LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Proses penegakan hukum tiga tahanan yang berhasil lolos melarikan diri tampaknya semakin suram. Sekalipun berkas-berkas perkara yang disetorkan ke kejaksaan sudah lengkap, tahapan persidangan terancam tidak bisa dilaksanakan. Sebab, terdakwa atau tahanan tidak ada.
Sejarah tahanan kabur telah terjadi tiga kali di Lumajang. Terakhir, kemarin, sebanyak empat tahanan narkoba berhasil meninggalkan ruang sel tahanan maporles pada Jumat (20/11). Satu berhasil ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ketiga tahanan tersebut adalah Ahmad Slamet warga Tanggul, Jember, kemudian Badrus Shohib warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah. Terakhir adalah Khoyum, warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang. Sedangkan Akhmad Afandi pada Jumat sore (20/11) berhasil ditangkap ketika berencana melarikan diri di kawasan Jatiroto.
“Berkas-berkasnya semua sudah kami serahkan ke Kejaksaan Lumajang. Mereka kan tahanan penyidik. Jadi, masih ditempatkan di ruangan sel kami,” ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur ketika dikonfirmasi langsung pada akhir pekan kemarin di ruang kerjanya.
Apakah berkas tersebut sudah lengkap alias P21? Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra mengatakan belum bisa memastikan secara persis apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap atau belum. Sebab, pihaknya belum melihat langsung nama-nama yang diajukan wartawan koran ini.
Ari menegaskan, meskipun berkas-berkas yang disetorkan pihak kepolisian itu sudah lengkap, semua unsur terpenuhi, tetapi proses sidang tidak bisa dilanjutkan. Sebab, terdakwa perkara ini tidak dihadirkan ketika persidangan. Beda cerita kalau mereka melarikan diri saat proses sidang sedang dilakukan.
Praktis, proses penegakan hukum pada ketiga tahanan yang berhasil melarikan diri itu bakal semakin sulit. “Kalau tahanannya gak ada, gak bisa kami terima atau tahap 2. Walaupun sudah P21, tetap gak bisa. Yang bisa disidangkan tanpa hadirnya terdakwa, pada saat sidang tahanannya kabur,” pungkasnya.