LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tidak hanya menyediakan tempat tidur isolasi bagi pasien korona. Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengeluarkan surat edaran terbaru untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui surat edaran nomor 443/1435/427.1/2021, pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan di masa pandemi diatur kembali. Edaran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2020.
Ada tiga poin utama yang diatur. Yakni tentang pedoman kegiatan masyarakat yang sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2020, ketentuan kegiatan kesenian, dan kegiatan wayang kulit. Memang, beberapa waktu sempat ada keluhan dari para pekerja seni. Sebab, kegiatan mereka terhenti. Sedikitnya, dua kali pergelaran seni Jaran Kencak dibubarkan aparat keamanan kecamatan. Kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Oleh sebab itu, edaran terbaru itu dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan kesenian. Di antara aturan yang telah ditetapkan yakni kegiatan kesenian dapat dilaksanakan dengan durasi waktu paling lama dua jam. Kegiatan tersebut harus dilakukan di tempat atau tidak boleh keliling. Tentu, kapasitas penonton paling banyak 50 persen.
Selain itu, kesenian yang dapat tampil hanya kesenian yang berasal dari dalam kota dengan tetap memenuhi prosedur protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Pihak kepolisian dan forkopimca juga mendapat surat pemberitahuan dan penjelasan kegiatan kesenian. Mereka yang hendak menggelar kegiatan juga harus bersedia untuk dihentikan jika melanggar aturan.
Agus Triyono, Sekretaris Daerah Pemkab Lumajang, menjelaskan, edaran tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi prokes. “Pemerintah daerah senantiasa mengingatkan dan meminta masyarakat untuk meningkatkan prokes dalam berkegiatan. Kami hanya bisa berupaya untuk mencegah penularan virus korona. Sedangkan kami tidak bisa menjamin edaran tersebut bisa membebaskan masyarakat dari korona,” jelasnya.
Jika aturan tersebut dilanggar, aparat kepolisian akan membubarkan dengan paksa. “Pembubaran kerumunan menjadi kewenangan aparat kepolisian. Tentu, kami berharap masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah agar pandemi ini segera bisa terkendali. Jika demikian, roda perekonomian akan bergerak kembali,” harapnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan