23.2 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Mantan Kadis Pasar dan Kontraktor Ditahan

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID  Sejumlah kejanggalan proyek 2016 mulai ditindak kejaksaan. Salah satunya pembangunan pasar hewan di Kelurahan Jogotrunan. Seorang pejabat dan kontraktor kemarin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Sebab, dinilai merugikan negara setengah miliar lebih.

Kabar yang didapat Radarjember.id, pejabat yang ditahan berinisial YS, tak lain adalah kepala Dinas Pasar 2016. Satunya lagi kontraktor berinisial TYR sekaligus direktur salah satu CV yang menggarap proyek tersebut.

Sejatinya, keduanya ditetapkan tersangka pada 11 November lalu. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, baru kemarin ditahan. Sekitar pukul 13.30, keduanya diantar ke Surabaya mengendarai dua unit mobil.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kejaksaan menyimpulkan, keduanya terlibat dugaan korupsi terkait pembangunan pasar. Lilik Dwy Prasetio, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lumajang, mengatakan tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Bahkan sudah diminta mengganti kerugian negara.

Namun bersikukuh tidak bersalah. Bahkan enggan mengembalikan kerugian negara. “Kasus ini adalah kasus yang cukup lama. Selama itu pula, tersangka enggan mengembalikan dana tersebut,” ucap Dwi.

Besaran dana pembangunan itu senilai Rp 3,16 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD. Namun, tidak semua pekerjaan dilakukan. Ada dugaan pekerjaan fiktif yang menjadi temuan kejaksaan. Sehingga tim ahli yang ditunjuk kejaksaan untuk menghitung, memunculkan angka kerugian negara sebesar Rp 541 juta.

Wiwin Suharni Kurnia, penasihat hukum (PH) tersangka YS mengatakan, perkara yang menimpa kliennya sudah lama. Namun baru diproses saat ini. Berkas-berkas penahanan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Bang YS nanti akan dilakukan penahanan di kejati untuk 20 hari ke depan. Dan akan keluar pada 7 Januari 2020,” katanya.

Ada beberapa alasan membuat prosesnya lambat. Sebab, ada masalah kesehatan. “Untuk saat ini kondisinya sudah sangat baik. Kadar gula, dan tensi darahnya aman,” ungkap Wiwin. Dengan penahanan ini, pihaknya akan melakukan penangguhan.

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID  Sejumlah kejanggalan proyek 2016 mulai ditindak kejaksaan. Salah satunya pembangunan pasar hewan di Kelurahan Jogotrunan. Seorang pejabat dan kontraktor kemarin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Sebab, dinilai merugikan negara setengah miliar lebih.

Kabar yang didapat Radarjember.id, pejabat yang ditahan berinisial YS, tak lain adalah kepala Dinas Pasar 2016. Satunya lagi kontraktor berinisial TYR sekaligus direktur salah satu CV yang menggarap proyek tersebut.

Sejatinya, keduanya ditetapkan tersangka pada 11 November lalu. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, baru kemarin ditahan. Sekitar pukul 13.30, keduanya diantar ke Surabaya mengendarai dua unit mobil.

Kejaksaan menyimpulkan, keduanya terlibat dugaan korupsi terkait pembangunan pasar. Lilik Dwy Prasetio, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lumajang, mengatakan tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Bahkan sudah diminta mengganti kerugian negara.

Namun bersikukuh tidak bersalah. Bahkan enggan mengembalikan kerugian negara. “Kasus ini adalah kasus yang cukup lama. Selama itu pula, tersangka enggan mengembalikan dana tersebut,” ucap Dwi.

Besaran dana pembangunan itu senilai Rp 3,16 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD. Namun, tidak semua pekerjaan dilakukan. Ada dugaan pekerjaan fiktif yang menjadi temuan kejaksaan. Sehingga tim ahli yang ditunjuk kejaksaan untuk menghitung, memunculkan angka kerugian negara sebesar Rp 541 juta.

Wiwin Suharni Kurnia, penasihat hukum (PH) tersangka YS mengatakan, perkara yang menimpa kliennya sudah lama. Namun baru diproses saat ini. Berkas-berkas penahanan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Bang YS nanti akan dilakukan penahanan di kejati untuk 20 hari ke depan. Dan akan keluar pada 7 Januari 2020,” katanya.

Ada beberapa alasan membuat prosesnya lambat. Sebab, ada masalah kesehatan. “Untuk saat ini kondisinya sudah sangat baik. Kadar gula, dan tensi darahnya aman,” ungkap Wiwin. Dengan penahanan ini, pihaknya akan melakukan penangguhan.

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID  Sejumlah kejanggalan proyek 2016 mulai ditindak kejaksaan. Salah satunya pembangunan pasar hewan di Kelurahan Jogotrunan. Seorang pejabat dan kontraktor kemarin ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Sebab, dinilai merugikan negara setengah miliar lebih.

Kabar yang didapat Radarjember.id, pejabat yang ditahan berinisial YS, tak lain adalah kepala Dinas Pasar 2016. Satunya lagi kontraktor berinisial TYR sekaligus direktur salah satu CV yang menggarap proyek tersebut.

Sejatinya, keduanya ditetapkan tersangka pada 11 November lalu. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, baru kemarin ditahan. Sekitar pukul 13.30, keduanya diantar ke Surabaya mengendarai dua unit mobil.

Kejaksaan menyimpulkan, keduanya terlibat dugaan korupsi terkait pembangunan pasar. Lilik Dwy Prasetio, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lumajang, mengatakan tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Bahkan sudah diminta mengganti kerugian negara.

Namun bersikukuh tidak bersalah. Bahkan enggan mengembalikan kerugian negara. “Kasus ini adalah kasus yang cukup lama. Selama itu pula, tersangka enggan mengembalikan dana tersebut,” ucap Dwi.

Besaran dana pembangunan itu senilai Rp 3,16 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBD. Namun, tidak semua pekerjaan dilakukan. Ada dugaan pekerjaan fiktif yang menjadi temuan kejaksaan. Sehingga tim ahli yang ditunjuk kejaksaan untuk menghitung, memunculkan angka kerugian negara sebesar Rp 541 juta.

Wiwin Suharni Kurnia, penasihat hukum (PH) tersangka YS mengatakan, perkara yang menimpa kliennya sudah lama. Namun baru diproses saat ini. Berkas-berkas penahanan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Bang YS nanti akan dilakukan penahanan di kejati untuk 20 hari ke depan. Dan akan keluar pada 7 Januari 2020,” katanya.

Ada beberapa alasan membuat prosesnya lambat. Sebab, ada masalah kesehatan. “Untuk saat ini kondisinya sudah sangat baik. Kadar gula, dan tensi darahnya aman,” ungkap Wiwin. Dengan penahanan ini, pihaknya akan melakukan penangguhan.

Previous article
Next article

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca