LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sesuai aturan baru, masyarakat yang sudah vaksin tahap pertama (kategori kuning) sudah bisa menonton film di bioskop. Tentu, ini kabar gembira bagi sebagian masyarakat. Sebab, kerinduan menonton film dan sensasi bioskop dapat dirasakan kembali. Padahal sebelumnya, hanya masyarakat yang sudah vaksin dua kali (kategori hijau) saja yang bisa menonton film di bioskop.
Namun, masyarakat harus menunjukkan syarat tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi yang digadang-gadang bisa mengetahui kondisi penyebaran korona di sekitar pengguna atau masyarakat. Tidak hanya itu, aplikasi tersebut sebagai salah satu syarat memasuki tempat tertentu. Seperti halnya bioskop.
Tan Ferry Gunawan, Pengelola Bioskop Mopic Cinemas Lumajang, mengatakan, pihaknya sudah menerapkan scan barcode sebelum memasuki bioskop. Namun, belum maksimal. Sebab, sering kali masyarakat yang hendak menonton kesulitan mengakses aplikasi.
“Kami senang ada perubahan aturan. Sebelumnya hanya kategori hijau saja yang bisa menonton. Sekarang kategori kuning sudah bisa menonton. Tetapi, saat di lapangan, kami sering kali terkendala penggunaannya. Sesuai aturan, tetap saja, mereka yang belum vaksin tidak diperkenankan masuk ke bioskop. Berlaku untuk semua penonton,” katanya.
Ferry menjelaskan, bioskop yang dikelolanya sebagai tempat pertama penerapan aplikasi PeduliLindungi di Lumajang. Namun, aturan yang ada dirasa sangat berbeda dengan tempat lainnya. Dia berharap, aturan tersebut bisa dikaji ulang. Sebab, hal itu cukup merugikan bagi pengelola bioskop. Melalui Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), pihaknya mendorong perubahan aturan.
“Bisa dikaji ulang seusai kenyataan di lapangan. Kalau begini terus, bioskop bisa mandek operasionalnya. Terutama aturan yang diberlakukan untuk anak-anak di bawah 12 tahun. Banyak penonton kecewa saat tahu anak-anak tidak bisa masuk. Padahal tujuan mereka liburan keluarga bersama anak-anak dengan menonton film,” harapnya.
Sementara itu, Agus Triyono, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, menuturkan, aturan pemberlakuan aplikasi tersebut di Lumajang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) atau ketentuan lebih lanjut. Namun, Agus menegaskan tempat hiburan seperti bioskop memang dipersyaratkan. “Sebab, aktivitas di dalam gedung bioskop hanya duduk saja atau diam. Oleh karena itu, syarat vaksin mutlak diberlakukan bagi pengunjung,” tegasnya.
Dia berharap vaksinasi berjalan sesuai target. Dengan begitu, syarat menunjukkan sudah vaksin dengan aplikasi tersebut tidak lagi diberlakukan. “Harapannya tentu semua orang sudah divaksin. Jika semua sudah, perkiraan saya tentu tidak perlu aplikasi itu,” harapnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan