26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Puluhan Mahasiswa dan Pelajar di Lumajang Positif Pakai Ganja

Lewat dua hari Bupati Lumajang Thoriqul Haq me-launching salah satu rumah klub motor di Pemandian Alam Selokambang, tepatnya Minggu (17/04) malam. Selasa (19/04) malam, sejumlah anggota klub motor itu justru ditangkap polisi. Gara-garanya mereka mengonsumsi ganja.

Mobile_AP_Rectangle 1

DITOTRUNAN, Radar Semeru – Sepanjang pengungkapan kasus narkoba di Lumajang, penangkapan puluhan orang pengguna ganja menjadi prestasi yang patut diapresiasi. Sebab, acara anniversary klub motor di objek wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, dijadikan modus menggelar pesta ganja.

Baca Juga : Lima Tahun Tekuni Profesi Langka Jasa Pencucian Keris 

Setidaknya ada 66 orang yang ditangkap saat itu. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, 31 orang diketahui positif mengonsumsi ganja. Sementara, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka yang menguasai barang haram tersebut. Nah, dari 11 inilah terdapat salah satu orang yang sebelumnya hadir pada acara di Pemandian Alam Selokambang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Hal itu terungkap saat Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menanyai satu per satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemarin siang. Tentu hal itu menyita perhatian. Pasalnya, beberapa hari setelah ikut launching rumah bersama bupati, mereka ditangkap memakai ganja ketika menyelenggarakan anniversary klub motornya yang kedua.

“Sekitar pukul 10.00, kami mendapat informasi dari masyarakat kalau malamnya di area kawasan wisata Hutan Bambu akan diadakan anniversary klub vespa kedua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Mulanya, warga setempat curiga acara anniversary klub motor akan dipenuhi pesta miras dan narkoba.

Dewa melanjutkan, orang-orang yang ditangkap tersebut mayoritas berstatus mahasiswa dan pelajar di Lumajang. Mereka datang ke acara itu untuk menikmati acara musik dengan menggelar pesta. Sementara, berdasar pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari teman-temannya yang berasal dari luar kota.

“Ada yang bawa ganja dari Banyuwangi, ada yang bawa dari Malang. Bahkan ada yang dari Sumatera. Ini adalah asal-muasal ganja yang dikuasai tersangka itu berasal. Mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tambahnya. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 8 kantong ganja kering dengan beberapa linting siap pakai.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Sebelas pemuda akan dijerat undang-undang terkait narkotika. Sedangkan yang positif memakai ganja akan dilakukan rehabilitasi. (son/c2/fid)

 

 

- Advertisement -

DITOTRUNAN, Radar Semeru – Sepanjang pengungkapan kasus narkoba di Lumajang, penangkapan puluhan orang pengguna ganja menjadi prestasi yang patut diapresiasi. Sebab, acara anniversary klub motor di objek wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, dijadikan modus menggelar pesta ganja.

Baca Juga : Lima Tahun Tekuni Profesi Langka Jasa Pencucian Keris 

Setidaknya ada 66 orang yang ditangkap saat itu. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, 31 orang diketahui positif mengonsumsi ganja. Sementara, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka yang menguasai barang haram tersebut. Nah, dari 11 inilah terdapat salah satu orang yang sebelumnya hadir pada acara di Pemandian Alam Selokambang.

Hal itu terungkap saat Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menanyai satu per satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemarin siang. Tentu hal itu menyita perhatian. Pasalnya, beberapa hari setelah ikut launching rumah bersama bupati, mereka ditangkap memakai ganja ketika menyelenggarakan anniversary klub motornya yang kedua.

“Sekitar pukul 10.00, kami mendapat informasi dari masyarakat kalau malamnya di area kawasan wisata Hutan Bambu akan diadakan anniversary klub vespa kedua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Mulanya, warga setempat curiga acara anniversary klub motor akan dipenuhi pesta miras dan narkoba.

Dewa melanjutkan, orang-orang yang ditangkap tersebut mayoritas berstatus mahasiswa dan pelajar di Lumajang. Mereka datang ke acara itu untuk menikmati acara musik dengan menggelar pesta. Sementara, berdasar pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari teman-temannya yang berasal dari luar kota.

“Ada yang bawa ganja dari Banyuwangi, ada yang bawa dari Malang. Bahkan ada yang dari Sumatera. Ini adalah asal-muasal ganja yang dikuasai tersangka itu berasal. Mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tambahnya. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 8 kantong ganja kering dengan beberapa linting siap pakai.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Sebelas pemuda akan dijerat undang-undang terkait narkotika. Sedangkan yang positif memakai ganja akan dilakukan rehabilitasi. (son/c2/fid)

 

 

DITOTRUNAN, Radar Semeru – Sepanjang pengungkapan kasus narkoba di Lumajang, penangkapan puluhan orang pengguna ganja menjadi prestasi yang patut diapresiasi. Sebab, acara anniversary klub motor di objek wisata Hutan Bambu Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, dijadikan modus menggelar pesta ganja.

Baca Juga : Lima Tahun Tekuni Profesi Langka Jasa Pencucian Keris 

Setidaknya ada 66 orang yang ditangkap saat itu. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, 31 orang diketahui positif mengonsumsi ganja. Sementara, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka yang menguasai barang haram tersebut. Nah, dari 11 inilah terdapat salah satu orang yang sebelumnya hadir pada acara di Pemandian Alam Selokambang.

Hal itu terungkap saat Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menanyai satu per satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemarin siang. Tentu hal itu menyita perhatian. Pasalnya, beberapa hari setelah ikut launching rumah bersama bupati, mereka ditangkap memakai ganja ketika menyelenggarakan anniversary klub motornya yang kedua.

“Sekitar pukul 10.00, kami mendapat informasi dari masyarakat kalau malamnya di area kawasan wisata Hutan Bambu akan diadakan anniversary klub vespa kedua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Mulanya, warga setempat curiga acara anniversary klub motor akan dipenuhi pesta miras dan narkoba.

Dewa melanjutkan, orang-orang yang ditangkap tersebut mayoritas berstatus mahasiswa dan pelajar di Lumajang. Mereka datang ke acara itu untuk menikmati acara musik dengan menggelar pesta. Sementara, berdasar pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari teman-temannya yang berasal dari luar kota.

“Ada yang bawa ganja dari Banyuwangi, ada yang bawa dari Malang. Bahkan ada yang dari Sumatera. Ini adalah asal-muasal ganja yang dikuasai tersangka itu berasal. Mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tambahnya. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 8 kantong ganja kering dengan beberapa linting siap pakai.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan. Sebelas pemuda akan dijerat undang-undang terkait narkotika. Sedangkan yang positif memakai ganja akan dilakukan rehabilitasi. (son/c2/fid)

 

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca