TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Sekalipun masa jabatan kades telah selesai, jangan harap bisa tenang jika pernah ngentit. Kemarin, Kades Gedangmas, Kecamatan Randuagung, periode 2013–2019, Suyud Sugianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga telah maling uang negara sebesar ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Ngelawak! Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sekitar pukul 11.00, seperti tidak merasa bersalah, mantan kades yang mengenakan rompi berwarna merah itu berjalan tegak ketika digiring beberapa petugas di Kejaksaan Negeri Lumajang, kemarin. Namun, sepanjang perjalanan tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, tahun 2019 lalu terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup. Saat itu disimpulkan ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Bahkan ada juga beberapa pekerjaan yang mengalami selisih kekurangan volume.
Sejumlah pekerjaan fisik seperti peningkatan jalan aspal, pembangunan ruang poskesdes, serta pengadaan pipa di desanya mengalami selisih dengan total sebesar Rp 105,3 juta dari anggaran semestinya. Tak hanya itu, dia juga diduga ngentit saldo pajak serta insentif honor perangkat RT/RW sebesar Rp 58,7 juta.
“Kerugian negara mencapai Rp 164 juta rupiah,” kata Yudhi. Sebelumnya, temuan tersebut dihitung berdasar perhitungan Inspektorat Lumajang. Setelah itu, karena tim penyidik dari kejaksaan telah menemukan minimal dua alat bukti, Suyud Sugianto ditetapkan sebagai tersangka.
“Desa Gedangmas telah mendapatkan bantuan program dana desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan khusus dengan total Rp 1,757 miliar. Dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi dan menetapkan saudara SG, selaku mantan kades, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan