23.3 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Dua Raperda Perubahan Diganti Baru

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Dua dari enam raperda yang diajukan Pemkab Lumajang untuk dibahas tahun ini rupanya dapat koreksi. Perubahan muatan materi dalam dua raperda perubahan ternyata melebihi 50 persen. Akibatnya, dua raperda itu kini ditarik dan pemkab mengajukan dua raperda baru lagi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang Sugianto mengatakan, ada dua raperda perubahan yang mendapat koreksi, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

“Sebelum rapat paripurna pada 25 Oktober nanti ternyata dua raperda ada yang ditarik. Dua raperda perubahan saja, kemudian mereka mengajukan raperda baru atau murni dan sekarang sudah masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Masih dikaji oleh teman-teman,” katanya

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, penarikan raperda di tengah perjalanan sah-sah saja. Sebab, sebagian besar muatan perubahan yang diajukan ternyata cukup banyak. Sampai-sampai separuh lebih materi banyak yang diubah. Untuk itu, supaya peraturan itu bisa maksimal, seharusnya diganti dengan raperda baru.

“Untuk keputusan diterima atau tidaknya nanti raperda baru itu akan diparipurnakan. Karena itu menyangkut pembentukan panitia khusus yang nantinya akan membahas raperda-raperda tersebut. Sekarang teman-teman masih mengkaji dan melihat poin-poin apa saja yang diajukan untuk dibuat perda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Yuli Haris mengatakan, penarikan dan pengajuan ulang itu disebabkan oleh koreksi hasil fasilitasi bagian hukum Pemkab Lumajang dengan Provinsi Jawa Timur dan sebagainya. Ada beberapa pasal yang tidak relevan dan memang butuh banyak penyesuaian.

“Semangat kami adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi persampahan. Setelah kami ajukan dan dilakukan harmonisasi, raperda itu dinilai masih kurang relevan. Makanya, karena perubahannya banyak, kami tarik dan kami ajukan raperda baru lagi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Dua dari enam raperda yang diajukan Pemkab Lumajang untuk dibahas tahun ini rupanya dapat koreksi. Perubahan muatan materi dalam dua raperda perubahan ternyata melebihi 50 persen. Akibatnya, dua raperda itu kini ditarik dan pemkab mengajukan dua raperda baru lagi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang Sugianto mengatakan, ada dua raperda perubahan yang mendapat koreksi, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

“Sebelum rapat paripurna pada 25 Oktober nanti ternyata dua raperda ada yang ditarik. Dua raperda perubahan saja, kemudian mereka mengajukan raperda baru atau murni dan sekarang sudah masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Masih dikaji oleh teman-teman,” katanya

Menurut dia, penarikan raperda di tengah perjalanan sah-sah saja. Sebab, sebagian besar muatan perubahan yang diajukan ternyata cukup banyak. Sampai-sampai separuh lebih materi banyak yang diubah. Untuk itu, supaya peraturan itu bisa maksimal, seharusnya diganti dengan raperda baru.

“Untuk keputusan diterima atau tidaknya nanti raperda baru itu akan diparipurnakan. Karena itu menyangkut pembentukan panitia khusus yang nantinya akan membahas raperda-raperda tersebut. Sekarang teman-teman masih mengkaji dan melihat poin-poin apa saja yang diajukan untuk dibuat perda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Yuli Haris mengatakan, penarikan dan pengajuan ulang itu disebabkan oleh koreksi hasil fasilitasi bagian hukum Pemkab Lumajang dengan Provinsi Jawa Timur dan sebagainya. Ada beberapa pasal yang tidak relevan dan memang butuh banyak penyesuaian.

“Semangat kami adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi persampahan. Setelah kami ajukan dan dilakukan harmonisasi, raperda itu dinilai masih kurang relevan. Makanya, karena perubahannya banyak, kami tarik dan kami ajukan raperda baru lagi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Dua dari enam raperda yang diajukan Pemkab Lumajang untuk dibahas tahun ini rupanya dapat koreksi. Perubahan muatan materi dalam dua raperda perubahan ternyata melebihi 50 persen. Akibatnya, dua raperda itu kini ditarik dan pemkab mengajukan dua raperda baru lagi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang Sugianto mengatakan, ada dua raperda perubahan yang mendapat koreksi, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

“Sebelum rapat paripurna pada 25 Oktober nanti ternyata dua raperda ada yang ditarik. Dua raperda perubahan saja, kemudian mereka mengajukan raperda baru atau murni dan sekarang sudah masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Masih dikaji oleh teman-teman,” katanya

Menurut dia, penarikan raperda di tengah perjalanan sah-sah saja. Sebab, sebagian besar muatan perubahan yang diajukan ternyata cukup banyak. Sampai-sampai separuh lebih materi banyak yang diubah. Untuk itu, supaya peraturan itu bisa maksimal, seharusnya diganti dengan raperda baru.

“Untuk keputusan diterima atau tidaknya nanti raperda baru itu akan diparipurnakan. Karena itu menyangkut pembentukan panitia khusus yang nantinya akan membahas raperda-raperda tersebut. Sekarang teman-teman masih mengkaji dan melihat poin-poin apa saja yang diajukan untuk dibuat perda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Yuli Haris mengatakan, penarikan dan pengajuan ulang itu disebabkan oleh koreksi hasil fasilitasi bagian hukum Pemkab Lumajang dengan Provinsi Jawa Timur dan sebagainya. Ada beberapa pasal yang tidak relevan dan memang butuh banyak penyesuaian.

“Semangat kami adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi persampahan. Setelah kami ajukan dan dilakukan harmonisasi, raperda itu dinilai masih kurang relevan. Makanya, karena perubahannya banyak, kami tarik dan kami ajukan raperda baru lagi,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca