LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Suasana pandemi korona memang kerap dijadikan alasan para pengusaha meminta UMK Lumajang turun, kalau bisa tetap. Tetapi, salah satu serikat pekerja di Lumajang menolak hal itu. Bahkan melalui diskusi yang cukup alot, nilai UMK pada 2022 bakal diusulkan naik.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, dewan pengupahan Lumajang menetapkan UMK tahun depan sebesar Rp 2.003.902,13. Naik beberapa persen dari UMK tahun ini, yakni sebesar Rp 1.982.295,1. Namun, angka tersebut masih belum final. Sebab, masih diusulkan ke Pemprov Jawa Timur.
DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Lumajang Sri Sumarliani menyatakan, perhitungan upah kali ini menggunakan rumus baru. Ada beberapa kompenen dari badan pusat statistik (BPS) yang dihitung dewan pengupahan. Lalu, terdapat upah batas atas dan batas bawah.
“Saya menolak keras kalau pengusaha itu menggunakan batas bawah sebagai UMK meskipun alasan pandemi karena angka itu sudah di bawah upah minimum provinsi dan UMK Lumajang tahun ini. Sementara itu, data statistik rata-rata konsumsi tersebut Rp 996.500, maka saya usulkan harus ada kenaikan,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lumajang Abdul Majid menuturkan, setelah dewan penguhapan menggelar rapat, hasil rapat itu dilaporkan ke bupati. Lalu Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang mengusulkan angka tersebut ke pemprov dan ditetapkan langsung oleh gubernur.
Mengenai besaran UMK yang diusulkan bupati ke pemprov, pihaknya tidak berkenan menjelaskan secara detail. Sebab, UMK yang diusulkan tersebut memang belum final. Belum ditetapkan secara resmi karena sesuai jadwal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, paling lambat ditetapkan akhir bulan ini.
“Saya tidak bisa menyebut angkanya berapa, tetapi kami sudah melaporkan angka itu ke bupati. Tinggal menunggu hasil nanti oleh provinsi. Yang jelas, usulan kami ada kenaikan dari UMK tahun ini. Sebab, pada 2020 dan 2021, UMK itu tetap,” pungkasnya
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan