Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pandemi korona belum sepenuhnya berlalu. Banyak kebijakan yang dikeluarkan untuk menekan penularan. Selain memprioritaskan seluruh pegawai yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat divaksin, Pemkab Lumajang juga mulai melarang pegawai ASN bepergian ke luar kota atau mudik.
Tak hanya itu, Kepala OPD diminta melakukan pengawasan serta tidak memberikan cuti pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kecuali cuti untuk melahirkan atau cuti alasan penting yang diatur. Jika kedapatan melanggar kebijakan tersebut, mereka bakal menerima sanksi hukuman disiplin.
Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, pegawai ASN beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Jika terpaksa karena perjalanan kedinasan yang bersifat penting, harus mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing terlebih dahulu.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Tentu mereka harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran korona yang ditetapkan oleh satgas penanganan. Memenuhi persyaratan serta mematuhi protokol perjalanan sesuai yang diatur. Termasuk juga memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, mengantisipasi penularan korona,” jelasnya.
Selain itu, baik ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga kerja bulanan tetap harus melakukan presensi daring pada saat libur cuti bersama dan libur nasional hari raya. Tepatnya pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021. Mereka tetap berkewajiban absensi menggunakan Siperlu.
“Presensi dilakukan 2 kali dalam sehari. Yaitu pada pukul 07.00 – 09.00 dan pukul 16.00 – 18.00 di wilayah Lumajang. Kalau pegawai yang status kependudukannya di luar Lumajang, wajib mengirimkan lokasi terkini dari daerahnya pada atasannya masing-masing. Jika melanggar, maka bakal dapat hukuman disiplin,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pandemi korona belum sepenuhnya berlalu. Banyak kebijakan yang dikeluarkan untuk menekan penularan. Selain memprioritaskan seluruh pegawai yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat divaksin, Pemkab Lumajang juga mulai melarang pegawai ASN bepergian ke luar kota atau mudik.
Tak hanya itu, Kepala OPD diminta melakukan pengawasan serta tidak memberikan cuti pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kecuali cuti untuk melahirkan atau cuti alasan penting yang diatur. Jika kedapatan melanggar kebijakan tersebut, mereka bakal menerima sanksi hukuman disiplin.
Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, pegawai ASN beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Jika terpaksa karena perjalanan kedinasan yang bersifat penting, harus mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing terlebih dahulu.
“Tentu mereka harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran korona yang ditetapkan oleh satgas penanganan. Memenuhi persyaratan serta mematuhi protokol perjalanan sesuai yang diatur. Termasuk juga memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, mengantisipasi penularan korona,” jelasnya.
Selain itu, baik ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga kerja bulanan tetap harus melakukan presensi daring pada saat libur cuti bersama dan libur nasional hari raya. Tepatnya pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021. Mereka tetap berkewajiban absensi menggunakan Siperlu.
“Presensi dilakukan 2 kali dalam sehari. Yaitu pada pukul 07.00 – 09.00 dan pukul 16.00 – 18.00 di wilayah Lumajang. Kalau pegawai yang status kependudukannya di luar Lumajang, wajib mengirimkan lokasi terkini dari daerahnya pada atasannya masing-masing. Jika melanggar, maka bakal dapat hukuman disiplin,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pandemi korona belum sepenuhnya berlalu. Banyak kebijakan yang dikeluarkan untuk menekan penularan. Selain memprioritaskan seluruh pegawai yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat divaksin, Pemkab Lumajang juga mulai melarang pegawai ASN bepergian ke luar kota atau mudik.
Tak hanya itu, Kepala OPD diminta melakukan pengawasan serta tidak memberikan cuti pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kecuali cuti untuk melahirkan atau cuti alasan penting yang diatur. Jika kedapatan melanggar kebijakan tersebut, mereka bakal menerima sanksi hukuman disiplin.
Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, pegawai ASN beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik. Jika terpaksa karena perjalanan kedinasan yang bersifat penting, harus mendapat surat tugas yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing terlebih dahulu.
“Tentu mereka harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran korona yang ditetapkan oleh satgas penanganan. Memenuhi persyaratan serta mematuhi protokol perjalanan sesuai yang diatur. Termasuk juga memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, mengantisipasi penularan korona,” jelasnya.
Selain itu, baik ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun tenaga kerja bulanan tetap harus melakukan presensi daring pada saat libur cuti bersama dan libur nasional hari raya. Tepatnya pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021. Mereka tetap berkewajiban absensi menggunakan Siperlu.
“Presensi dilakukan 2 kali dalam sehari. Yaitu pada pukul 07.00 – 09.00 dan pukul 16.00 – 18.00 di wilayah Lumajang. Kalau pegawai yang status kependudukannya di luar Lumajang, wajib mengirimkan lokasi terkini dari daerahnya pada atasannya masing-masing. Jika melanggar, maka bakal dapat hukuman disiplin,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan