LUMAJANG, RADARJEMBER.IDÂ – Pengurusan sertifikat tanah memang tidak semudah yang dibayangkan. Apalagi tanah tersebut berada di desa tetangga. Bisa makin njelimet tak keruan. Seperti yang dirasakan warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh. Mereka meminta pemerintah desa setempat menyelesaikan urusan tanah di Desa Pandanwangi.
Baca Juga :Â Polisi Ancam Mafia Migor Masuk Penjara
Selama ini sertifikat tanah yang diurus tak kunjung selesai. Padahal, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1 juta sampai Rp 30 juta. Setidaknya ada empat warga yang mendatangi ruang kepala desa, kemarin siang. Mereka mengadu tentang sertifikat tanah yang diurus selama tujuh bulan lalu di desa sebelah belum diterima.
Sumar, salah seorang warga yang datang itu, menilai pungutan yang ditarik tersebut tidak wajar. Nominalnya sangat besar untuk pengurusan satu sertifikat. “Ditarik uang Rp 5 juta, itu ditarik Pak Kampung. Alasannya ditunggu BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red). Katanya butuh uang Rp 5 juta. Uangnya ini kan hasil jual sapi. Jadi, saya minta cepat selesai,” katanya.
Nominal yang besar itu juga dikenakan pada warga lainnya. Sebanyak 16 warga desanya juga tercatat bernasib sama. Namun, rata-rata besaran yang dikeluarkan bervariasi. “Ada yang Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan Rp 30 juta. Ini mereka juga sudah tanya ke pihak Desa Pandanwangi, tapi jawabannya sertifikatnya belum jadi,” tambahnya.
Kholiq, warga lainnya, juga mengeluhkan hal serupa. Menurut warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, ini, pengurusan lahan miliknya di Desa Pandanwangi belum selesai. Padahal, pengurusannya dilakukan sejak tiga tahun lalu. Biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit.
“Kalau saya ditarik Rp 10 juta, tapi sudah lama belum selesai. Saya tanya ke pemerintah desa sana pasti disuruh nunggu 6 bulan. Ini sudah nunggu cukup lama,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Desa Pandanarum Iwan hanya bisa menampung aduan warganya yang memiliki tanah di desa tetangganya.
Menurutnya, seluruh proses tersebut dijalankan oleh kelompok masyarakat (pokmas) Desa Pandanwangi dengan pemohon sertifikat. “Saya kurang paham. Itu pokmas sana. Saya tidak tahu penarikan itu, ya, masyarakat. Saya hanya menjalankan administrasi di desa kami. Pihak desa tidak tahu kalau ada hal-hal semacam ini,” tandasnya.
Peristiwa itu pernah terjadi di Desa Babakan, Kecamatan Padang, tahun 2019 lalu. Bahkan, saking banyaknya pungutan yang dikenakan kepada masyarakat, Bupati Lumajang Thoriqul Haq turun tangan ikut menyelesaikan. Sempat dibagikan di GOR Wira Bhakti, bahkan sempat dibahas bersama DPRD Lumajang. Namun, sekarang kembali terjadi.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan