanggalan lainnya. Salah satunya yang paling menonjol yaitu kejanggalan tidak lengkapnya berkas perkara kepolisian yang disetorkan ke kejaksaan.
Padahal dalam penanganan perkara narkoba seharusnya bisa cepat. Namun, karena syarat formil dan materiilnya belum terpenuhi, kejaksaan terpaksa mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian agar segera diperbaiki. Nah, di tengah perbaikan inilah, keempat tahanan itu melarikan diri melalui lubang tembok sel tahanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan seluruh perkara empat tahanan itu adalah masalah narkoba. Sayangnya, setelah dilakukan pengecekan secara detail, berkas perkara yang diserahkan ternyata dikembalikan sebulan lalu.
“Statusnya berkas dikembalikan P19. Keempat berkasnya belum memenuhi syarat formil dan materiilnya, makanya oleh jaksa dikembalikan semua berkasnya ke polisi. Rata-rata kami kembalikan berkas tersebut di bulan September dan Oktober kemarin. Jadi, berkasnya ada di penyidik semua,” jelasnya.
Advokat hukum, Adi Riwayanto mengatakan, sebelumnya kejadian serupa juga pernah terjadi di Lumajang. Ketika akan melaksanakan sidang, tahanan melarikan diri. Namun, untuk yang kali ini lebih parah. Sebab, mereka lolos dari tembok jeruji besi yang dijaga oleh pihak kepolisian dengan pengawasan ketat.
“Kenapa kok tahanan narkoba yang rentan terjadi seperti itu. Apa ada perlakuan diskriminatif terhadap tersangkanya. Padahal untuk pengurusan berkas tindak pidana narkoba, polisi bisa menyerahkan lebih cepat. Berbeda dengan tindak pidana umum. Ini yang kadang menjadi pertanyaan banyak orang,” pungkasnya.