LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Ditangkapnya dua orang yang membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit di Pasirian beberapa waktu lalu menyisakan banyak tanya di masyarakat. Pasalnya, sebagian dari masyarakat menyayangkan sikap kepolisian tersebut. Namun, tidak sedikit mereka mendukungnya. Sebab, membawa sajam tersebut bisa membuka peluang kejahatan.
Seperti yang telah diketahui, keduanya menjalani pemeriksaan Polsek Pasirian. Sebelum diamankan, pelaku diikat dengan tali oleh masyarakat. Bahkan, ada warga yang mendokumentasikannya dalam bentuk video. Seperti yang dibagikan oleh akun Muslimin Mus. “Terciduk di Dusun Gaplek, Pasirian. Infornya pelaku orang Selok Awar-awar,” tulisnya.
Unggahan tersebut dikomentari sejumlah akun. Ivanna Ra Olehsambatsam, misalnya. Membawa clurit saat malam hari bisa membahayakan. “Bengi-bengi gowo clurit. Yo medeni,” tulisnya. Sementara itu, Ariva Hidayat menganggap pemilik clurit tidak perlu diikat. “Sita clurit. Jupuk ktp identitase. Ra usah ditaleni. Lek isek mlayu diparani ning umah e,” komentarnya. Senada dengan Ariva, Leman Sulaiman juga ikut berkomentar. “Kasian lur. Biarkan wes cluritnya saja yang dirampas. Pokok e gak ketahuan nyolong,” tulisnya.
Sementara itu, Indah Elisa Fabian berkomentar berbeda. Mereka yang membawa clurit belum bisa dikatakan sebagai pelaku kejahatan atau begal. “Nek gur gowo clurit asal cuma jarak beberapa desa dari rumahnya, menurutku belum bisa dikatakan begal. Karena kalau orang desa ke tetangga desa umumnya membawa clurit. Karena tidak mungkin kalau dihadang begal akan melawan dengan tangan kosong. Dilihat dari kelengkapan surat kendaraannya saja. Menurutku kalau begal tidak akan membawa motor lengkap,” tulisnya.
Meski komentarnya disambut sepakat dari sejumlah akun, Runiar Maestro Jr menjelaskan kronologi penangkapan warga tersebut. “Wong 2 iku mlebu omah e wong. Menek tembok. Seng klambi coklat (diikat,Red) residivis curanmor. Seng biru inisial e A. 1 lagi masih buron,” jelasnya.
Nah, bagi masyarakat Lumajang yang memiliki sajam, alangkah lebih baik segera didaftarkan bukti kepemilikan sajam. Agar sajam tersebut bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Jurnalis: mg2
Editor: Hafid Asnan