22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Ratusan Bacaleg Lumajang Terancam Dicoret

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG RADARJEMBER.ID – Syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah diverifikasi awal. Hasilnya, hanya 30 persen dari 593 yang memenuhi syarat. Sisanya belum beres. Sisa waktu sepekan ini bakal jadi pertaruhan bacaleg. Jika tidak lengkap, KPU menegaskan bakal mencoret.

KPU Lumajang menyerahkan berkas bacaleg pada 16 parpol di tanggal 20 Juli kemarin. Semua hasil verifikasi awal telah dilist dan kekurangannya telah disampaikan ke bacaleg lewat parpolnya masing-masing. Ada lebih dari 70 persen yang belum memenuhi syarat. Kini sudah masuk masa perbaikan sampai 31 Juli.

Sejak diserahkan ke parpol untuk dibenahi, KPU mulai menganalisa kondisi yang terjadi saat ini. Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyab SE menegaskan KPU Lumajang tidak akan main-main. Sebab, ancamannya adalah pencoretan pendaftaran bacaleg.

Mobile_AP_Rectangle 2

KPU kata dia enggan memberikan toleransi lagi. “Tidak ada toleransi. Sebab, sudah ada tahapan yang diatur dalam PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan. Dan masa perbaikan ini merupakan toleransi yang sudah menjadi ketentuan di tahapan pemilu,” katanya.

Sehingga, berpijak pada aturan tersebut, lima komisioner KPU Lumajang bertekad untuk mentaati semua aturan yang ditetapkan. “Jangan main-main dengan aturan. KPU tidak akan membuka kran untuk bermain mentolekir tahapan,” tambahnya.

Maka, jika ada satu saja syarat administratif calon yang tidak terpenuhi, maka tidak bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Konsekwensinya, KPU akan menegaskan dan mengelompokkan pada kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Konsekwensinya bakal menerima risiko berat.

Memang sejauh ini KPU banyak menerima telepon yang mengkonsultasikan syarat administrasi calon dari bacaleg. “Namun tidak ada negosiasi. Semua berdasarkan ketentuan dan konsultasi resmi.
Pastinya pencoretan tidak bisa dihindari jika tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Awal memang tdk difahami semua pihak terkait risiko pencoretan ini. Namun, setelah dianalisa KPU terkait aturan tersebut, baru semua pihak sadar.

Sebab, dalam PKPU 20 tahu. 2018 tentang pencalonan itu, pada pasal 20 ayat 1, berbunyi tegas. Bahwa KPU memverifikasi selama 7 hari setelah perbaikan. Ayat 2, berbunyi, dalam hasil verifikasi parpol yang tidak memenuhi syarat bakal calon, KPU kabupaten/kota akan mencoret nama yang tidak memenuhi syarat tersebut. “Nantinya, semua akan dituangkan dalam form BA HP Perbaikan dan lampirannya di berkas administratif,” katanya.

Dengan demikian, maka 70 persen dari 593 adalah sebanyak 416 bacaleg. Sebab, 70 persen inilah yang sampai sekarang belum jelas pemenuhan syarat administrasinya. Jumlah 416 inilah yang terancam dicorwt. Karena belum ada satupun yang merampungkan perbaikan dan menyetorkan ke KPU Lumajang.(*)

Reporter : Hafid Asnan
Fotograger : Hafid Asnan
Redaktur : Winardi Nawa Putra

- Advertisement -

LUMAJANG RADARJEMBER.ID – Syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah diverifikasi awal. Hasilnya, hanya 30 persen dari 593 yang memenuhi syarat. Sisanya belum beres. Sisa waktu sepekan ini bakal jadi pertaruhan bacaleg. Jika tidak lengkap, KPU menegaskan bakal mencoret.

KPU Lumajang menyerahkan berkas bacaleg pada 16 parpol di tanggal 20 Juli kemarin. Semua hasil verifikasi awal telah dilist dan kekurangannya telah disampaikan ke bacaleg lewat parpolnya masing-masing. Ada lebih dari 70 persen yang belum memenuhi syarat. Kini sudah masuk masa perbaikan sampai 31 Juli.

Sejak diserahkan ke parpol untuk dibenahi, KPU mulai menganalisa kondisi yang terjadi saat ini. Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyab SE menegaskan KPU Lumajang tidak akan main-main. Sebab, ancamannya adalah pencoretan pendaftaran bacaleg.

KPU kata dia enggan memberikan toleransi lagi. “Tidak ada toleransi. Sebab, sudah ada tahapan yang diatur dalam PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan. Dan masa perbaikan ini merupakan toleransi yang sudah menjadi ketentuan di tahapan pemilu,” katanya.

Sehingga, berpijak pada aturan tersebut, lima komisioner KPU Lumajang bertekad untuk mentaati semua aturan yang ditetapkan. “Jangan main-main dengan aturan. KPU tidak akan membuka kran untuk bermain mentolekir tahapan,” tambahnya.

Maka, jika ada satu saja syarat administratif calon yang tidak terpenuhi, maka tidak bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Konsekwensinya, KPU akan menegaskan dan mengelompokkan pada kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Konsekwensinya bakal menerima risiko berat.

Memang sejauh ini KPU banyak menerima telepon yang mengkonsultasikan syarat administrasi calon dari bacaleg. “Namun tidak ada negosiasi. Semua berdasarkan ketentuan dan konsultasi resmi.
Pastinya pencoretan tidak bisa dihindari jika tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Awal memang tdk difahami semua pihak terkait risiko pencoretan ini. Namun, setelah dianalisa KPU terkait aturan tersebut, baru semua pihak sadar.

Sebab, dalam PKPU 20 tahu. 2018 tentang pencalonan itu, pada pasal 20 ayat 1, berbunyi tegas. Bahwa KPU memverifikasi selama 7 hari setelah perbaikan. Ayat 2, berbunyi, dalam hasil verifikasi parpol yang tidak memenuhi syarat bakal calon, KPU kabupaten/kota akan mencoret nama yang tidak memenuhi syarat tersebut. “Nantinya, semua akan dituangkan dalam form BA HP Perbaikan dan lampirannya di berkas administratif,” katanya.

Dengan demikian, maka 70 persen dari 593 adalah sebanyak 416 bacaleg. Sebab, 70 persen inilah yang sampai sekarang belum jelas pemenuhan syarat administrasinya. Jumlah 416 inilah yang terancam dicorwt. Karena belum ada satupun yang merampungkan perbaikan dan menyetorkan ke KPU Lumajang.(*)

Reporter : Hafid Asnan
Fotograger : Hafid Asnan
Redaktur : Winardi Nawa Putra

LUMAJANG RADARJEMBER.ID – Syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah diverifikasi awal. Hasilnya, hanya 30 persen dari 593 yang memenuhi syarat. Sisanya belum beres. Sisa waktu sepekan ini bakal jadi pertaruhan bacaleg. Jika tidak lengkap, KPU menegaskan bakal mencoret.

KPU Lumajang menyerahkan berkas bacaleg pada 16 parpol di tanggal 20 Juli kemarin. Semua hasil verifikasi awal telah dilist dan kekurangannya telah disampaikan ke bacaleg lewat parpolnya masing-masing. Ada lebih dari 70 persen yang belum memenuhi syarat. Kini sudah masuk masa perbaikan sampai 31 Juli.

Sejak diserahkan ke parpol untuk dibenahi, KPU mulai menganalisa kondisi yang terjadi saat ini. Ketua KPU Lumajang, Siti Mudawiyab SE menegaskan KPU Lumajang tidak akan main-main. Sebab, ancamannya adalah pencoretan pendaftaran bacaleg.

KPU kata dia enggan memberikan toleransi lagi. “Tidak ada toleransi. Sebab, sudah ada tahapan yang diatur dalam PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan. Dan masa perbaikan ini merupakan toleransi yang sudah menjadi ketentuan di tahapan pemilu,” katanya.

Sehingga, berpijak pada aturan tersebut, lima komisioner KPU Lumajang bertekad untuk mentaati semua aturan yang ditetapkan. “Jangan main-main dengan aturan. KPU tidak akan membuka kran untuk bermain mentolekir tahapan,” tambahnya.

Maka, jika ada satu saja syarat administratif calon yang tidak terpenuhi, maka tidak bisa dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Konsekwensinya, KPU akan menegaskan dan mengelompokkan pada kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Konsekwensinya bakal menerima risiko berat.

Memang sejauh ini KPU banyak menerima telepon yang mengkonsultasikan syarat administrasi calon dari bacaleg. “Namun tidak ada negosiasi. Semua berdasarkan ketentuan dan konsultasi resmi.
Pastinya pencoretan tidak bisa dihindari jika tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Awal memang tdk difahami semua pihak terkait risiko pencoretan ini. Namun, setelah dianalisa KPU terkait aturan tersebut, baru semua pihak sadar.

Sebab, dalam PKPU 20 tahu. 2018 tentang pencalonan itu, pada pasal 20 ayat 1, berbunyi tegas. Bahwa KPU memverifikasi selama 7 hari setelah perbaikan. Ayat 2, berbunyi, dalam hasil verifikasi parpol yang tidak memenuhi syarat bakal calon, KPU kabupaten/kota akan mencoret nama yang tidak memenuhi syarat tersebut. “Nantinya, semua akan dituangkan dalam form BA HP Perbaikan dan lampirannya di berkas administratif,” katanya.

Dengan demikian, maka 70 persen dari 593 adalah sebanyak 416 bacaleg. Sebab, 70 persen inilah yang sampai sekarang belum jelas pemenuhan syarat administrasinya. Jumlah 416 inilah yang terancam dicorwt. Karena belum ada satupun yang merampungkan perbaikan dan menyetorkan ke KPU Lumajang.(*)

Reporter : Hafid Asnan
Fotograger : Hafid Asnan
Redaktur : Winardi Nawa Putra

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca