Mobile_AP_Rectangle 1
“Itu sebagai syarat perceraian di Pengadilan Agama. Tentu, keputusan ini kami amat menyayangkan. Tetapi, bagaimana pun upaya pencegahan sudah kami lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Akhmat Taufik Hidayat menegaskan, proses pengajuan cerai memang diperumit. Karena itu, pemeriksaan dan mediasi dilakukan dalam waktu yang lama. “Prosesnya memang dipersulit. Harapannya dalam perjalanan waktu mengurus itu, ada perubahan pikiran. Sehingga mereka membatalkan perceraian,” tegasnya.
Akan tetapi, jika keputusan perceraian PNS sudah bulat, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Yang pasti, setelah perceraian, hak dan kewajiban keduanya sebagai PNS tetap dijalankan.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Misalnya bagi suami yang PNS, setelah diputuskan bercerai di PA, maka tetap wajib memberikan nafkah bagi mantan istri dan anaknya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi berat sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, memang sudah disampaikan saat mediasi. Bukan sebagai ancaman. Melainkan pemahaman agar kewajiban dan hak itu tetap ditunaikan. “Sudah konsekuensinya. Memang berat. Karena itulah, semua perizinannya juga dibuat ribet,” pungkasnya. (kin/c2/fid)
- Advertisement -
“Itu sebagai syarat perceraian di Pengadilan Agama. Tentu, keputusan ini kami amat menyayangkan. Tetapi, bagaimana pun upaya pencegahan sudah kami lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Akhmat Taufik Hidayat menegaskan, proses pengajuan cerai memang diperumit. Karena itu, pemeriksaan dan mediasi dilakukan dalam waktu yang lama. “Prosesnya memang dipersulit. Harapannya dalam perjalanan waktu mengurus itu, ada perubahan pikiran. Sehingga mereka membatalkan perceraian,” tegasnya.
Akan tetapi, jika keputusan perceraian PNS sudah bulat, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Yang pasti, setelah perceraian, hak dan kewajiban keduanya sebagai PNS tetap dijalankan.
“Misalnya bagi suami yang PNS, setelah diputuskan bercerai di PA, maka tetap wajib memberikan nafkah bagi mantan istri dan anaknya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi berat sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, memang sudah disampaikan saat mediasi. Bukan sebagai ancaman. Melainkan pemahaman agar kewajiban dan hak itu tetap ditunaikan. “Sudah konsekuensinya. Memang berat. Karena itulah, semua perizinannya juga dibuat ribet,” pungkasnya. (kin/c2/fid)
“Itu sebagai syarat perceraian di Pengadilan Agama. Tentu, keputusan ini kami amat menyayangkan. Tetapi, bagaimana pun upaya pencegahan sudah kami lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Akhmat Taufik Hidayat menegaskan, proses pengajuan cerai memang diperumit. Karena itu, pemeriksaan dan mediasi dilakukan dalam waktu yang lama. “Prosesnya memang dipersulit. Harapannya dalam perjalanan waktu mengurus itu, ada perubahan pikiran. Sehingga mereka membatalkan perceraian,” tegasnya.
Akan tetapi, jika keputusan perceraian PNS sudah bulat, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Yang pasti, setelah perceraian, hak dan kewajiban keduanya sebagai PNS tetap dijalankan.
“Misalnya bagi suami yang PNS, setelah diputuskan bercerai di PA, maka tetap wajib memberikan nafkah bagi mantan istri dan anaknya. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi berat sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
Hal itu, lanjutnya, memang sudah disampaikan saat mediasi. Bukan sebagai ancaman. Melainkan pemahaman agar kewajiban dan hak itu tetap ditunaikan. “Sudah konsekuensinya. Memang berat. Karena itulah, semua perizinannya juga dibuat ribet,” pungkasnya. (kin/c2/fid)