28.4 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Sidang Perdagangan Orang di Lumajang Berlanjut, Begini Kesaksian Korban

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID- Proses penegakan hukum kasus perdagangan orang yang mencatut NS alias Mbok Ambar terus berlangsung. Kemarin (22/3), sidang kedua pemeriksaan saksi dilakukan secara daring. Sebab, saksi yang merupakan salah satu korban bisnis esek-esek Mbok Ambar itu sedang berada di luar kota.

Saksi yang masih trauma itu mengikuti persidangan dari Bandar Lampung, Lampung. Saksi didampingi langsung perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara, Ketua dan Majlis Hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Kejaksaan Negeri Lumajang (Kejari) Lumajang. Dan terdakwa, Mami Ambar didampingi pengacaranya mengikuti dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lumajang.

Sidang tertutup itu berlangsung mulai sekitar pukul 10.30 hingga 12.15 WIB. Agenda utama persidangan tersebut mendengar keterangan saksi korban. “Secara umum tadi mendengar keterangan saksi korban. Karena saksi ini ada beberapa yang berada di luar Jawa. Sehingga kami ajukan sidang secara online,” kata Ahmad Fahrudin, JPU Kejari Lumajang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Rencananya, ada empat saksi yang akan dimintai keterangan. Mulai saksi korban hingga saksi ahli. Namun, hingga kini baru dua saksi korban yang sudah didengar keterangannya. Selanjutnya, masih ada satu saksi korban yang akan mengikuti persidangan, hari ini. Sedangkan saksi ahli akan dihadirkan pekan depan.

“Sidang selanjutnya masih ada beberapa saksi. Karena melihat berkas perkara ada 28 orang. Kemungkinan satu pekan dua kali pemeriksaan saksi. Ini kami percepat agar kasus ini juga cepat selesai. Karena masih sekitar empat kali persidangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, menurut keterangan para saksi, mereka menceritakan awal mula masuk, dipekerjakan hingga akhirnya terciduk Mapolda Jatim. Informasinya, mereka direkrut melalui sosial media, ditawarkan kerja di luar pulau dengan iming-iming gaji besar. Setelah berjalan sekitar dua tahun, bisnis Mami Ambar terkuak. (*)

Reporter: Muhammad Sidkin Ali

Fotografer: Muhammad Sidkin Ali

Editor: Mahrus Sholih

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID- Proses penegakan hukum kasus perdagangan orang yang mencatut NS alias Mbok Ambar terus berlangsung. Kemarin (22/3), sidang kedua pemeriksaan saksi dilakukan secara daring. Sebab, saksi yang merupakan salah satu korban bisnis esek-esek Mbok Ambar itu sedang berada di luar kota.

Saksi yang masih trauma itu mengikuti persidangan dari Bandar Lampung, Lampung. Saksi didampingi langsung perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara, Ketua dan Majlis Hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Kejaksaan Negeri Lumajang (Kejari) Lumajang. Dan terdakwa, Mami Ambar didampingi pengacaranya mengikuti dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lumajang.

Sidang tertutup itu berlangsung mulai sekitar pukul 10.30 hingga 12.15 WIB. Agenda utama persidangan tersebut mendengar keterangan saksi korban. “Secara umum tadi mendengar keterangan saksi korban. Karena saksi ini ada beberapa yang berada di luar Jawa. Sehingga kami ajukan sidang secara online,” kata Ahmad Fahrudin, JPU Kejari Lumajang.

Rencananya, ada empat saksi yang akan dimintai keterangan. Mulai saksi korban hingga saksi ahli. Namun, hingga kini baru dua saksi korban yang sudah didengar keterangannya. Selanjutnya, masih ada satu saksi korban yang akan mengikuti persidangan, hari ini. Sedangkan saksi ahli akan dihadirkan pekan depan.

“Sidang selanjutnya masih ada beberapa saksi. Karena melihat berkas perkara ada 28 orang. Kemungkinan satu pekan dua kali pemeriksaan saksi. Ini kami percepat agar kasus ini juga cepat selesai. Karena masih sekitar empat kali persidangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, menurut keterangan para saksi, mereka menceritakan awal mula masuk, dipekerjakan hingga akhirnya terciduk Mapolda Jatim. Informasinya, mereka direkrut melalui sosial media, ditawarkan kerja di luar pulau dengan iming-iming gaji besar. Setelah berjalan sekitar dua tahun, bisnis Mami Ambar terkuak. (*)

Reporter: Muhammad Sidkin Ali

Fotografer: Muhammad Sidkin Ali

Editor: Mahrus Sholih

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID- Proses penegakan hukum kasus perdagangan orang yang mencatut NS alias Mbok Ambar terus berlangsung. Kemarin (22/3), sidang kedua pemeriksaan saksi dilakukan secara daring. Sebab, saksi yang merupakan salah satu korban bisnis esek-esek Mbok Ambar itu sedang berada di luar kota.

Saksi yang masih trauma itu mengikuti persidangan dari Bandar Lampung, Lampung. Saksi didampingi langsung perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara, Ketua dan Majlis Hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Lumajang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Kejaksaan Negeri Lumajang (Kejari) Lumajang. Dan terdakwa, Mami Ambar didampingi pengacaranya mengikuti dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Lumajang.

Sidang tertutup itu berlangsung mulai sekitar pukul 10.30 hingga 12.15 WIB. Agenda utama persidangan tersebut mendengar keterangan saksi korban. “Secara umum tadi mendengar keterangan saksi korban. Karena saksi ini ada beberapa yang berada di luar Jawa. Sehingga kami ajukan sidang secara online,” kata Ahmad Fahrudin, JPU Kejari Lumajang.

Rencananya, ada empat saksi yang akan dimintai keterangan. Mulai saksi korban hingga saksi ahli. Namun, hingga kini baru dua saksi korban yang sudah didengar keterangannya. Selanjutnya, masih ada satu saksi korban yang akan mengikuti persidangan, hari ini. Sedangkan saksi ahli akan dihadirkan pekan depan.

“Sidang selanjutnya masih ada beberapa saksi. Karena melihat berkas perkara ada 28 orang. Kemungkinan satu pekan dua kali pemeriksaan saksi. Ini kami percepat agar kasus ini juga cepat selesai. Karena masih sekitar empat kali persidangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, menurut keterangan para saksi, mereka menceritakan awal mula masuk, dipekerjakan hingga akhirnya terciduk Mapolda Jatim. Informasinya, mereka direkrut melalui sosial media, ditawarkan kerja di luar pulau dengan iming-iming gaji besar. Setelah berjalan sekitar dua tahun, bisnis Mami Ambar terkuak. (*)

Reporter: Muhammad Sidkin Ali

Fotografer: Muhammad Sidkin Ali

Editor: Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca